Lelang Keperawanan Praktik Prostitusi Tersamar
Bentuk prostitusi kian tersamar dan terselubung praktik kencan daring dan bungkus agama.
Publik baru-baru ini dikejutkan dengan pemberitaan pelelangan keperawanan di situs NikahSirri.com yang oleh pendirinya, Aris Wahyudi, diklaim sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Menurut Aris, anak perempuan adalah aset keluarga miskin yang bisa digunakan untuk keluar dari kesulitan ekonomi.
Sampai tahap ini saja saya sudah geram dan mengutuk pelakunya. Situs yang dia kelola menggunakan kedok agama dengan iming-iming halal untuk menutupi praktik prostitusi. Dia menempatkan tubuh perempuan sebagai obyek sekaligus komoditas seksual yang tentu saja bertujuan untuk membela kepentingan bisnis si pendiri situs tersebut.
Alih-alih ingin mengentaskan kemiskinan, praktik nikah siri sangat merugikan perempuan dan makin menjerumuskan mereka pada lubang kemiskinan yang lebih dalam.
Selain itu, dengan dalih ingin mengembalikan budaya masa lalu, Aris mengatakan bahwa dirinya terinspirasi dari novel Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari. Dalam novel tersebut, dikatakan bahwa dengan menjadi penari ronggeng, Srintil menempati status yang cukup “terhormat” dalam masyarakat kala itu. Seorang ronggeng harus menjalani serangkaian ritual, salah satunya adalah “buka kelambu” atau lelang keperawanan dan lelaki yang mampu membayar harga paling tinggilah yang berhak meniduri sang ronggeng untuk pertama kalinya.
Klaim bahwa lelang keperawanan di nusantara sudah terjadi sejak jaman kolonial dijadikan sebagai alat pembenaran oleh Aris. Barangkali ia tidak memahami bahwa konteks zaman sudah berubah dan bergeser. Kita sedang tidak hidup di era 60an saat Srintil menjadi ronggeng yang dipuja di desa Paruk yang miskin dan terpencil.
Glorifikasi lelang perawan yang ingin diangkat kembali oleh Aris Wahyudi di zaman digital seperti sekarang hanya akan berbuah kemarahan publik, kecaman, dan perlawanan. Pergeseran tatanan sosial menyebabkan aktivitas seputar prostitusi menjadi hal yang akan selalu ditentang karena dianggap sebagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap tubuh perempuan.
Kemunculan situs NikahSirri.com tidak bisa kita toleransi keberadaannya karena tubuh perempuan dijadikan komoditas dengan berbagai modus tertentu sebagai jebakan. NikahSirri.com adalah contoh praktik prostitusi tersamar dengan berkedok agama sebagai cara untuk menghalalkannya. Persyaratan mahar yang harus dibayar di situs tersebut menempatkan tubuh perempuan hanya sebagai properti atau barang yang bisa dipertukarkan dengan uang. Sebagai barang maka tubuh perempuan memiliki nilai tukar yang tak ada bedanya dengan rumah, mobil, atau barang lainnya yang bisa diperjualbelikan.
Saya yakin masih banyak praktik prostitusi terselubung berbasis daring lainnya yang belum terungkap. Situs lain yang cukup menarik perhatian dan mengaduk emosi ialah aplikasi AyoPoligami yang menawarkan kencan daring dengan kedok syariah agar tampak Islami. Sasaran dari situs daring seperti ini tentu bukan hanya beranggotakan lelaki yang ingin memadu istrinya saja, namun lelaki hidung belang barangkali juga berada di dalam jaringan kencan daring ini.
Hingga kini persoalan prostitusi masih menjadi perdebatan di kalangan feminis. Sebagian feminis menilai bahwa pekerja seks adalah profesi. Layaknya sebuah profesi, pekerja seks menjual pelayanan jasa. Sebagai catatan, dalam beberapa fase kebudayaan, pekerja seks pernah memiliki kedudukan yang terhormat. Sedangkan kalangan feminis lainnya menolak prostitusi karena berkaitan dengan eksploitasi tubuh perempuan yang dijadikan komoditas dan obyek seksual.
Kedua pandangan tersebut memiliki akar yang sama, paling tidak dalam konteks Indonesia, bahwa prostitusi terjadi karena desakan ekonomi dan kemiskinan sebagai dampak dari sebuah sistem yang lebih besar yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.
Diakui atau tidak, kemiskinan memang mempunyai dimensi yang bias gender, dan akar dari kemiskinan yang berwajah perempuan tersebut terjadi tak hanya karena faktor struktural namun juga karena faktor kultural. Patriarki dan kapitalisme sering dituding sebagai sistem yang bertanggung jawab dalam menciptakan kemiskinan yang berwajah perempuan.
Dampak buruk dari terjadinya kemiskinan karena ketimpangan gender terhadap perempuan biasanya berupa ancaman kejahatan yang bersifat lebih spesifik karena hanya kaum perempuan yang mengalaminya. Selain prostitusi, dampak buruk akibat kemiskinan yang bias gender yaitu antara lain: beban ganda perempuan dalam ranah domestik dan publik, kekerasan seksual, pelecehan, pembunuhan, perkosaan, perdagangan, pornografi, serta obyektifikasi dan eksploitasi tubuh perempuan sebagai komoditas.
Bisnis prostitusi sulit dihilangkan sebab usia pelacuran itu sendiri sama tuanya dengan usia peradaban manusia. Prostitusi merupakan masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan penanganan yang tidak mudah. Terlebih lagi prostitusi saat ini menjelma dalam bentuk yang kian tersamar dan terselubung seperti praktik kencan daring dan lelang perawan NikahSirri.com dengan bungkus agama. Alih-alih ingin mengentaskan kemiskinan seperti yang dikatakan oleh pendiri situs lelang keperawanan, yang terjadi malah kebalikannya. Martabat perempuan justru tergadaikan oleh situs prostitusi tersebut.
Praktik seperti ini harus dilawan dengan keras dan negara juga perlu hadir dengan hukum yang tegas untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual.
Memastikan bahwa perempuan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, bebas dari ancaman kekerasan dan eksploitasi, serta mendapat akses pendidikan, adalah sangat penting agar ia bisa keluar dari jerat kemiskinan dan tak mudah terjebak pada bisnis prostitusi.
N. Irnawati adalah perempuan yang tidak suka jika tubuhnya didikte. Tubuhnya sepenuhnya adalah otoritas miliknya sendiri. Dan baginya, menulis adalah salah satu upaya untuk menjaga ‘kewarasan’ berpikir.