Politics & Society

Berpeci dan Sarung atau Pakai Mukena: Dilema Transgender dalam Beribadah

Ada kebingungan yang muncul dalam tata cara salat bagi perempuan dan laki-laki yang telah melakukan transisi gender.

Avatar
  • November 21, 2018
  • 7 min read
  • 993 Views
Berpeci dan Sarung atau Pakai Mukena: Dilema Transgender dalam Beribadah

Sejak sekolah dasar, “Tama”, 32, sudah merasa ada yang berbeda dengan dirinya. Ia dilahirkan sebagai perempuan, namun sejak kecil tidak pernah merasa nyaman dengan tubuhnya. Ia tidak suka ketika harus memakai rok saat ke sekolah, dan tidak suka berambut panjang. Sebisa mungkin, Tama akan berpenampilan seperti laki-laki.

“Waktu SMP, gue menyadari suka sama perempuan, dan gue shock. Gue suka perempuan, tapi gue enggak nyaman dengan jenis kelamin gue sebagai perempuan,” ujar pemuda asal Jakarta tersebut.

 

 

Tama mengatakan baru beberapa tahun belakangan dia benar-benar mencari tahu tentang isu seksualitas dan transgender sebelum pada usia 29 tahun akhirnya memutuskan untuk mengidentifikasikan diri sebagai transpria.

Ada dua hal yang membantu dirinya melakukan transisi, ujar Tama. Pertama, penerimaan dari sang ibu (“dia pasrah, tidak terlalu menerima tapi juga tidak menolak saya”), dan kedua, agama yang dianutnya, yakni Islam.

“Ibu gue Katolik, Ayah muslim. Nyokap yang dorong gue untuk jadi muslim. Dan setelah gue mengeksplorasi berbagai agama saat sekolah, gue merasa memang Islam yang paling cocok dengan gue,” tutur Tama, yang saat ini bekerja di sebuah lembaga swadaya masyarakat sebagai asisten program manajer di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa agama menjadi pegangan bagi dirinya ketika ia mengalami pertarungan dalam diri dan memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup. Namun ada suatu dilema setiap Tama hendak salat: ia bingung harus memakai baju koko dan peci, atau mukena.

“Dilema ini sebenarnya sudah muncul sejak lama. Tetapi dulu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari lingkungan sekitar dan untuk menutupi perbedaan yang gue rasakan, gue memilih memakai mukena,” tuturnya.

Namun mukena membuatnya tertekan dan tidak nyaman. Sampai akhirnya ketika ia sudah bertransisi, Tama tidak memakainya lagi ketika salat. Kendala lain adalah lingkungan kantor yang belum terbuka tentang isu transgender, dan baru beberapa teman yang tahu ia seorang transpria. Karenanya, ia harus mencari masjid yang jauh dari kantor.

“Di dekat kantor sebenarnya ada dua masjid, tapi banyak orang kantor yang salat di sana. Jadi gue sering korting salat lima waktu jadi satu waktu saja dalam sehari,” ujar Tama.

Dilema serupa juga dihadapi “Anisa”, 25, seorang transpuan yang tumbuh dalam keluarga muslim di sebuah kota di Sumatra. Ia mengatakan sering mempertanyakan kepada Tuhan mengenai kekerasan yang didapatnya dan teman-teman sesama transpuan, namun hal itu tidak mengurungkan kebutuhannya untuk beribadah.

Kebingungan soal pakaian saat salat muncul terutama karena suatu insiden di masjid, setelah ia pindah ke Jakarta sembilan tahun lalu. Salah satu teman transpuan, yang ia gambarkan penampilan fisiknya “sudah perempuan banget”, ditertawakan oleh jemaah karena salat dengan memakai peci dan sarung.

“Aku pikir, kok begini banget, ya? Jangan-jangan nanti aku juga kalau salat di masjid digituin. Aku memutuskan enggak ke masjid karena takut diusir. Nanti orang bilang, ‘ini ngapain laki salat pakai mukena?’,” kata Anisa, yang saat ini bekerja sebagai pengurus di salah satu lembaga swadaya masyarakat di Jakarta.

 

“Yang terpenting dari ibadah adalah niatan dan keikhlasan seseorang untuk beribadah. Bukan sekedar apa yang harus dipakainya ketika beribadah.”

 

Anisa merasa beruntung dan dikuatkan ketika ia mendapatkan satu pelajaran dari salah satu ustaz yang mengatakan, “Kamu bisa salat dengan cara apa pun yang ingin kamu gunakan.”

“Akhirnya aku salat menggunakan mukena. Tapi di rumah, saat salat berjamaah. Dan memang aku merasa lebih khusyuk ketika menggunakan mukena,” ungkapnya.

Eksistensi transgender dalam Islam

Agama adalah bagian penting bagi masyarakat Indonesia dan religiositas seperti ini juga ditemukan di kelompok transgender, meskipun kelompok garis keras dan konservatif sering menuding transgender sebagai pendosa dan melakukan persekusi terhadap mereka.

Abdul Muiz Ghazali, dosen dan peneliti pluralisme di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, mengatakan, dalam konteks Islam, baik dalam Alquran maupun hadis, eksistensi transgender sudah ada.

“Dari aspek orientasi seksual, dalam surat Annur 31 tentang perintah menutup aurat, disebutkan bahwa perempuan beriman boleh membuka auratnya, antara lain di hadapan laki-laki yang tidak memiliki hasrat seks pada perempuan,” kata Abdul kepada Madgalene dalam wawancara telepon.

Sementara itu dari aspek gender, transgender disebut dengan dua istilah dalam hadis: mukhannats, yaitu seorang laki-laki yang penampilannya seperti perempuan, dan mutarajjilat, perempuan yang berpenampilan seperti laki-laki.

