Belajar dari KBGO di Kawan Lama, Adakah Perlindungan Hukumnya?
Ketimbang ‘spill’ pelaku KBGO di dunia kerja, adakah langkah hukum yang lebih strategis?
Pada (13/8), pemilik akun Twitter @jerangkah membagikan insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya. Melalui sebuah utas, Richo Pramono menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika sang istri jadi model untuk katalog perusahaan.
Foto bagian punggung yang diambil tanpa izin korban, kemudian disebarkan di grup WhatsApp di mana korban juga ada di dalamnya. Kemudian, beberapa rekan kerja korban berkomentar seperti:
“Geser kiri det.. trus lepasin..”
“Lagi nunggu dipilih.”
“Menjajakan jasa.”
Perusahaan terkait kemudian mengeluarkan pernyataan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, dan memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada pelaku. Namun, ada pertanyaan yang mencuat seiring dengan maraknya kasus tersebut. Apakah menjadi viral adalah jalan untuk penyintas kekerasan dan pelecehan di dunia kerja mendapatkan keadilan? Sejauh mana perlindungan hukum untuk pekerja Indonesia, terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO) di dunia kerja?
Baca juga: Survei ‘Never Okay’: 81% Responden Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Candaan Seksual: Bentuk KBGO yang Marak di Dunia Kerja
Kasus tadi hanyalah satu dari banyaknya kasus KBGO yang terjadi di dunia kerja. Menurut Centre for International Governance Innovation yang dikutip Never Okay Project, setidaknya ada 14 jenis KBGO: Penguntitan, pelecehan siber & ancaman perkosaan atau kematian, penyebaran konten intim non-konsensual, voyeurisme, eksploitasi seks, pemerasan seksual, dokumentasi atau siaran kekerasan seksual, media buatan, penyebaran informasi pribadi, penghinaan dan fitnah, menirukan identitas orang lain, ujaran kebencian, rekrutmen, hingga KBGO anak.
Dari berbagai jenis KBGO tersebut, candaan atau lelucon seksual marak menimpa pekerja di Indonesia. Hasil “Survei Pelecehan Seksual di Dunia Kerja selama Work From Home (WFH)” yang dirilis Never Okay Project pada 2020 menunjukkan, sebanyak 62 persen pekerja perempuan pernah menerima candaan seksual secara daring pada situasi bekerja dari rumah. Survei yang sama juga menunjukkan, 90 persen pelecehan seksual yang terjadi ketika WFH adalah melalui aplikasi perpesanan seperti Whatsapp, Line, dan Telegram.
Baca juga: Memimpikan Dunia Kerja di Indonesia yang Bebas Pelecehan Seksual
Dampak KBGO di Dunia Kerja
KBGO tentu tidak boleh disepelekan karena dapat berdampak negatif dan berkepanjangan bagi korban, baik dari segi personal dan profesional. Menurut survei Never Okay Project di 2020, korban pelecehan seksual ketika WFH mengaku:
- Marah dan merasa tidak nyaman (60 persen);
- malu dan tidak percaya diri (30 persen);
- gelisah, stress, depresi (26 persen); serta
- terpikir untuk bunuh diri (9 persen).
Perlindungan Hukum Terkait KBGO di Dunia Kerja Indonesia
Konsep KBGO sebagai salah satu kekerasan berbasis gender masih tergolong baru di Indonesia. Khususnya dalam konteks di dunia kerja, aspek perlindungan korban KBGO berdasarkan kerangka hukum di Indonesia masih minim.
Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memuat berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini kemudian dijabarkan di Pasal 14 yang mencakup tindakan:
- Merekam, mengambil gambar, atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan
- Menyebarkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan
- Melakukan penguntitan, pelacakan daring demi tujuan seksual.
Dalam hal ini, kegiatan yang dilakukan untuk pemerasaan, pengancaman dan pemaksaan, serta untuk menyesatkan, dan memperdaya seseorang akan dikenakan pidana kurungan dan denda tambahan.
