Issues

Hakim Berperan dalam Mencegah Perkawinan Anak

Hakim perlu mendengar keterangan anak sebelum memutuskan memberi dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tua.

Avatar
  • February 18, 2020
  • 6 min read
  • 121 Views
Hakim Berperan dalam Mencegah Perkawinan Anak

Tahun lalu, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak berhasil mendorong kenaikan batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki. Sayangnya, aturan di Indonesia masih memungkinkan pengadilan mengeluarkan dispensasi kawin bagi anak. Ini bisa memukul mundur perjuangan melindungi anak dari pernikahan dini.

Anak-anak perempuan yang menikah dini menghadapi akibat yang memengaruhi kehidupan mereka seperti melahirkan terlalu muda yang berisiko pada gangguan kesehatan seksual dan reproduksi. Berdasarkan laporan Badan PBB untuk Dana Anak-anak (UNICEF) pada 2012, anak perempuan berusia 10-14 tahun lima kali lebih berisiko meninggal pada saat hamil dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan berumur 20-24 tahun. Selain itu, mereka juga rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan berada dalam lingkaran kemiskinan.

 

 

UNICEF memperkirakan bahwa sesudah batasan usia menikah meningkat, jumlah perkara dispensasi kawin justru akan meningkat menjadi dua juta perkara per tahun. Untuk mencegah hal ini, penting bagi hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin untuk mengikuti pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada November 2019.

Sebelum aturan ini dikeluarkan, standar yang dipakai pengadilan untuk menilai permohonan dispensasi kawin tidak diatur secara tegas. Ini menyebabkan masing-masing pengadilan memeriksa dengan cara berbeda-beda. Misalnya, ada hakim yang meminta keterangan anak-anak yang didengar keterangannya di persidangan, namun ada yang mendengar orang tua saja. Bisa juga saat dispensasi diminta karena terjadi kehamilan, tidak semua hakim meminta keterangan dokter.

Dengan adanya Perma No. 5 ini, hakim harus memastikan keterangan anak didengar dalam pengadilan sebagai upaya mencegah pelanggaran hak anak dalam penetapan dispensasi kawin.

Baca juga: Praktik Perkawinan Anak di Indonesia pada Tahap Mengkhawatirkan

Permintaan orang tua

Perkawinan anak di bawah umur dapat terjadi berkat keluarnya dispensasi kawin yang diajukan orang tua bagi anak mereka. Alasan orang tua mengajukan dispensasi kawin di antaranya adalah anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial.

Walau anak merupakan pihak yang paling terkena dampak dari penetapan pengadilan, hanya 55 persen putusan hakim yang dilakukan dengan mendengarkan keterangan mereka di pengadilan.

Dewi Candraningrum, Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan dan pengajar di Universitas Muhammadiyah Surakarta, menemukan dalam penelitiannya di Sukabumi, Jawa Barat bahwa penyebab terjadinya perkawinan anak adalah kemiskinan. Orang tua dengan tingkat ekonomi rendah cenderung akan menikahkan anaknya untuk meringankan beban ekonomi.

Selain itu, fundamentalisme agama membuat diskusi tentang seksualitas menjadi tabu. Kurangnya akses atas hak kesehatan reproduksi dan pendidikan kesehatan reproduksi menjadi salah satu faktor penyebab orang tua mendorong anak menikah untuk menghindari seks di luar nikah.

Pemahaman nilai budaya dan doktrin agama juga mewujud lewat sikap takut anak menjadi perawan tua, takut anak melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina, anggapan bahwa anak sudah dewasa secara seksual, maupun ketakutan adanya kehamilan di luar nikah.

Jumlah kasus

Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedua di ASEAN dan di dunia berdasarkan laporan UNICEF. Lebih dari satu juta perempuan Indonesia yang kini berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum usia 18 tahun, menurut estimasi UNICEF, menggunakan angka prevalensi perkawinan anak dan proyeksi jumlah penduduk Indonesia.

Hakim wajib memberikan nasihat kepada para pihak terkait risiko perkawinan anak, menggali apakah anak menyetujui rencana perkawinan, serta apakah ada paksaan baik psikis, fisik, seksual atau ekonomi.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, ada 11.2 persen anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun dan 0.5 persen yang menikah sebelum berusia 15 tahun. Di Indonesia, perkawinan anak paling banyak terjadi di Sulawesi Barat (34.22 persen), Kalimantan Selatan (33.68 persen), Kalimantan Tengah (33.56 persen), Kalimantan Barat (33.21 persen), dan Sulawesi Tengah (31.91 persen).

Menurut data Mahkamah Agung pada tahun 2018, Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) dengan permohonan dispensasi kawin terbanyak adalah ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Pengadilan Agama menerima 13.880 perkara dispensasi kawin sepanjang 2018—20 kali lipat lebih banyak dari jumlah perkara pada 2005—dan 99 persen permohonan dispensasi kawin yang diajukan dikabulkan oleh hakim.

Di sisi lain, data Australia-Indonesia Partnership for Justice menyebutkan bahwa 95 persen perkawinan anak terjadi tanpa pengajuan permohonan dispensasi kawin. Ini artinya, angka yang masuk ke pengadilan belum termasuk jumlah anak yang melakukan kawin siri dan tidak tercatat oleh negara.

Peran aktif hakim

UU Perkawinan hanya mewajibkan pengadilan mendengar keterangan orang tua dalam permohonan dispensasi kawin. Karena itu, adanya Perma No. 5/2019—yang mengacu pada Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Perma No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum—sangat penting untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.

Pedoman ini salah satunya mensyaratkan pemohon harus menghadirkan anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/istri. Mengikuti pedoman ini, hakim harus memastikan untuk mendengar langsung keterangan anak dan calon suami/istrinya terkait kesiapan pernikahan. Apabila para pihak tidak hadir, maka sidang wajib ditunda.

Baca juga: Mencegah Pernikahan Anak Tak Cukup dengan Kenaikan Batas Usia Pernikahan

Mendengarkan keterangan anak adalah hal yang penting dalam proses ini karena menurut Konvensi Hak Anak, anak memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas tanpa diskriminasi apa pun, termasuk ketika dalam persidangan.

Perma No. 5/2019 juga mewajibkan hakim memberikan nasihat kepada para pihak terkait risiko perkawinan anak, menggali apakah anak menyetujui rencana perkawinan serta apakah ada paksaan baik psikis, fisik, seksual atau ekonomi.

Faktanya, ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk kawin karena takut dan malu jika anaknya menjadi perawan tua, memiliki utang kepada pihak lain, atau anak menjadi korban kekerasan seksual sebelumnya.

Hakim juga didorong untuk meminta rekomendasi dari psikolog atau pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), maupun Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta memastikan komitmen orang tua untuk tetap bertanggung jawab terhadap anak.

Perkawinan anak telah menjadi isu global. Pemerintah serta berbagai pihak termasuk anggota masyarakat, khususnya orang tua, bertanggung jawab untuk mencegah. Hakim sebagai penegak keadilan dapat berperan serta dengan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Harapannya, Perma ini bukan hanya menjadi aturan di atas kertas saja.

Sebuah pepatah lama Afrika mengatakan “it takes a village to raise a child”. Butuh keterlibatan semua pihak dan komunitas dari mulai eksekutif, legislatif, yudikatif, pemerintah daerah, sekolah, penyedia layanan, orang tua, dan masyarakat untuk membesarkan anak dan memastikan anak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan martabatnya.

Aisha Amelia Yasmin berkontribusi pada penerbitan artikel ini.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.


Avatar
About Author

Bestha Inatsan Ashila