Mahasiswa Rentan Alami KBGO, Sedikit yang Paham Cara Menanganinya
Banyak mahasiswa yang mengalami kekerasan berbasis gender online (BGO) selama kuliah online, tapi tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Banyak berada di rumah dan di depan layar serta sistem kuliah secara daring ternyata meningkatnya kemungkinan mahasiswa untuk menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Sebuah survei yang diinisiasi Kementerian Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, menunjukkan 92 persen dari 162 responden mahasiswa mengatakan pernah mengalami KBGO di masa pandemi.
Monalisa dari Kementerian tersebut mengatakan, kebanyakan bentuk KBGO yang dialami korban adalah ancaman distribusi foto atau video pribadi intim, pelanggaran privasi, dan pelecehan seksual online.
“Hal yang juga kami garisbawahi dari hasil survei ini adalah 32,1 persen korban KBGO bingung harus melakukan apa. Ada juga 25,5 persen yang mengaku diam saja. Ini menunjukkan kalau angka KBGO di kampus kami tinggi, tapi pemahaman tentangnya masih sangat minim di kalangan dosen dan mahasiswa,” ujar Monalisa dalam Campus Online Talkshow bertajuk “Cybersafety: Online Tanpa Kekerasan” yang diadakan The Body Shop Indonesia bekerja sama dengan Magdalene (5/3).
Temuan serupa juga dipaparkan oleh Elni Nainggolan, Ketua Lingkar Studi Gender Mahasiswa dari Universitas Airlangga, Surabaya. Survei mengenai KBGO yang diinisiasi Elni dan rekan-rekannya pada akhir Februari 2021 lalu menunjukkan, ada sebagian korban KBGO yang merasa bingung harus melakukan apa ketika KBGO terjadi kepadanya, kendati sebagian besar mengaku sudah melawan ketika dilecehkan.
Baca juga: Bagaimana Ciptakan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Padahal, dari hampir 300 responden, ada 20,9 persen responden yang mengaku pernah mengalami KBGO dan 25,6 persen yang pernah mendengar atau melihat KBGO terjadi di sekitar mereka.
“Kampus kami sudah punya help center pelecehan seksual, tapi sifatnya pasif karena hanya menunggu laporan dari korban masuk ke mereka. Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi dengan pihak kampus agar membuat regulasi yang komprehensif. Tapi agak alot diskusinya,” kata Elni.
“Untuk menanggulangi (kekerasan seksual) yang offline aja udah berat. Yang online semakin sulit. Apalagi banyak elemen kampus yang merasa mahasiswanya baik-baik saja selama kuliah online karena KBGO bukan sebuah hal yang harus diperhatikan.”
Sri Ayu Indah dari lembaga pers mahasiswa Teknokra, Universitas Lampung, mengatakan, hasil survei organisasinya menunjukkan ada banyak korban yang tidak menyadari bahwa dirinya menjadi mengalami KBGO.
Baca juga: Penyangkalan Kasus Kekerasan Seksual Demi Nama Baik Kampus
“Enam puluh persen responden memang menjawab bahwa mereka tahu apa itu KBGO. Tapi ada 21 persen yang mengaku tidak tahu dan 18,67 persen yang hanya mengaku mungkin tahu. Mereka baru sadar mereka jadi korban setelah diberitahu dan diingatkan orang lain,” kata Ayu.
“Sebanyak 55 responden menjawab, pelaku terbanyak adalah orang yang tidak mereka kenal. Tapi ada juga 39,34 persen yang mengalami KBGO dari teman sendiri, dan ada 4,92 persen yang bahkan menjadi korban KBGO dari dosennya.”
Pelecehan Seksual dan Bullying Online terhadap Mahasiswa Perempuan
Menurut Nenden S. Arum dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, sebuah lembaga riset dan advokasi mengenai keamanan digital, KBGO umumnya terjadi lewat hal atau perlakuan sederhana yang sering kali tidak kita sadari.
Komentar-komentar warganet di media sosial yang insensitif dan menyinggung orang lain, bullying, dan penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan mengancam atau balas dendam, itu sudah termasuk ke dalam KBGO, ujar Nenden. Ia menilai, KBGO juga sering dijadikan alat untuk membungkam orang-orang yang dinilai kritis dan mengancam.
“Tapi, ketika yang menjadi target adalah perempuan, kekhususannya itu yang diserang pasti tubuh dan seksualitas. Itu karena pelaku berpikir bahwa seksualitas adalah hal yang tabu di mata masyarakat. Orang jadi sensitif ketika dihubungkan dengan seksualitas. Jadi dianggapnya ini sangat efektif untuk menyerang perempuan,” tambahnya.
“Misalnya doxing (penyebaran data pribadi seseorang). Kalau menimpa laki-laki, yang disebarkan hanya informasi tempat tinggal dan tempat kerja. Tapi kalau perempuan itu ditambah dengan narasi-narasi yang menyerang seksualitas.”
Nenden mencontohkan, SAFEnet menerima banyak laporan kasus penyebaran konten intim non-konsensual. Pelakunya beragam, dimulai dari pasangan, mantan pasangan, atau bahkan orang yang tidak dikenal. Motifnya cenderung seragam, yaitu upaya untuk mengancam atau balas dendam kepada korban, ujarnya.
“Banyak juga kasus orang tak dikenal di internet menggunakan foto korban untuk disalahgunakan. Foto pribadinya diambil, lalu diberikan narasi yang tidak sesuai. Misalnya, si A membuka jasa seks, padahal tidak.”
Sayangnya, ketika korban KBGO membawa kasusnya ke ranah hukum, ada kemungkinan korban berada pada posisi tidak aman, ujar Nenden, karena tidak ada perangkat hukum yang secara khusus melindungi korban. Sehingga, undang-undang yang biasa digunakan untuk menjerat pelaku adalah Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengandung banyak pasal karet, jelasnya.
“Misalnya, dalam kasus penyebaran gambar intim non-konsensual, korban yang ada di dalam video juga berisiko ikut terjerat karena tuntutan membuat konten pornografi. Kami jadi harus hati-hati dan berusaha mencari jalan lain ketimbang menggunakan UU ITE atau UU Pornografi.”
Baca juga: Hati-hati Di Internet dan Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal KBGO
Pentingnya Pemahaman tentang Consent untuk Cegah KBGO
Aktivis perempuan dan penulis Kalis Mardiasih, menceritakan bagaimana banyak korban KBGO yang tidak terinformasi dengan baik mengenai consent dalam hubungan. Akibatnya, banyak korban yang menyerahkan foto atau video intim tanpa benar-benar memahami dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari, ujar Kalis.
Kalis menambahkan, “Contoh terdekatnya itu mahasiswa-mahasiswa perempuan yang fotonya masuk ke akun-akun mahasiswa cantik. Ada yang bilang, itu teman-temannya sendiri yang nyetor fotonya. Atau merasa itu validasi. Tapi mereka tidak sadar mereka merisikokan diri untuk di-doxing kaarena ada informasi jelas mereka.”
“Banyak korban yang tidak sadar bahwa mereka punya hak untuk menolak. Yang mereka tahu adalah, aku ini perempuan, aku harus nurut, harus bilang iya ketika diperintah oleh pasangan.”
Nenden dari SAFEnet mengatakan, memahami consent bisa mencegah diri kita agar tidak menjadi korban KBGO. Ketika hendak berinteraksi dengan orang lain, identifikasikanlah apakah diri kita benar-benar setuju untuk melakukan itu, tambahnya.
“Tingkatkan juga kemanan digital. Minimalisasi penggunaan foto dan informasi pribadi. Hal-hal sederhana seperti menggunakan password yang sulit dan tidak membagikannya ke orang lain itu sangat penting untuk dilakukan.
Bantu The Body Shop Indonesia mendorong pengesahan RUU PKS dengan menandatangani petisi ini.