Jika melihat cakupan dari UU TPKS, ada berbagai bentuk KBGO di dunia kerja yang belum diatur di dalamnya. Dalam laporan Pengaturan KBGO dalam Kerangka Hukum di Indonesia yang dirilis Awas KBGO SAFEnet, ada beberapa produk hukum lain yang dapat digunakan untuk mempidanakan KBGO. Di antaranya UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta aturan turunannya, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, PERMA Nomow 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007.
Sayangnya, beberapa peraturan perundang-undangan ini juga berpotensi mengkriminalisasi korban KBGO, dan juga belum spesifik ada di dunia kerja. Contohnya, larangan dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi masih mengacu pada moralitas publik. Apabila ada konten intim non-konsensual yang tersebar dan bertentangan secara moral, korban yang kontennya disebar tersebut bisa dituduh sebagai pelaku karena melanggar norma kesusilaan.
Konvensi ILO 190 Jadi Angin Segar Penanganan KBGO
Pada 2019, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah menetapkan konvensi mengenai Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Nomor 190. Konvensi ini merupakan instrumen standar perburuhan internasional, dan bersifat mengikat, menciptakan kewajiban bagi negara-negara yang meratifikasinya.
Mengapa konvensi ILO 190 jadi penting untuk diratifikasi di Indonesia? Dalam rilis yang diterima Magdalene dari Never Okay Project disebutkan di antaranya:
- Mencakup berbagai jenis kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Dapat berupa segala bentuk perilaku tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian psikologis, seksual atau ekonomi.
2. Semua pekerja mendapatkan perlindungan yang sama.
Pekerja yang dimaksud bukan hanya pekerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak, pekerja dalam pelatihan, pekerja magang, pekerja yang telah diberhentikan, relawan, pencari kerja, dan pemberi kerja.
3. Mencakup lingkup kerja yang luas.
Baik itu di tempat kerja, di tempat pelatihan kerja, perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan, sampai pada situasi online melalui komunikasi daring ketika bekerja.
4. Menjamin perlindungan pekerja dengan komprehensif.
Mulai dari pencegahan, penegakan hukum, sampai ke pemulihan; termasuk meliputi pelatihan anti kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
5. Menguntungkan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja!
Survei Never Okay Project pada 2020 menunjukkan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja berdampak negatif dari segi personal dan profesional bagi korban dan saksi. Termasuk pada penurunan motivasi dan konsentrasi kerja.
Bagaimana Cara Melawan?
Karena belum kunjung diratifikasinya konvensi ILO 190 di dunia kerja, berikut adalah beberapa hal yang mungkin dilakukan untuk melawan KBGO di dunia kerja:
- Sebagai korban: Cari dukungan dari saksi/keluarga/rekan kerja yang dapat dipercaya, buat kronologi kejadian dan kumpulkan bukti-bukti, laporkan kasusnya kepada pihak berwenang (perusahaan, kepolisian, lembaga bantuan hukum ataupun lembaga pendampingan korban).
- Sebagai saksi: Menegur pelaku, menanyakan keadaan korban, mendukung korban pada proses pelaporan, menjadi pendengar yang baik dan tidak menyalahkan korban.
- Sebagai pekerja pengambil keputusan: Cari tahu peraturan tentang pelecehan di tempat kerja, ajukan peraturan yang juga mengatur tentang KBGO yang mencakup sanksi kepada pelaku, serta adakan program sosialisasi peraturan ini kepada semua pekerja.
Perlindungan korban KBGO masih jadi tugas besar dalam rangka melawan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dalam bentuk apapun. Saatnya bersama-sama desak pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi ILO 190 dengan menandatangani petisi ini. Sebarkan petisi ini demi dunia kerja bebas kekerasan dan pelecehan! Selain itu, mari berpartisipasi dalam survei ini untuk turut serta memetakan dan memutus mata rantai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja