Issues

Heboh Tragedi Arema, Kenapa Polisi Suka Bertindak Represif?

Mengapa polisi masih menggunakan tindakan represif dalam penanganan masalah sosial, termasuk dalam tragedi Malang?

Avatar
  • October 5, 2022
  • 6 min read
  • 1200 Views
Heboh Tragedi Arema, Kenapa Polisi Suka Bertindak Represif?

Belum lama ini, publik dihentak kabar meninggalnya 131 suporter sepakbola Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang. Informasi yang dihimpun sementara dari berbagai media, insiden itu tak lepas dari gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian saat massa mulai tak terkendali memasuki lapangan. Tak cuma menembakkan gas air mata, dalam potongan video yang beredar di media sosial, aparat juga tampak melakukan tindak kekerasan fisik kepada beberapa suporter Arema.

Lepas dari hasil investigasi yang hingga kini masih berlangsung, sebenarnya tindakan represif polisi ini relatif jadi fenomena jamak di Indonesia. Pada 2020, seorang kuli menjadi korban korban penyiksaan saat berada di sel tahanan kepolisian di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.

 

 

Masih di tahun yang sama, aparat polisi memukuli sekelompok mahasiswa saat sedang berunjuk rasa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam satu tahun terakhir saja, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 921 kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh polisi sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020.

Tahun sebelumnya, KontraS menemukan 643 kekerasan oleh polisi di berbagai daerah dari Juni 2018 hingga Mei 2019.

Mengapa polisi masih menggunakan tindakan represif dalam penanganan masalah sosial oleh kepolisian?

Baca juga: Kekerasan Polisi: Slogan Melindungi, Mengayomi, Melayani Cuma di Atas Kertas?

Pemolisian Sipil Tak Populer

Sejak 2002, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berubah menjadi institusi sipil. Namun, pengaruh puluhan tahun berada di bawah angkatan bersenjata belum sepenuhnya hilang.

Pada 2015, saya melakukan survei pada lebih dari 300 siswa tahun ketiga (Taruna Tingkat Tiga) di Akademi Kepolisian di Semarang, Jawa Tengah. Saya mengajukan pertanyaan: Penempatan tugas apa yang Anda inginkan setelah selesai pendidikan?

Lebih dari 70 persen taruna memilih penempatan di reserse dan kriminal (reskrim), diikuti penugasan lalu lintas (lantas), intelejen, dan terakhir samapta. Samapta atau sabhara adalah penugasan terkait melakukan pengendalian massa, misalnya menangani kerusuhan atau unjuk rasa.

Tidak ada taruna yang memilih tugas pembinaan masyarakat (bimas).

Situasi ini menunjukkan paradigma pemolisian masih sangat diwarnai dengan pendekatan penanganan keamanan, bukan pemolisian sipil atau pemolisian masyarakat.

Pemolisian sipil adalah konsep yang menekankan kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat dan anggota kepolisian dalam menangani masalah sosial keamanan. Untuk mencegah kekerasan antara aparat dan mahasiswa dalam unjuk rasa, misalnya, polisi perlu berkomunikasi aktif dengan tokoh gerakan mahasiwa.

Saya dan rekan-rekan di Yogyakarta pernah melakukan ini dengan menyambungkan kepolisian di tingkat provinsi dan kotamadya dengan tokoh mahasiswa untuk mencegah kekerasan antara demonstran dan aparat di lapangan.

Untuk masyarakat yang lebih demokratis dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, pemolisian sipil harus dijalankan.

Indikatornya, aparat kepolisian dalam bekerja harus mengembangkan pendekatan kolaborasi dengan masyarakat. Ini dilakukan tidak hanya oleh aparat bimas, namun juga reskrim, lantas, intelejan dan samapta.

Aparat samapta, misalnya, juga perlu memiliki jaringan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat (tetap dengan melibatkan petugas bimas dan intelejen). Sehingga, satuan samapta mencegah dan menangani konflik bersama dengan masyarakat.

Tokoh-tokoh masyarakat yang sering digunakan adalah tokoh organisasi masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Ini sebenarnya tidak ideal, namun elite sosial memang memiliki peran dominan dalam pranata hubungan sosial di Indonesia hingga kini.

Baca juga: SOP Kekerasan Polisi, Progresif tapi Kenapa Penerapannya Memble?

Pola Represif dalam Penegakan Hukum

Aparat penegak hukum di Indonesia seringkali menafsirkan perintah undang-undang untuk menciptakan ketertiban umum sebagai landasan untuk penggunaan kekerasan dalam keamanan publik.

