Politics & Society

Favoritisme dan Represif: Pemerintah Salah Kaprah Tangani Intoleransi Agama

Tindakan favoritisme dan represif negara semakin memperparah kekerasan pada kelompok beragama dan berkeyakinan.

Avatar
  • February 27, 2020
  • 4 min read
  • 1080 Views
Favoritisme dan Represif: Pemerintah Salah Kaprah Tangani Intoleransi Agama

Sepanjang 2019, kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan bertumpuk dan banyak yang tidak terselesaikan, mulai dari produk kebijakan yang diskriminatif, penutupan dan perusakan tempat ibadah, hingga pengusiran individu atau pun komunitas yang berujung pada diskriminasi tersebut.

Hal ini, menurut para aktivis adalah karena adanya dua tren yang sering kali terjadi saat pemerintah menangani kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan, yaitu tren favoritisme atau pengutamaan atas dasar agama dan mengarah pada diskriminasi, dan menguatnya pendekatan keamanan dalam politik yang berujung represi.

 

 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pratiwi Febry mengatakan, salah satu contoh tindakan represif negara terhadap kasus kemerdekaan beragama adalah ketika menangani kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Gafatar adalah aliran kepercayaan yang dianggap sesat, karena merupakan cabang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang memadukan ajaran dari Islam, Kristen, dan Yudaisme, serta wahyu yang diakui turun kepada pemimpinnya.

Pada 2017-2018, tiga mantan pengikut Gafatar ditangkap dan dikenakan pasal-pasal makar karena dianggap memiliki basis massa yang besar yang bertransmigrasi ke Kalimantan.

Baca juga: Konservatisme Agama di Sekolah dan Kampus Negeri Picu Intoleransi

“Ketika pemerintah menangani eks anggota Gafatar ini di Kalimantan, mereka menggunakan pendekatan militeristik untuk memulangkan korban-korban ini dengan cara dikawal oleh tentara,” ujar Pratiwi, dalam acara peluncuran outlook kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, akhir Januari lalu.

“Bahkan saat mereka pulang ke daerah masing-masing, ketika beberapa di antara mereka mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mereka dikategorikan sebagai kriminal,” Pratiwi menambahkan.

Pemerintah juga dianggap salah kaprah dalam menangani isu radikalisme dan salah mengartikan intoleransi, radikalisme dan ekstremisme. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan, hal ini terlihat dari definisi intoleransi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  11 Kementerian dan lembaga pemerintah, yang mengatur pelarangan ujaran kebencian dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di dalam aturan ini, radikalisme itu dimaknai juga sebagai intoleransi. Nah ini sangat berbahaya karena dia bisa mengubah tindakan wewenang hukum itu menjadi sewenang-wenang,” kata Asfinawati dalam acara yang sama.

“Kita tidak bisa mengatakan intoleransi itu setara dengan terorisme atau radikalisme. Itu sangat berbeda sekali pendekatannya. Ketika dia dimasukkan ke dalam kategori menjadi radikalisme, terorisme, itu artinya dia subjek dari sebuah penanganan hukum dan itu maknanya besar sekali dan kami justru khawatir tindakan-tindakan ini memunculkan sel baru,” ia menambahkan.

Kita mengalami simplifikasi demokrasi menjadi mayoritarianisme, di mana yang benar adalah yang jumlahnya banyak. Lalu yang jumlahnya banyak ini berhak menentukan peraturan.

Favoritisme semakin menguat

Sering berulangnya kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, menurut Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, juga akibat favoritisme terhadap kelompok mayoritas yang dianggap lebih baik daripada yang lain.

“Kita mengalami simplifikasi demokrasi menjadi mayoritarianisme, di mana yang benar adalah yang jumlahnya banyak. Lalu yang jumlahnya banyak ini berhak menentukan peraturan di tempatnya,” ujar Alissa.

Ia menambahkan bahwa favoritisme ini diperparah oleh, antara lain, otonomi daerah.

Dengan cara pikir mayoritarianisme ini, banyak kepala daerah berpikir untuk menggunakan pendekatan lokal saja. Kepentingannya juga bersifat lokal. Aspek ini terlihat dari meningkatnya produk-produk kebijakan yang diskriminatif.

Dalam Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2019, masih ada 422 Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa diskriminatif karena dianggap berbasis pada satu golongan agama saja.

“Karena otonomi daerah yang tidak terkendali, maka kemudian banyak kepala daerah menggunakan pendekatan lokal saja, bukan pendekatan nasional. Bahkan kita mencatat banyaknya perda-perda yang berpotensi diskriminasi atas dasar mayoritas dani minoritas,” ujar Alissa.

Pengutamaan pada satu golongan agama dan keyakinan juga berakibat pada kelalaian pemerintah menyelesaikan kasus-kasus kebebasan beragama. Saat ini penegakan hukum yang dijalankan oleh pemerintah masih berpatokan pada harmonisasi sosial menghindari konflik, kata Alissa.

Baca juga: Dicari: Bahasa untuk Kesadaran Baru Kelompok Mayoritas di Indonesia

“Kata menghindari konflik, mencegah konflik itu semestinya memastikan kelompok-kelompok yang mengancam itu tidak bisa membubarkan acara ibadah agama lain. Bukan malah sebaliknya, yang ingin beribadah yang disuruh untuk mengalah atas nama kerukunan beragama,” ujarnya.

Penrad Siagian, Direktur lembaga demokrasi dan hak asasi manusia Paritas Institute mengatakan, jika ke depannya pemerintah masih tidak memperhatikan beberapa aspek ini, maka untuk beberapa tahun ke depan situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan akan semakin suram.

“Harus terjadi penguatan perlindungan kemerdekaan berpikir dan berpendapat dari negara kepada masyarakat. Kita melihat di satu sisi negara menciptakan berbagai regulasi yang pada akhirnya menjadi alat untuk memberangus kebebasan beragama, salah satu contohnya adalah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Penrad.  

“Negara juga harus menghapus pasal-pasal penodaan agama, yang kita lihat sering  menjadi alat bagi baik oleh negara sendiri maupun kelompok intoleran untuk melakukan tindak kekerasan kepada kelompok agama dan keyakinan lain.”



#waveforequality


Avatar
About Author

Elma Adisya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *