Politisi Adies Kadir Diusulkan Jadi Hakim MK, Independensi Tinggal Formalitas?
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin atau Uceng, mengkritisi penunjukan politisi Partai Golkar Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2026–2028 yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu independensi MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.
“MK adalah sasaran empuk untuk semakin dirusak independensinya. Bayangkan, untuk pengganti Prof Arief kala itu telah disepakati tokoh Innocentius, entah tiba-tiba malah menjadi orang satu ini (Adies Kadir),” tulis Uceng di akun pribadinya, 26 Januari 2026.
Penunjukan Adies Kadir disepakati seluruh fraksi dalam rapat Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan Adies tidak memiliki konflik kepentingan meski selama ini aktif sebagai legislator.
Baca Juga: Sistem Hukum Tidak Berkeadilan Gender Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan
“Saya perlu sampaikan produk undang-undang yang dibahas selama saudara menjadi anggota DPR bukan kepentingan pribadi. Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, saudara Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa,” ujar Habiburokhman dalam rapat pengukuhan usulan calon hakim MK di Kompleks Parlemen, (26/1).
Uceng menilai klaim tersebut bermasalah. Ia mencurigai penunjukan Adies Kadir tidak berdiri di ruang hampa, melainkan bagian dari agenda politik yang lebih besar.
“Tapi bisik-bisiknya ini demi menguatkan konservatif otoritarianisme. Rusak!” tulisnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Ia menilai penunjukan Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat tidak wajar jika melihat rekam jejak politiknya.
Bivitri menyinggung pernyataan Adies Kadir yang sempat menuai polemik soal gaji Rp50 juta per bulan yang ia anggap masih kurang. Pernyataan tersebut berujung pada sanksi pemberhentian sementara dari Partai Golkar.
“Tapi yang menggantikan adalah anaknya. Jadi rupanya bapak-anak kompak nyaleg bareng dari partai yang sama (Golkar),” kata Bivitri, (26/1).
Baca Juga: Deretan Figur Publik yang Pilih Berisik, Ada Hindia hingga Sherina
Menurut Bivitri, Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai lembaga pengawas kekuasaan negara. Penempatan figur yang berasal langsung dari pusat kekuasaan politik justru berlawanan dengan prinsip tersebut.
“Mereka yang punya power tidak mau diawasi. Yang akan rugi kita, masyarakat. Begitulah hari-hari ini, semua lembaga yang seharusnya wewenangnya terpisah dan independen untuk saling mengawasi sudah dipreteli satu-satu,” ujarnya.
Dalam tulisannya berjudul Mahkamah Konstitusi dalam Kebekuan Demokrasi di Majalah Tempo, Bivitri sebelumnya memprediksi pelemahan MK dilakukan secara sistematis.
“Kalau tidak melalui revisi undang-undangnya, ya akan melalui skema pimpinannya,” tulisnya.
Ia mengutip adagium hukum fiat justitia ruat caelum—tegakkan keadilan meski langit runtuh. Menurut Bivitri, langit hukum benar-benar runtuh ketika kemandirian kekuasaan kehakiman, termasuk MK, dikorbankan demi kepentingan politik.
“Akibatnya, kekuasaan makin tak bisa diawasi dan warga kehilangan forum untuk memperjuangkan haknya. Apa boleh buat, warga harus bertahan dengan melawan upaya merobohkan Mahkamah Konstitusi,” tutup Bivitri.
