Penggunaan kekerasan merupakan pilihan paling murah dan mudah dalam rangka penanganan masalah sosial. Aparat di lapangan seringkali menerjemahkan perintah “amankan” dari atasan dengan melakukan represi demi mencapai stabilitas keamanan.

Kontroversi muncul karena aparat kemudian mengesampingkan hak-hak konstitusional warga dan mengedepankan isu keamanan.

Misalnya, undang-undang melindungi hak masyarakat untuk melakukan unjuk rasa. Namun polisi seringkali justru membubarkan dan menuduh pelaku demonstrasi melakukan tindakan melanggar hukum.

Penangkapan terhadap orang-orang yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan pembubaran diskusi oleh aparat juga contoh yang terjadi di banyak tempat.

Pola represif dalam penegakan hukum ini juga dapat dilihat dari data bahwa Polri adalah lembaga yang selalu menempati urutan lima besar -bersama tentara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan- sebagai institusi yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM dalam beberapa tahun terakhir.

Korban umumnya mengadu soal lambannya penanganan kasus, upaya paksa yang sewenang-wenang, tindakan kekerasan baik verbal maupun fisik, kriminalisasi, dan penyiksaan.

Data yang dirilis KontraS menunjukkan Polri sering menggunakan tindakan kekerasan yang tidak proporsional dalam menangani masyarakat. Alhasil, tindakan aparat bukan melumpuhkan tetapi menyebabkan kematian.

Setahun terahir, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri menyebabkan 1.637 orang luka-luka dan 304 orang meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Pemerkosa, Kepada Siapa Lagi Perempuan Cari Pertolongan?

Lemahnya Jaminan Hukum

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, UNCAT).

Sejak 2011, Komite Menentang Penyiksaan (Committee Against Torture), suatu komite yang dibentuk untuk memantau UNCAT, telah merekomendasikan agar pemerintah Indonesia segera mengatur perbuatan penyiksaan dalam sistem hukum.

Komite itu meminta agar pemerintah Indonesia menambah konsep penganiayaan (illtreatment) dan konsep penyiksaan dalam aturan hukum.

Penyiksaan adalah tindakan yang menimbulkan derita (fisik maupun psikis) yang dilakukan oleh atau atas perintah dari pejabat publik. Tujuan penyiksaan adalah untuk mendapatkan keterangan. Sedangkan penganiayaan bisa dilakukan oleh siapapun dengan tujuan apapun.

Berdasarkan definisi di atas, kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian termasuk penyiksaaan dilakukan dalam rangka interogasi mencari keterangan.

Kekerasan oleh polisi, baik sebagai penyiksaan maupun penganiayaan adalah tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia yang seharusnya dipidana.

Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum menjalankan rekomendasi komite tersebut. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juga belum mengatur tentang tindakan penyiksaan.

Tanpa ada larangan terhadap penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, penggunaan kekerasan oleh polisi dalam menangani ancaman gangguan keamanan seakan dibolehkan oleh hukum.

Pendidikan anti penyiksaan juga belum menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya pada lembaga pendidikan Polri.

Penguatan Pendidikan dan Regulasi

Polri sesungguhnya telah memiliki Peraturan Kepala Polri (Kapolri) yang secara khusus memberikan perintah untuk menghormati HAM dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsinya.

Namun, peraturan ini belum dilaksanakan dan diperinci pelaksanaannya dalam prosedur operasi dan ketentuan hukum acara di kepolisian, padahal peraturan ini perlu dipraktikkan dan dilatihkan kepada semua aparat kepolisian.

Pemolisian sipil harus dipahami setidaknya sebagai pemolisian humanis, yang menghormati harkat dan martabat manusia, anti penyiksaan, demokratis dan transparan, dengan mengutamakan pola preventif dan preemptif.

Pemerintah harus segera melengkapi Peraturan Kapolri dengan mengatur penyiksaan dalam sistem hukum Indonesia.

Pemerintah juga perlu melakukan pendidikan yang meluas tentang larangan penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Bagian penting pada UNCAT adalah aparat kepolisian (dan aparat militer) harus secara periodik dibekali keterampilan menangani masalah sosial, termasuk konflik dan demonstrasi, dengan tetap menghormati martabat orang serta mengharamkan penggunaan kekerasan dan penyiksaan.

Polisi adalah institusi tempat bagi warga yang hak-haknya terlanggar mengadu untuk mendapatkan perlindungan. Tugas polisi adalah melindungi, bukan melukai.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

 
 
 


#waveforequality


Avatar
About Author

Eko Riyadi, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *