Issues Politics & Society

6 Hal yang Perlu Diperhatikan ‘Freelancer’ Baru

Selain mengatur keuangan karena jadwal pembayaran yang tidak serutin pekerja kantoran, ada hal-hal dasar yang wajib diketahui oleh ‘freelancer’.

Avatar
  • September 6, 2019
  • 4 min read
  • 136 Views
6 Hal yang Perlu Diperhatikan ‘Freelancer’ Baru

Pilihan menjadi freelancer atau pekerja lepas semakin banyak diambil oleh anak muda yang belum lama lulus kuliah. Sebagian besar dengan alasan jam kerja yang fleksibel membuat mereka lebih leluasa dengan waktu dan aktivitas mereka, serta pendapatan yang bisa lebih besar dibandingkan dengan pekerja kantoran.

Detail mengenai pekerja lepas di Indonesia belum ada, namun data dari Badan Statistik Indonesia (BPS) pada Februari 2019 bisa memberikan sedikit gambaran mengenai pekerja lepas. BPS menunjukkan bahwa angka pekerja dalam kegiatan informal meningkat, dari 70,49 juta orang (56,84 persen) menjadi  74,08 juta orang (57,27 persen) bekerja pada kegiatan informal. Jumlah angkatan kerja sendiri mencapai 136,18 juta orang, atau sekitar setengah dari populasi total.

 

 

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ellena Ekarahendy mengatakan peningkatan jumlah pekerja lepas tidak membuat mereka lebih sadar akan hak-hak mereka.

“Karena iming-iming kata fleksibel itu, banyak dari freelancer yang tidak sadar bahwa banyak sekali kerentanan yang mereka hadapi. Dari hasil riset kami, 93 persen dari peserta focus group discussion  (FGD) yang kami adakan tidak mendapatkan jaminan kesehatan selama periode bekerja,” ujar Ellena, pada Magdalene pada Selasa lalu (3/9).   

FGD yang diadakan oleh SINDIKASI di Jakarta, Bandung , dan Surabaya menunjukkan bahwa masalah terbesar lainnya adalah pembayaran yang sering datang terlambat (82 persen) dan beban kerja yang memengaruhi kesehatan mental (79 persen).

“Permasalahan lainnya adalah ketiadaan kontrak kerja yang menjadi salah satu produk hukum utama bagi perlindungan si pekerja tentang hak dan kewajiban si pekerja. Ini juga karena masih ada kekosongan regulasi pemerintah terkait dengan pekerja freelance saat ini. Walaupun ada, regulasi yang saat ini masih belum mengakomodasi dan saling tumpang tindih,” ujar Ellena.

Lingkungan kerja yang tidak kondusif ini masih belum banyak diketahui oleh pekerja lepas lainnya. Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum kamu terjun bebas ke dunia pekerja lepas.

  1. Mengetahui hak-hak pekerja

Ada baiknya kamu baca Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, karena di dalamnya tercantum hak-hak dasar sebagai pekerja, mulai dari jam kerja, cuti haid, dan bagaimana kamu berhak menolak segala macam urusan pekerjaan ketika sudah lewat dari jam kerja. Meskipun mungkin beberapa tidak relevan dengan pekerja lepas tapi aturan ini mencakup hal-hal dasar bagi semua pekerja.  

Baca juga: Ibu Bekerja Rentan Terkena Gangguan Mental

  1. Mengetahui cara membuat kontrak kerja

Berdasarkan riset dari SINDIKASI, sebagian besar freelancer masih belum tahu bagaimana cara membuat kontrak kerja. Bahkan ada pekerja lepas yang hanya menjadikan tangkapan layar (screenshot) Whatsapp sebagai bukti untuk menagih upah yang telat dibayarkan oleh klien atau perusahaan. 

Ketika membuat kontrak kerja, pekerja harus melihat apakah kontrak tersebut sudah mengakomodasi hak-hak pekerja, deskripsi pekerjaan yang diberikan, dan waktu pembayaran upah yang jelas. Pekan lalu, SINDIKASI mengeluarkan buku panduan untuk para pekerja freelance yang bisa kamu akses di laman mereka.

  1. Berjejaring dan berserikat adalah KOENTJI

Saat kamu memutuskan untuk menjadi seorang freelancer, berjejaring adalah hal yang esensial, terutama dengan pekerja dari bidang yang sama. Selain informasi tentang pekerjaan-pekerjaan baru, jejaring dapat membantu kita meningkatkan daya tawar per profesi. Kamu juga perlu berserikat dengan pekerja-pekerja lainnya agar bisa saling menguatkan dan membantu advokasi ketika mendapatkan masalah.

  1. Kesehatan itu penting

Ilusi waktu kerja yang fleksibel sering kali membuat kita lupa bahwa kita sudah bekerja melebihi waktu kerja kita, dan membuat kita jatuh sakit. Jangan abaikan pola makan yang teratur, dan selalu sediakan waktu untuk berolahraga. Walaupun saat ini belum ada regulasi terkait dengan jaminan kesehatan untuk pekerja lepas, kamu perlu mendaftarkan diri kamu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), apalagi jika kamu tidak mampu membeli asuransi dari perusahaan swasta.

  1. Mengatur waktu dan Jadwal

Poin ini juga terkait dengan kontrak kerja dan kesehatan. Menjadi freelancer dengan waktu yang sangat fleksibel ini lagi-lagi membuat kamu terlena dan lupa akan hak untuk beristirahat. Usahakan agar waktu kerjamu tidak lebih dari tujuh atau delapan jam, dan sebaiknya hindari untuk tidak bergadang.  

Pakailah kalender atau aplikasi pengingat lainnya untuk mengatur jadwal. Pengaturan jadwal yang baik juga dapat menghemat pengeluaran, seperti saat semua rapat dimampatkan dalam satu hari, misalnya.

  1. Media sosial dan portofolio

Sekarang ini, freelancer banyak bergantung pada media sosial untuk berjejaring dan mencari pekerjaan, misalnya Linkedin, Sribulencer, Jobstreet, dan lain sebagainya. Untuk itu, representasi dan pencitraan yang baik dan menarik di media sosial sangat penting. Jangan lupa untuk memperbarui data Linkedin kamu setiap ada perubahan. Selain impresi di media sosial, portofolio pekerjaan yang menarik juga penting, dan buatlah portofolio ini mudah diakses.

Ilustrasi oleh Sarah Arifin


Avatar
About Author

Elma Adisya