Negara Menutup Mata terhadap Kekerasan atas Waria
Berkedok keresahan masyarakat, negara yang seharusnya menjamin hak hidup waria atau transpuan justru mendukung kebencian dan diskriminasi.
Persekusi yang menyasar kawan-kawan transpuan atau waria semakin meluas, dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat yang mengatasnamakan moralitas dan agama. Seiring meningkatnya ujaran kebencian terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), transpuan adalah korban yang paling terkena dampak karena identitas dan ekspresi gender mereka yang paling terlihat.
Sepanjang 2017, ada 50 transpuan di empat kota di Indonesia yang menjadi sasaran kekerasan, mulai dari penggerebekan, penganiayaan, intimidasi, upaya korektif, hingga tindakan-tindakan yang mendegradasi hak-hak dasar manusia.
Di tahun 2018, hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, di bulan November saja , ada tiga kasus yang menyasar transpuan. Pertama di Lampung (2 November 2018), tiga orang ditangkap paksa lalu disiram dengan air dari mobil pemadam kebakaran, dan kekerasan ini didokumentasikan dalam bentuk foto dan disebarluaskan dengan tujuan untuk mempermalukan. Kedua di Padang (4 November 2018), empat orang digunduli secara paksa dan dipermalukan di depan public. Ketiga, di Bekasi (19 November 2018), ada dua orang diburu, diintimidasi, dilecehkan, dan disiksa.
Perlakukan semena-mena itu merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia dan hal itu diatur dalam setumpuk aturan perundangan di Indonesia:
- Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945menyatakan bahwa “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadapperlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
- Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur bahwa: “Setiap orang berhak bebas untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.
- UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak Sipil dan Politik, Pasal 17, berbunyi “Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Pasal 28 G ayat (1) mengatur bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
- Aturan mengenai perbuatan main hakim sendiri ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 170 Ayat (1), yakni “Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.” Selain itu Pasal 351 yang dimaksud dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”
Namun kata hak asasi manusia, dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila ternyata hanyalah semboyan semu, sama dengan seruan damai dalam Bhineka Tunggal Ika. Masyarakat berbondong-bondong membenci dan melakukan persekusi, bukannya belajar mengenali dan memahami mereka yang berbeda, dalam hal ini kawan-kawan transpuan. Pejabat negara, baik pemerintah maupun parlemen secepat kilat melihat ini sebagai peluang politik. Berkedok keresahan masyarakat, pejabat negara yang seharusnya menjadi oase penyelamat kelompok marginal mendukung bahkan mengupayakan kebencian dan diskriminasi.
Kriminalisasi adalah kata solusi untuk kelompok dengan identitas gender dan seksual orientasi berbeda, baik pada tingkat nasional maupun dalam bentuk regulasi dan atribusi di daerah. Secara nasional, upaya mengkriminalisasi sudah dilakukan sejak 2016 melalui pengajuan judicial review untuk perluasan zina, hidup bersama dan pencabulan sesama jenis ke Mahkamah Konstitusi. Walau putusan pada 2017 menolak pengajuan itu dengan dissenting opinion, kebencian untuk mengkriminalisasi kelompok dengan identitas gender dan seksual orientasi tidak berhenti di sana.
Pada 2018, revisi RKUHP dalam pasal-pasalnya berusaha untuk melakukan rehabilitasi tanpa dasar (Pasal 112 RKUHP versi Juni 2015), kriminalisasi aktivitas seksual konsensual antara dua orang dewasa (Pasal 469 versi Februari 2017), dan membuka jalan terbentuknya peraturan diskriminatif di daerah (Pasal 2 RKUHP – hukum yang hidup di masyarakat). RKUHP masih akan menjadi ajang pertarungan sengit di 2019 nantinya untuk kelompok ini.
Pada 2018 ini, ada empat surat edaran yang dikeluarkan oleh pejabat tinggi daerah yang menghimbau untuk mempertajam diskriminasi terhadap kelompok LGBT di Cianjur, Karawang, Bangka Belitung, dan Indramayu. Pejabat-pejabat daerah lainnya mengemukakan rencana untuk membuat peraturan sejenis. Di Depok dan Balikpapan, misalnya, ada pernyataan pihak berkuasa untuk membuat peraturan anti-LGBT.
Dalam tiga bulan saja, dari Desember 2017-Februari 2018, ada 47 pernyataan terkait identitas kelompok dilontarkan. Itu berarti dalam seminggu kurang lebih ada empat sampai enam pernyataan dikeluarkan pejabat negara tanpa memperhatikan dampak pengaruh dari kuasanya. Kawan-kawan transpuan, lagi-lagi menjadi kelompok yang paling teropresi karena manifestasi gender dan identitasnya.
Di dalam masyarakat, banyak aksi penolakan dan tindakan korektif, seperti rukiah untuk transpuan dengan dalih pengobatan akibat “kerasukan jin perempuan”. Tidak ada tanggapan dari Kementerian Kesehatan mengenai hal ini.
Di kalangan akademis, penolakan serupa terjadi. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pernah membatalkan diskusi mengenai gender dan seksualitas. Universitas Andalas, Sumatera Barat, mengeluarkan infografik anti-LGBT dari penelitian yang tidak berdasar pengetahuan maupun lompatan logika. Universitas Sriwijaya dalam Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan 2017/2018 melarang tiap mahasiswanya berorganisasi jika berkaitan dengan LGBT.
Transpuan lebih mendapatkan stigma dan kekerasan. Jangankan pendidikan layak, penelitian di Universitas Atmajaya pada 2015 menunjukan bahwa 67 persen transpuan bekerja sebagai pekerja seks di jalan, dan 27 persen lainnya mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sisanya cukup beruntung berhasil mengoperasikan usaha kecil di sektor kecantikan, mode, hiburan dan pekerja kantoran. Membuat usaha sendiri kiranya juga bukan solusi yang dirasa layak oleh masyarakat dan negara. Di Aceh Utara pada 28 Januari 2018, enam salon tempat usaha transpuan digerebek dan ditutup paksa, dan 12 transpuan “diamankan” untuk seterusnya “dibina”.
Kata aman dan bina tidaklah senyaman itu diucapkan. Dalih keamanan, ketertiban umum, penyakit masyarakat, kesusilaan, dan moralitas hanyalah penutup kelambu dari dosa kotor korupsi aktor politik yang bersatu padu dengan menguatnya ekstremisme. Nurani kembali perlu ditanya, inikah Indonesia yang kita cinta?
Riska Carolina adalah Konsultan Legal Riset Arus Pelangi; Direktur Advokasi dan Kebijakan Support Group and Research Centre on Sexuality (SGRC Indonesia), Focal Point untuk Keberagaman Gender and Seksualitas di Koalisasi Indonesia untuk Seksualitas dan Keberagaman (KITASAMA); Tim Advokasi Save Women and Girls (SAWG); Sebelumnya sebagai Peneliti Hak Asasi Manusia di Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); dan saat ini bekerja sehari-hari sebagai Advokat dan Spesialis Kebijakan Publik di Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).