“(Transgender) memang sudah ada sejak zaman Nabi. Yang tidak diperbolehkan adalah laki-laki yang tampil sebagai perempuan karena tidak mau berperang,” jelas Abdul.

Terkait pakaian dan tata cara salat, Abdul mengatakan bahwa baik peci maupun mukena tidak termasuk syarat sah salat. Dalam Islam sendiri, katanya, yang menjadi patokan adalah apakah orang itu menutup aurat atau tidak saat salat.

“Jadi kalau laki-laki pakai mukena, itu sah salatnya, karena ia menutup aurat. Peci dan mukena itu merupakan budaya, dan itu tidak termasuk di dalam wilayah ritual keagamaan,” ujar Abdul.

Ia menekankan, ibadah transgender tidak dilihat dari bagaimana mereka berpakaian ketika salat, tetapi bagaimana ketulusan mereka untuk melaksanakan ibadah dan kenyamanan mereka.

“Dalam hadis disebutkan, Allah tidak melihat pada jasmani dan bentuk rupamu, termasuk pakaian, tapi melihat pada hati nurani. Maka layak dan sah-sah saja ibadah mereka. Salat itu adalah media untuk berkomunikasi dengan Tuhan serta menjemput kedamaian. ‘Kan orang enggak bisa membohongi dirinya sendiri. Maka pakailah apa yang menurutnya nyaman,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan akademisi Islam Lailatul Fitriyah, mahasiswa doktoral Program Studi Agama-agama Dunia dan Gereja Global di University of Notre Dame, AS. Lailatul mengatakan bahwa meskipun belum ada terminologi LGBT saat Islam turun, namun praktik homoseksualitas, lesbianisme, dan transgender, baik transpuan maupun transpria sudah ada sejak masa abad ketujuh di jazirah Arab.

“Namun pada saat itu, orang-orang yang melakukan praktik itu tidak menempati posisi-posisi penting dalam masyarakat,” ujar Laily ketika dihubungi Magdalene.

“Walaupun mereka berada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan mereka tidak terlalu diperdebatkan dan dipermasalahkan, karena mereka sendiri bukan orang yang berposisi tinggi seperti misalnya seperti ketua suku, aktor politik atau panglima perang. Biasanya posisi mereka dari kalangan seniman,” tambahnya.
 

“Baik peci maupun mukena tidak termasuk syarat sah salat. Dalam Islam sendiri, yang menjadi patokan adalah apakah orang itu menutup aurat atau tidak saat salat.”

Sementara itu, terkait praktik ibadah transgender, Lailatul menekankan bahwa sebagian besar lingkup penjelasan dalam Alquran itu normatif.

“Jadi memang dalam Alquran disebutkan bahwa kita wajib salat, wajib zakat, dan sebagainya. Tapi tidak disebutkan bahwa saat beribadah, perempuan harus memakai mukena, atau misalnya kalau kamu laki-laki, hal ini yang harus kamu tutup, kalau kamu perempuan hal ini yang harus kamu tutupi,” ujarnya.

Artinya, menurut Lailatul, aturan bagaimana tata cara beribadah jatuh dalam lingkup hukum Islam. Kalau sudah jatuh dalam lingkup hukum Islam, kata Laily, nantinya akan ada perbedaan berdasarkan konteks.

“Misalnya, di Indonesia salat harus menggunakan mukena dan pakaian tertutup. Tapi itu tidak terjadi di Turki. Di Turki, walaupun kamu perempuan dan kamu mau salat, kamu salat dengan apa pun yang kamu pakai saat itu. Jadi pasti ada perbedaan dalam tata cara beribadah,” jelas Lailatul.

Ia menggarisbawahi bahwa ketika berbicara tentang ibadah, maka harus merujuk pada Alquran Surat 17 Ayat 84 yang menyebutkan, “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.”

“Di situ ditekankan bahwa kemanusiaan harus diterima sesuai dengan disposisi alamiah yang ada di dalamnya. Ini bisa diinterpretasikan bahwa kalau seseorang merasa dirinya terafiliasi dengan gender perempuan, ya sudah, itu saja yang dipakai. Begitu pula jika seseorang mengafiliasikan dirinya dengan gender laki-laki, ya silakan, itu saja yang dipakai,” tambahnya.

“Yang terpenting dari ibadah adalah niatan dan keikhlasan seseorang untuk beribadah. Bukan sekadar apa yang harus dipakainya ketika beribadah,” ujar Lailatul.

Hal ini juga yang diyakini oleh Tama.

“Gue merasa, enggak mungkin Allah menciptakan semua orang sama. Islam yang gue tahu adalah Islam yang diverse – siapa pun lo, tidak dilihat dari identitas gender lo, tapi dilihat dari ketakwaan lo,” ujar Tama.

Sementara itu, Anisa lebih memilih untuk tidak lagi melakukan salat. Momen ketika ia salat menggunakan mukena pada 2016, merupakan terakhir kalinya ia salat. Menurut Anisa, sebagai manusia, banyak cara untuk berbuat baik. Ia melihat bahwa hampir di semua agama, narasi dan tafsir tentang LGBT, terutama transgender, selalu buruk.

“Aku enggak menyalahkan agamanya, tapi multitafsir yang muncul dalam bagaimana orang-orang menafsirkan ayat dalam kitab. Sekarang aku berdoa dengan berbagai cara, dengan caraku sendiri. Lebih kepada ngobrol dan berkomunikasi dengan tubuhku, dengan diri sendiri,” ujarnya.

Artikel ini merupakan bagian kedua dari serial liputan mengenai “Keberagaman Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, didanai oleh fellowship Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ardhanary Institute. Artikel pertama dapat dibaca di sini.


Avatar
About Author

Amel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *