Sebagai langkah signifikan dalam mewujudkan tempat kerja yang saling menghormati, setara dan aman, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan buku “Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Pencegahandan Penanganan Diskriminasi, dan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja” pada Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan hari ini di Jakarta, 25 September kemarin.
Buku panduan ini diberikan kepada 34 Kepala bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi, yang menandai komitmen untuk menciptakan tempat kerja yang saling menghormati dan terbebas dari kekerasan. Ini juga menandai upaya membangun kepatuhan yang lebih baik terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan standar ketenagakerjaan internasional terkait kesetaraan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan.
Baca juga: The Girl Fest Surabaya Bersama Nagita Slavina Sampai Erick Thohir
“Buku panduan ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025. Ini merupakan pendekatan strategis untuk menjaga dan menegakkan hak-hak perempuan yang melibatkan penciptaan lingkungan kerja yang mengedepankan rasa saling menghormati, tanpa diskriminasi, pengucilan, pembatasan, pelecehan, perundungan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya,” Menteri Ida menjelaskan. Didukung oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui proyek “Meningkatkan Hak Pekerja di Sektor Rural”, panduan ini membekali pengawas ketenagakerjaan dengan pengetahuan yang diperlukan untuk mengidentifikasi bias dan pelanggaran terkait gender.
Panduan ini pun bukan sekedar menjadi panduan tambahan dalam pengawasan ketenagakerjaan, namun menjadi katalisator perubahan yang mendorong kesetaraan dan memberikan bantuan teknis dalam mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Baca juga: Film ‘Roter Himmel’ Resmi Membuka KinoFest 2023
Panduan ini secara gamblang menjelaskan hak dan tanggung jawab, bentuk-bentuk umum bias dan langkah-langkah untuk mengatasinya serta rencana aksi perusahaan untuk membantu mengembangkan dan meningkatkan kebijakan perusahaan agar menjadi lebih inklusif, adil dan setara.
Buku panduan dapat digunakan pula sebagai instrumen peningkatan kesadaran, pelatihan, dan advokasi tentang konsep dasar diksriminasi di tempat kerja, kesetaraan kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan jabatan. Panduan ini dilengkapi pula dengan daftar pertanyaan dan kuesioner yang dapat digunakan oleh pengawas ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi diskriminasi di tempat kerja.
ILO menyambut baik peluncuran panduan pengawasan ketenagakerjaan yang khusus menangani masalah diskriminasi serta pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual ini. Panduan ini sejalan dengan Konvensi ILO terbaru No. 190 mengenai Kekerasan dan Pelecehan. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Baca juga: CommuniVersary Single Moms Indonesia: 9 Tahun Bersama dan Bertumbuh
“Buku Panduan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi diskriminasi dan memasikan tempat kerja yang aman dan terbebas dari kekerasan dan pelecehan itu. Untuk itu, ILO mendorong Indonesia untuk dapat meratifikasi Konvensi ILO No 190 yang akan semakin dapat memperkuat berbagai upaya yang telah dilakukan demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, inklusif, dan adil,” kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste.