January 31, 2026
Issues Politics & Society

Salah Alamat ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Bela Istri Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya diselesaikan lewat restorative justice setelah ia sempat dijerat tersangka karena membela istrinya dari penjambretan di Sleman.

  • January 31, 2026
  • 2 min read
  • 139 Views
Salah Alamat ‘Restorative Justice’ dalam Kasus Bela Istri Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan, berakhir melalui mekanisme restorative justice. Namun, penyelesaian ini memunculkan kritik karena perkara dinilai telah keliru sejak tahap penyidikan. 

Dalam peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Hogi sempat diproses hingga tahap kejaksaan sebelum akhirnya dibebaskan melalui kesepakatan perdamaian. 

Gina Sabrina, mantan Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menilai polisi seharusnya sejak awal menggali unsur niat dan situasi kejadian. 

Baca Juga: Sistem Hukum Tidak Berkeadilan Gender Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan 

“Perlu dilihat apakah dia memang sengaja membuat orang itu meninggal, atau kematian itu terjadi akibat situasi tertentu, misalnya karena tabrakan. Hal ini harus digali lebih dalam oleh polisi, termasuk melalui keterangan ahli,” kata Gina kepada Magdalene (26/1). 

Menurutnya, meski Hogi bukan korban langsung, ia membela istrinya yang menjadi korban penjambretan bersenjata. Situasi tersebut berkaitan dengan pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain dalam keadaan terpaksa. 

Dalam kejadian itu, Hogi memepet pelaku menggunakan mobil hingga salah satu pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. “Pas yang terakhir itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu nabrak tembok,” ujar Arsita, istri Hogi, dikutip dari Detik

Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara. 

Baca Juga: Kita Adalah Affan: Potret Buram Kekerasan Negara dan Ekonomi yang Menjerat 

Namun, Gina menilai mekanisme restorative justice dalam kasus ini justru muncul setelah proses hukum berjalan jauh. “Tidak perlu kasus ini sampai masuk ke kejaksaan,” katanya. 

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo menyebut pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP lama maupun KUHP baru. “Syarat-syarat pembelaan itu terpenuhi,” ujarnya kepada Radar Jogja. 

Meski berakhir damai, kasus ini menyisakan pertanyaan soal penggunaan restorative justice yang baru diterapkan setelah seseorang terlanjur diproses pidana. 

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.