SOP Kekerasan Polisi, Progresif tapi Kenapa Penerapannya Memble?
Dengan berbagai instrumen hukum dan sumber daya yang dimiliki Kepolisian RI, seharusnya penanganan korban kekerasan tak semuram ini.
Akhir 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana meningkatkan status unit pelayanan perempuan dan anak (Unit PPA) menjadi direktorat tersendiri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tujuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Kapolri juga menyebutkan, direktorat akan diisi oleh polisi wanita (polwan) yang dapat memberikan perlindungan serta memiliki tim pendamping psikologi bagi korban.
Rencana tersebut merupakan salah satu langkah yang ditunggu oleh masyarakat setelah selama beberapa bulan terakhir, kita disuguhi rapor merah aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Pada Oktober 2021 misalnya, institusi kepolisian sempat viral karena tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial sebagai respons kekecewaan masyarakat terhadap kinerja mereka. Pun, baru-baru ini kasus penyekapan dan perkosaan siswa SMP di Riau yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru dihentikan prosesnya oleh kepolisian karena korban dan pelaku berdamai. Sebelumnya pada November 2021, pria 56 tahun memperkosa anak kelas 6 SD hingga hamil. Orang tua korban melaporkan kasus ke Polres Jombang namun polisi menyarankan agar korban tidak menggugurkan kandungannya dan menolak permintaan pihak korban agar dapat mengakses prosedur aborsi yang aman dan legal.
Belum cukup? Berita mengenai perilaku anggota kepolisian mulai menjadi sorotan ketika kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan penyelidikannya.
Baca juga: Kekerasan Polisi: Slogan Melindungi, Mengayomi, Melayani Cuma di Atas Kertas?
Benarkah Selangkah Lebih Maju?
Kepolisian memiliki peran yang penting dalam penanganan perkara kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak. Apalagi jika kita lihat ke undang-undang polisi bertugas dalam memelihara keamanan, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kita juga sudah tahu, kepolisian telah memiliki unit PPA di tingkat Polres dan Polda berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Unit ini bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
Kepolisian juga sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban. Dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban petugas wajib memberikan jaminan keselamatan, menjaga kerahasiaan, mengajukan pertanyaan yang tidak menghakimi, menyediakan penerjemah, mendengarkan keterangan dengan aktif dan penuh pengertian, serta memberikan informasi mengenai perkembangan perkara.
RPK berada di lingkungan dan menjadi bagian dari ruang kerja UPPA, di mana tugas UPPA diantaranya adalah sebagai penerima laporan/ pengaduan, memberikan konseling, mengirimkan korban ke rumah sakit terdekat, pelaksanaan penyidikan perkara, dan meminta visum, menjamin kerahasiaan korban/ saksi, menjamin keamanan dan keselamatan korban, menyalurkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum atau rumah aman, melakukan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, serta memberitahu perkembangan kasus kepada pelapor.
Sepintas, aturan di atas tampak sangat progresif, komprehensif, dan berperspektif korban. Apalagi keberadaan peraturan Kapolri ini telah mendahului keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Peraturan Kapolri tersebut sudah berusia 13 tahun, sehingga dapat dikatakan sebenarnya kepolisian selangkah lebih maju apalagi telah memiliki unit khusus untuk penanganan perempuan dan anak.
Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan
Tidak cukup sampai di situ, pada 2009 Kepolisian RI juga mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Aturan seperti ini belum ditemukan di institusi penegak hukum lainnya. Selain adanya peraturan internal dilansir dari website BPHN, Kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan. Misalnya dengan meningkatkan jumlah UPPA sebanyak 550 unit, membuat modul penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH), merekrut 7000 polwan, dan juga peningkatan kualitas serta kerja sama dengan beberapa instansi seperti P2TP2A, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, termasuk masyarakat sipil.
Salah satu praktik baik di Polres Metro Jakarta Timur juga memiliki fasilitas yang cukup memadai seperti adanya ruang pemeriksaan, ruang konseling, ruang bermain anak, ruang istirahat, ruang pembinaan ABH.
Sayangnya dengan berbagai langkah baik yang telah dilakukan kepolisian, masih banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang belum mendapatkan akses keadilan.
Cuma Garang di Atas Kertas
Polisi dianggap sebagai garda terdepan dalam mekanisme pelaporan yang dianggap dapat membantu korban dalam mencari keadilan. Berdasarkan Studi Barometer Kesetaraan Gender yang dilakukan INFID dan IJRS pada 2020, mayoritas masyarakat 41,6 persen akan memilih untuk melaporkan kasus kekerasan seksual ke polisi dan 43,8 persen lainnya ke keluarga. Kepolisian yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu aktor penting dalam upaya pemberian perlindungan bagi korban dan saksi.
Sayangnya korban masih mengalami berbagai hambatan dalam melaporkan kasus yang dialami. Berdasarkan penelitian yang sama, mayoritas korban (57,2 persen) pada akhirnya tidak melaporkan kasus yang dialami karena takut, malu, merasa bersalah, dan tidak tahu harus melapor kemana.
Selama ini masyarakat enggan untuk melaporkan kasus yang dialami karena masih adanya stigma negatif dan adanya ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual. Berdasarkan laporan ‘’Women’s Experiences of the Barriers to Reporting Sexual Assault’’ oleh Alana Prochuk Tahun 2018, aparat penegak hukum masih memberikan komentar yang tidak sensitif, penuh stereotip, victim blaming, tidak empati, dan belum membantu korban untuk mencari keadilan. Sehingga, korban tidak mendapatkan penanganan yang efektif dan mayoritas korban kekerasan seksual (57,9 persen) tidak mendapatkan penyelesaian kasus dan hanya 19,2 persen pelaku yang dipenjara.
Baca juga: Berbenah Institusi Kepolisian: Mulai dari Mana?
Berdasarkan laporan Studi Kualitatif mengenai Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU PKS di tahun 2020 yang dilakukan INFID, sistem hukum selama ini masih dinilai lemah dalam merespons kasus kekerasan seksual. Korban dituntut untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib ketika mengalami peristiwa, padahal korban yang terluka pasti mengalami trauma dan membutuhkan waktu untuk pengobatan dan perawatan dengan resiko proses hukum tertunda dan adanya kemungkinan alat bukti yang sulit didapat.
Melihat data tersebut, sepertinya langkah yang perlu dilakukan kepolisian perlu lebih dioptimalkan lagi. Kepolisian sebagai garda terdepan diharapkan mampu melindungi korban kekerasan seksual agar korban mendapatkan akses keadilan. Dengan berbagai instrumen hukum dan sumber daya yang dimiliki Kepolisian RI, seharusnya penanganan korban bisa lebih baik lagi. Masyarakat perlu mengawal langkah dan rencana yang akan dilakukan oleh kepolisian ke depan.
Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Ilustrasi: Karina Tungari