Kasus Suap Rektor Unila: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Makin Subur
Maraknya aktor intelektual di balik korupsi di PTN, salah satu akibat dari perguruan tinggi di Indonesia yang makin neoliberal dan didikte pasar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani, bersama sejumlah pejabat kampus tersebut sebagai tersangka kasus suap seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2022.
Rektor Unila diduga mematok “harga” Rp100-350 juta untuk meloloskan mahasiswa masuk ke kampusnya. Ia mengantongi total dana suap hingga Rp5 miliar.
Korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan kedok penerimaan jalur mandiri sudah lama menjadi rahasia umum. Proses seleksinya yang cenderung tertutup membuka ruang bagi kampus untuk menerapkan praktik “transaksional”.
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch, kasus suap penerimaan mahasiswa baru hanyalah 1 dari 12 pola korupsi perguruan tinggi di Indonesia.
Seleksi mahasiswa di berbagai belahan dunia memang rentan terhadap praktik korupsi dan suap.
Ini terlihat dari penyuapan masif di beberapa kampus top Amerika Serikat (AS) pada tahun 2019 yang dijuluki skandal “Varsity Blues”, hingga korupsi pimpinan Unila di Indonesia. Keduanya bahkan memiliki kesamaan motif: aktor intelektual dengan pengaruh dan kekuasaan mengumpulkan biaya besar dari orang tua yang putus asa untuk memasukkan anak mereka ke universitas bergengsi.
Saya melihat bahwa praktik korupsi dalam rekrutmen mahasiswa baru, yang harusnya berbasis merit dan keadilan, kini semakin gencar di tengah meningkatnya iklim kapitalisme akademik. Demi menjaga marwah perguruan tinggi, kita perlu mendorong perubahan secara sistemik.
Baca juga: Mahasiswa Jangan Terjebak Politik Homofobia, Harus Perjuangkan Keadilan Gender
Subjektivitas Jalur Mandiri
Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Tujuannya agar PTN memiliki jalur alternatif selain SNMPTN dan SBMPTN untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa tiap institusi.
Kriteria jalur ini memang diumumkan secara transparan. Namun, UU PT memberi ruang bagi PTN untuk mengatur seleksinya sesuai kepentingan pribadi institusi, sehingga bisa memiliki subjektivitas tinggi dan kerap mengabaikan kriteria kompetensi.
Subjektifitas ini bisa kita lihat dalam kasus suap Unila tahun 2022. Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi calon mahasiswa baru secara personal, salah satunya dengan menimbang gaji dan kesanggupan orang tua mereka membayar sejumlah uang.
Ditambah dengan kuota yang terbatas (maksimal 30 persen) dan peminat yang membludak, penerimaan mahasiswa pada jalur ini seringkali berdasarkan favoritisme, kekerabatan, dan potensi pundi-pundi uang keluarga para mahasiswa.
Jalur mandiri di lingkup PTN terkadang juga mengandung berbagai skema khusus, seperti ‘Jalur Olimpiade/Olahraga’, ‘Jalur Afirmasi’, atau bahkan ‘Jalur Daerah 3T’.
Penelitian pakar sosiologi AS, Jerome Karabel, mengungkap bahwa jalur penerimaan mahasiswa afirmasi dari berbagai latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi kerap menjadi sekadar kedok untuk meningkatkan prestise institusi, ketimbang benar-benar sebagai bentuk komitmen kampus terhadap inklusivitas dan keberagaman.
Baca juga: Mahasiswa Rentan Alami KBGO, Sedikit yang Paham Cara Menanganinya
Gencarnya Kapitalisme Akademik
Maraknya aksi aktor intelektual di balik korupsi penerimaan mahasiswa baru PTN juga muncul salah satunya akibat perguruan tinggi di Indonesia yang kini makin neoliberal atau didekte pasar.
Misalnya, tuntutan pasar untuk menjadi ‘kampus kelas dunia’, adanya pelimpahan kewenangan dari negara kepada PTN terutama yang berbadan hukum (PTN-BH) untuk mengelola keuangan sendiri, serta berkurangnya alokasi dana hibah, membuat banyak PTN mencari sumber dana alternatif untuk senantiasa berinvestasi demi meningkatkan keunggulan institusi.
Kondisi seperti inilah yang menurut peneliti pendidikan tinggi Sheila Slaughter dan Larry Leslie bisa mendorong kapitalisme akademik.
Universitas juga tersandera oleh budaya pemeringkatan global yang mendorong mereka pada praktik perlombaan kosong untuk seakan-akan menaikkan daya saing.
Salah satu indikator keunggulan kampus pada Times Higher Education, misalnya, adalah pertumbuhan jumlah mahasiswa baru.
