Issues Politics & Society

Tok! Fatia-Haris Bebas tapi Kriminalisasi UU ITE Tetap Intai Kita

Fatia-Haris divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Luhut. Mereka beruntung karena dekat dengan gerakan, bagaimana dengan korban UU ITE lain yang jarang disorot?

Avatar
  • January 8, 2024
  • 5 min read
  • 835 Views
Tok! Fatia-Haris Bebas tapi Kriminalisasi UU ITE Tetap Intai Kita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada (8/1) riuh oleh teriakan masyarakat yang hadir dalam sidang vonis aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Setelah dua tahun bolak balik ke persidangan, vonis bebas diketok oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris dan Fatia dinilai tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

 

 

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim. 

Dilansir dari CNN Indonesia, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan dan pencemaran nama baik tidak terpenuhi dalam kasus ini. “Oleh karena yang ditemukan dalam video Podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.

“Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga,” imbuhnya.

Baca Juga: Korban KBGO Belum Terlindungi, Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE

Kronologi Kasus

Kasus Fatia-Haris berawal dari keberatan Luhut terhadap konten Podcast yang diunggah kanal YouTube milik Haris Azhar. Dalam Podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘ Haris dan Fatia mendiskusikan Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua. Laporan ini adalah kajian singkat yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari #BersihkanIndonesia, YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, WALHI Papua, KontraS, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, pada Agustus 2021. 

Dalam bahasan mereka diperlihatkan, ada dugaan relasi antara konsesi perusahaan, penempatan, dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya. Adapun dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata’Ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada 26 Agustus 2021, Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, mengirimkan somasi kepada Fatia-Haris atas diskusi laporan tersebut.

Pada 22 September 2021, Fatia-Haris lalu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Beberapa agenda mediasi gagal yang membuat kasus ini berlanjut ke proses persidangan di PN Jakarta Timur dengan keduanya didakwa telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Haris dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan karena bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Fatia dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan karena bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kriminalisasi atas keduanya ini menciptakan gelombang reaksi keras dari masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut kasus Fatia-Haris sebagai satu dari sekian banyak penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis (judicial harassment). Ini pun jadi ‘alarm keras’ bagi demokrasi yang LBH Jakarta sebut telah mengarah pada sistem pemerintahan otoritarian.

Lebih lanjut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan kasus Fatia-Haris tak ayal merupakan bentuk dari autocratic legalism, atau kesewenang-wenangan berbalut instrumen legal yang memang belakangan kerap disematkan pada polah penguasa dalam membentuk kebijakan negara. 

Dalam laporan berjudul Menyebarluaskan Hasil (2023) Bukan Tindak Pidana (2023), PSHK melihat adanya pola baru pembungkaman oleh penguasa terhadap kritik-kritik masyarakat. Hal ini dengan cara membatasi, menyangkal, atau bahkan melawan ilmu pengetahuan, termasuk aktivitas dan hasil penelitian. 

Padahal menurut PSHK, ruang-ruang akademik termasuk riset dan diskusi hasil riset harusnya bebas dari tekanan atau intervensi pemerintah maupun pihak manapun. Ini lantaran kebebasan akademik sendiri memiliki keterkaitan dengan banyak aspek HAM lainnya, seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam konteks akademik yang termaktub dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights yang merupakan landasan dan urgensi atas hak tersebut.

Baca Juga: Magdalene Primer: UU ITE Kriminalisasi Perempuan Korban Pelecehan Seksual

Tidak Bisa Tidak, UU ITE Harus Direvisi Segera

Kriminalisasi Fatia-Haris juga mengingatkan kita tentang bahaya laten dari UU ITE. Laporan Situasi Hak-Hak Digital yang dirilis oleh SAFEnet pada 2021 menunjukkan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta ketentuan pasal pidananya telah sukses mengkriminalisasi masyarakat sipil dalam konteks pemidanaan terhadap ekspresi di ranah digital. Selama 2021, tercatat ada 17 korban yang dilaporkan dengan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan 6 korban lainnya dengan Pasal 45 ayat (3).

Kriminalisasi ini kemudian meningkat hampir tiga kali lipat pada 2022. Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dilapis dengan pasal 310 KUHP dan Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menjadi pola tersendiri dalam praktik pembatasan ekspresi di ranah digital. Tercatat ada 97 kasus pemidanaan yang melibatkan 107 orang pelapor. 

Perlu digarisbawahi masyarakat sipil termasuk di antaranya kelompok kritis seperti aktivis, jurnalis, dan mahasiswa merupakan mayoritas korban dari pasal-pasal tersebut. Di sisi lain, pelapor yang menggunakan ini mayoritas merupakan pimpinan organisasi atau institusi, pesohor, dan penguasa yang mewakili kelompok atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Baca Juga: Digebuk UU ITE, Ironi Narsum Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur

PSHK menyatakan ketidakjelasan tolok ukur dan interpretasi “pencemaran nama baik” yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mambuat pasal ini sering kali digunakan sebagai senjata untuk menekan opini tajam yang mengkritik pihak berwenang. Ini berdampak pada kondisi penyempitan kebebasan berekspresi, terutama mereka yang dalam status sosial serta ekonomi yang lebih lemah dari pelapornya.

Bercermin dari kasus kriminalisasi yang semakin marak terjadi maka Koalisi Serius Revisi UU ITE seperti yang dikutip dari Bandung Bergerak mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan tiga hal. 

Merevisi UU ITE dengan menghapus duplikasi pasal KUHP, UU Perlindungan Data Pribadi, UU TPKS, mencabut pasal yang mengebiri demokrasi dan tidak proporsional, dan memperbaiki tata kelola internet yang tidak selaras dengan standar hukum internasional. 

Sebab, mau bagaimana pun, di tengah masyarakat demokratis, #KitaBerhakKritis tanpa dibayang-bayangi ancaman hukuman yang sengaja dipakai penguasa untuk membungkam suara. Fatia-Haris beruntung karena disorot banyak media. Bagaimana nasib mereka yang dikriminalisasi dengan pasal karet UU ITE tanpa dukungan yang memadai? Jika hari ini Fatia-Haris yang kena, besok mungkin giliranmu juga.


Avatar
About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.