5 Artikel Pilihan: ‘Mr. Plankton’, Beijing +30, hingga Pilih Kasih Penanganan Judi ‘Online’
Redaksi Magdalene merangkum lima berita pilihan untuk pekan ini, mulai dari review ‘Mr. Plankton’ hingga fakta menarik Beijing +30.
1. Marak Kriminalisasi Guru, Saya Ngobrol dengan Orang Tua dan Pengajar tentang Jalan Tengahnya
Halimah, 26, mengaku khawatir ketika mendengar kabar penetapan tersangka terhadap Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia yang merupakan guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Jakarta menilai, nasib serupa bisa saja menimpa dirinya kelak. Pasalnya, seperti banyak guru lain di sekolahnya, mendisiplinkan siswa adalah salah satu tugas pengajar.
Baca selengkapnya di sini.
2. Perempuan di Garis Terdepan Isu Masa Depan: Konferensi Beijing +30
Perempuan harus berada di garis terdepan dalam isu-isu yang menentukan masa depan bersama, termasuk aksi iklim dan transformasi digital, ujar Sekretaris Eksekutif Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (UN ESCAP) Armida Salsiah Alisjahbana dalam pembukaan Konferensi Tingkat Menteri Asia Pasifik tentang Beijing +30 di Bangkok, Thailand, (19/10).
“Ini adalah megatrend pada masa ini, dan tanpa fokus pada kesetaraan gender, maka kita berisiko memperdalam ketimpangan,” ungkap mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI tersebut.
Simak artikelnya di sini.
3. Drama Korea “Mr. Plankton”: Kisah Realistis yang Menyentuh dan Berkesan
Meski sama-sama ada karakter yang sekarat, jangan harap Mr. Plankton memberikan keajaiban seperti yang terjadi di Queen of Tears, drama laris awal tahun ini. Memang membuat frustrasi, tapi justru cerita di bagian tengah itulah yang membuat Mr. Plankton memikat hati.
Simak artikelnya di sini.
4. Prinsip ‘Polluter Pays’: Menuntut Keadilan atas Polusi dan Krisis Iklim
Pertengahan September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap sebuah perusahaan tekstil di Pasuruan, Jawa Timur, yang telah membuang limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dan mencemari sungai. Pengadilan kemudian memerintahkan perusahaan tersebut, PT Soedali Sejahtera, memenuhi tanggung jawab sebagai pencemar dan membayar Rp48 miliar kepada negara.
Gugatan ganti kerugian lingkungan tersebut merupakan contoh penerapan prinsip polluter pays (pencemar membayar), sebuah praktik umum yang meminta pihak-pihak penghasil polusi untuk menanggung biaya pengelolaan pencemaran untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan hidup.
Baca artikelnya di sini.
5. Dari Kampung TikTok Sukabumi Kita Belajar, Penanganan Judi ‘Online’ Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Gunawan Sadbor jadi tersangka usai kedapatan mempromosikan judi online dalam aksi siaran langsung (Live) TikTok-nya, (26/10). Melansir Narasi, penangkapan ini dilakukan usai akun itu mendapat saweran dengan jumlah relatif besar. Ia pun diklaim melanggar pasal perjudian online dalam aksi itu.
Meskipun kini status tersangkanya telah ditangguhkan, penanganan judi online yang cenderung menyasar masyarakat kelas bawah ini masih terus terjadi. Menyitir Republika, selebgram di Cirebon, Jawa Barat, ANS, harus mendekam di penjara lantaran mempromosikan situs judi online di media sosialnya. ANS mengaku awalnya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui media sosial. Ia lantas ditawari bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta setiap bulannya.
Baca artikelnya di sini.