Banyak kampus kemudian membuka pendaftaran berbayar melalui jalur mandiri, bahkan berkali-kali dalam setahun. Riset pun menemukan bahwa banyak kampus ternama di berbagai negara sengaja membatasi kuota jalur ini sekitar 10-15 persen saja, sehingga mendongkrak eksklusivitas dan prestise institusi, sekaligus menciptakan kelangkaan, membuat biaya jalur mandiri menjadi mahal, dan menaikkan hasrat masyarakat.
Tidak heran jika orang tua begitu putus asa dan terlibat dalam beragam bentuk korupsi, baik praktik suap maupun berbagai kedok sumbangan.
Orang tua kelas menengah akan menyuap kampus untuk mempertahankan status sosialnya. Sementara, orang miskin menjadi penonton para orang kaya yang menyuap orang kaya lainnya.
Baca juga: Dear Mama-mama Mahasiswa S2 dan S3, Kamu Hebat, Kamu Tak Sendiri
Perlu Perubahan Sistemik
Modus korupsi rektor Unila dan beberapa jajaran fakultas merupakan fenomena gunung es di Indonesia. Hal ini tidak akan bisa berhenti hanya dengan menangkap satu atau dua individu, atau hanya kasus per kasus.
Korupsi tumbuh dalam kegelapan dan kerahasiaan. Saya melihat setidaknya ada tiga perubahan yang bisa diterapkan oleh kampus untuk menutup ruang korupsi dan suap.
Pertama, perlu pendekatan struktural di dalam kampus supaya lebih transparan dan demokratis.
Kampus bisa meninjau kembali peran badan tertinggi di lingkup universitas, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), agar lebih independen dalam mengawasi PTN, termasuk dalam penerimaan mahasiswa baru.
Keanggotaan MWA PTN, yang berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2015 kini didominasi oleh unsur pimpinan kampus termasuk rektor, membuat identifikasi tindak korupsi unsur pimpinan kampus menjadi sulit.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Soal ‘CSAT’ atau ‘Suneung’: SBMPTN-nya Orang Korea Selatan
Kewenangan MWA perlu diperkuat agar bisa memastikan seluruh proses dan aktivitas pimpinan kampus patuh terhadap hukum.
Jika perlu, ada pemisahan fungsi legislatif (mengangkat dan memberhentikan rektor, mengesahkan statuta, hingga mengusulkan anggaran) dengan fungsi yudikatif (pengawasan dan pengawalan terkait aturan dan anggaran), untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Kedua, sistem di dalam kampus juga terbentuk oleh pengaruh luar seperti kekuasaan dan uang.
Negara bisa memitigasi praktik korupsi dalam kampus dengan merevisi UU PT, terutama terkait jalur mandiri PTN, agar tidak kebablasan.
Dalam regulasi jalur mandiri, misalnya, pemerintah bisa mengadaptasi kerangka Kepatuhan Anti-Suap dan Korupsi (Anti-Bribery and Corruption Compliance) dari The Wolfsberg Group, yang juga diterapkan oleh banyak kampus di dunia dalam mengembangkan standar keuangan untuk tindakan anti-korupsi dan pencucian uang.
Universitas Birmingham di Inggris, misalnya, telah menggunakannya untuk medefinisikan kategori kejahatan suap, serta menerapkan pencegahan dan penanganan yang berbasis risiko.
Ketiga, dalam meredam iklim kapitalisme akademik, kampus sebaiknya beralih ke model bisnis yang berkelanjutan dan menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai akademik.
Misalnya, kampus dapat menerapkan model pendanaan berbasis kemitraan penelitian dengan melibatkan investasi dari ‘triple-helix’ (universitas-industri-pemerintah), ketimbang menaikkan uang kuliah mahasiswa. Sebab, tingginya biaya kuliah bisa memperburuk akses pendidikan tinggi.
Tiga hal di atas merupakan reformasi struktural yang harapannya dapat mengatasi masalah pengawasan dan dinamika pasar yang berperan dalam penyuapan penerimaaan mahasiswa.
Selain itu, orang tua dan mahasiswa juga harus berhenti membatasi diri mereka hanya sebagai konsumen PTN dengan nama dan fasilitas mewah.
Hadirnya berbagai perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia dengan prodi yang lebih beragam, serta institusi yang telah banyak terakreditasi, bisa dilihat sebagai pilihan alternatif yang baik untuk menempuh pendidikan tinggi.
Masyarakat tidak boleh lagi terjebak pada pola korupsi akibat kapitalisme akademik yang digencarkan oleh beberapa kampus yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.
Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.