Issues

Menolak Supremasi Hetero di Kota Bogor

Heteronormativitas seringkali jadi dasar argumen pemerintahan bikin aturan diskriminatif. Padahal, ia adalah kerangka berpikir yang usang, bias, dan membahayakan.

Avatar
  • April 13, 2022
  • 6 min read
  • 860 Views
Menolak Supremasi Hetero di Kota Bogor

Hampir semua sistem yang berdiri tegak di dunia hari ini dibangun dengan pandangan heteronormativitas—sebuah pandangan yang menganggap dunia ini hanya terdiri dari dua gender pakem: laki-laki dan perempuan. Kerangka berpikir ini lalu dipatenkan lewat sains dan praktik ilmu pengetahuan, agama, kebijakan negara, hingga aturan-aturan turunannya.

Sehingga terbentuk kesadaran dan pengetahuan kolektif yang berubah jadi supremasi norma hetero—keadaan di mana heteroseksualitas dianggap satu-satunya hubungan yang sah, dan tak perlu dipertanyakan lagi. Sementara hal-hal di luar norma hetero ini dianggap sebagai kelainan, dan perlu ‘diluruskan’.

 

 

Sering kali supremasi norma hetero ini terus menerus dikukuhkan melalui tafsiran agama, budaya, hukum-hukum negara—tanpa pernah dipertanyakan: Menguntungkan siapa, merugikan siapa? Melindungi siapa, membunuh kehidupan siapa? Apa implikasinya pada hidup bersama? Atau, usaha-usaha mempertanyakannya juga dibungkam atau dikerdilkan.

Diskursus tentang heteronormativitas ini pernah digugat oleh Gayle Rubin (1993), seorang antropolog feminis. Ia menguraikan bagaimana perilaku heteronormativitas berkaitan dengan tabiat kita—manusia—menciptakan aturan-aturan yang bias dan seksis.

Di dunia medis, misalnya. Lewat kacamata heteronormativitas, manusia dibagi berdasarkan bentuk alat genitalnya: penis dan vagina. Penis disebut laki-laki, dan vagina disebut perempuan. Bentuk-bentuk di luar dari dua bentuk genital ini—untuk waktu yang cukup lama—didefinisikan sebagai kelainan. Sehingga menerbitkan istilah-istilah bias dan diskriminatif seperti kelamin ganda, buat mereka yang terlahir interseks.

Di dunia medis modern, hal ini memang terus dikoreksi dengan mengakui keberadaan bentuk genital lain—yang secara angka memang lebih sedikit daripada penis dan vagina. Namun, pembingkaian cara berpikir heteronormativitas ini masih langgeng di banyak institusi, sehingga perlakuan diskriminatif seperti saran untuk melakukan operasi kosmetik genital pada orang-orang interseks, masih marak dilakukan banyak dokter.

Supremasi norma hetero ini bukan cuma terjadi di dunia medis. Lebih jamak, kita melihat praktiknya tersirat terang di dalam hukum-hukum negara. Norma hetero ini tidak memberi ruang bagi kompleksitas tubuh, hasrat dan pikiran –keragaman orientasi seksual, ekspresi gender, dan identitas seks. Manusia yang tidak koheren—menurut alam pikir yang berpusat pada hetero ini—dianggap sakit, menyimpang, bahkan kejahatan. Ini tergambar dalam perda baru kota Bogor yang dinamai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Baca juga: Perda Penyimpangan Seksual Bogor: Ngawur dan Sensitif

Kebenaran Tunggal dan Supremasi Hetero di Alam Demokrasi

Pada 25 Maret 2022, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani) menyatakan kecewa atas Peraturan Daerah Kota Bogor No 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Koalisi  memandang perda tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM pada warga negara tertentu  yang berpotensi menghancurkan martabat, kehormatan, dan rasa aman.

Koalisi ini terdiri dari Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, PKBI, SGRC Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA dan Human Rights Working Group (HRWG) bersama-sama dengan 140 organisasi masyarakat sipil lainnya.

Penolakan serupa juga disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), antara lain terkait isi perda yang memandang perlunya rehabilitasi waria, homoseksual, lesbian, dan biseksual yang diatur pada pasal 6. Menurut ICJR Pemkot Bogor bukan lagi hanya mengurusi perilaku, melainkan sampai ke ranah privasi dengan mengurusi orientasi seksual. ICJR mengkhawatirkan pengaturan yang demikian memperburuk stigma pada masyarakat tertentu di tengah keragaman masyarakat. Apalagi ada pengaturan mengenai sanksi bagi pelanggar perilaku menyimpang pada pasal 25 perda tersebut. Sehingga ICJR mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk mencabut perda tersebut

Perda Kota Bogor ini bukan perda pertama yang mengancam kehidupan warga LGBTIQ, sebelumnya, perda dengan semangat yang sama hadir di beberapa provinsi, antara lain Perda Kota Pariaman No. 10/2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umumyang di dalamnya melarang LGBT. 

Supremasi hetero menjadi kebenaran tunggal tanpa belas kasihan kepada sesama manusia yang berbeda. Sering kali menyamar menjadi ‘tangan Tuhan’, ‘tangan sains’, dan tentu ‘tangan negara’ untuk menghancurkan martabat hidup sesama manusia. Seperti yang berusaha dilakukan perda ini.

Baca juga: Apa Pun Sakitnya, (Bukan) Ruqyah Jawabannya

Implikasi Supremasi Hetero pada Layanan Publik dan Perlindungan Warga Negara 

Merujuk pada siaran pers Koalisi Berani terdapat beberapa persoalan bila perda ini tidak dicabut: Pertama, perda yang mengkategorikan LGBTIQ sebagai kelompok yang perlu direhabilitasi dengan dukungan aparatus dan fasilitas kesehatan negara ini, berisiko membuka ruang pemaksaan—praktik koreksi identitas dan orientasi seksual mereka—yang makin lebar.  Menurut Victor Madrigal  Borloz, Ahli Independen Prosedur Khusus  PBB tentang Sexual Orientation Gender and Identity (SOGI) dalam laporan tematiknya menyebutkan, upaya demikian sebagai bentuk penyiksaan. Perda ini juga berisiko membuka ruang penangkapan sewenang-wenang, persekusi sekaligus menjauhkan warga LGBTIQ dari akses keadilan, ketika mengalami diskriminasi, kekerasan dan pengusiran.  

Baca juga: Anak Meninggal Karena Ruqyah, Kesalahan Ada di Mana?

Juga akan mempersulit warga LGBTIQ untuk bekerja. Selain itu, perda yang memperkokoh supremasi hetero ini berimplikasi pada informasi keliru mengenai seksualitas yang tidak koheren.  Pasal 15 perda ini, menyebutkan salah satu langkah yang akan dilakukan untuk pencegahan melalui edukasi dan penyebaran informasi terkait 15 kelompok dan perilaku. Tindakan ini berpotensi semakin

meningkatkan informasi yang keliru tentang orientasi seksual dan identitas gender yang berisiko memperburuk kebencian dan penolakan masyarakat terhadap mereka. 

Berdasarkan pemikiran Koalisi Berani tersebut, sedikitnya, kita diberikan beberapa gambaran implikasi dari perda ini terhadap warga yang diidentifikasi LGBTIQ. Pertama pendisiplinan LGBTIQ untuk dinormalisasi menjadi hetero dengan menggunakan perda dan  fasilitas kesehatan negara. Semangat mendisiplinkan seksualitas non koheren menjadi hetero pada perda ini menimbulkan pengistimewaan – pusat, acuan, standar seksualitas warga hetero sekaligus menyingkirkan warga LGBTIQ. Memproduksi perda diskriminatif di tengah masyarakat yang masih diskriminatif terhadap LGBTIQ berisiko membenarkan dan mengukuhkan praktik buruk yang lebih dulu dilakukan masyarakat. Ketika negara mengadopsi semangat supremasi hetero, negara gagal untuk melindungi segenap warganya. 

Penggunaan fasilitas layanan kesehatan untuk rehabilitasi gender non koheren membuat negara terlibat langsung dalam penyiksaan (karena menggunakan kewenangan dan fasilitas negara) dalam tindak koreksi seksual warga LGBTIQ.  Bagaimana layanan publik yang harusnya berlaku universal –untuk setiap warga negara—malah dipakai untuk memusnahkan seksualitas sebagian warga. Sedangkan semangat edukasi yang memperkokoh gender nonkoheren sebagai bukan keberadaan manusia yang normal berisiko memundurkan terobosan sains dan kebijakan sebelumnya tentang keberagaman seksualitas manusia. 

Karena itu, setiap gerak-gerik supremasi hetero melalui tangan negara perlu menjadi perhatian dan penolakan bersama. Kehidupan bernegara bukan hanya untuk manusia hetero, tapi seluas-luasnya untuk ragam seksualitas warga negaranya. Kemerdekaan untuk menikmati rasa mana, bermartabat dan dihormati sebagai manusia adalah berkat asasi setiap yang lahir dari rahim manusia. 

 

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.

 

 



#waveforequality


Avatar
About Author

Dewi Nova

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *