Issues Politics & Society

Obral Gelar Honoris Causa di Tahun Politik, Apa Mau Kampus?

Berbagai politikus ramai-ramai dapat gelar kehormatan. Apakah obral gelar ini picu masalah?

Avatar
  • February 14, 2023
  • 8 min read
  • 1026 Views
Obral Gelar Honoris Causa di Tahun Politik, Apa Mau Kampus?

Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden Indonesia sudah berulang kali pamer gelar kehormatan Honoris Causa (HC). Dalam pidato HUT ke-50 PDIP di JIExpo Kemayoran (10/1), Megawati bilang, sudah ada sembilan koleksi gelar HC, dan konon akan bertambah lima.

“Aku tahu-tahu ketiban (tertimpa) (gelar) profesor aja dua. Opo maneh (apa lagi), doktor honoris causa sembilan. Masih nunggu maneh (lagi) lima karena pandemi,” kata Megawati, dikutip dari Kompas.

 

 

Kebanggannya itu terus ia ulang di kesempatan lain, termasuk Seminar Nasional Pancasila, (16/2). Agar lebih mantap, ia membandingkan pencapaian dirinya yang produktif saat pensiun, dengan ibu-ibu yang cuma hobi ikut pengajian.

Terlepas dari narsisme putri Soekarno itu, ia bukan satu-satunya politikus yang diganjar gelar HC. Soekarno sendiri mendapat 26 gelar HC termasuk dari Universitas Al Azhar di Mesir dan Universitas Columbia di Amerika. Jumlah ini terbanyak dalam sejarah Indonesia.

Cucu Soekarno, Puan Maharani pada November 2022 lalu juga menerima gelar HC dari Pukyong National University (PKNU) Korea Selatan. Ketua Parlemen ini dinilai telah menghadirkan arah pembangunan masa depan yang menjanjikan bagi Indonesia.

Sederet politikus lainnya pun tercatat pernah mendapatkan penghargaan serupa, dari perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri. Ada Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang menerima gelar HC bidang Manajemen Olahraga Universitas Negeri Semarang, dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang menerima gelar (HC) bidang Sosiologi Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya.

Deretan politikus yang mendapatkan gelar HC ini bikin kita patut mempertanyakan integritas kampus.

Menelusuri Rekam Jejak Gelar Honoris Causa

Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu kita tahu dulu sejarah pemberian gelar HC di Tanah Air. Ayu Anastasya Rachman, peneliti bidang Pendidikan dari Makassar Development Institute menjelaskan pada Magdalene, praktik pemberian gelar HC awalnya lahir pada abad ke-15 dari universitas tertua di Inggris, Oxford dan Cambridge.

Baca Juga:11 Perempuan Berpengaruh dalam Bidang Sains di Dunia

Gelar itu bahkan sudah ada sebelum Doktor filsafat (PhD) dan dikembangkan di Jerman pada abad ke-17. Kata Ayu, saat itu, pemberian gelar HC memang lebih banyak memakai prinsip jure dignitatis atau bentuk pengakuan atas jabatan, status, dan kelas sosial, ketimbang prestasi.

“Maka dari itu, banyak gelar HC banyak diberikan kepada tokoh terkemuka, seperti anggota kerajaan, negara lain, bahkan hingga pendeta,” jelasnya.

Namun, praktik ini menimbulkan banyak perdebatan publik terutama di antara para akademisi. Mereka mengritik pemberian HC lantaran dianggap tidak adil. Para penerima gelar HC pun belum tentu unggul di bidang keilmuan dan meraihnya tanpa kerja keras intelektual. Sehingga, pada 1920, Inggris meninggalkan konsep jure digitatis.

Di Indonesia sendiri, pemberian gelar HC bisa ditelusuri dari dua universitas lama di Indonesia, Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemberian gelar HC pertama di Indonesia terjadi pada 1951. Gelar ini diberikan oleh UI kepada Dokter Raden Kodijat di bidang ilmu Kedokteran yang disusul oleh pemberian gelar HC kepada Presiden India Dr Rajendra Prasad di Ilmu Hukum pada 1958. Sementara, di UGM sendiri gelar HC ini juga diberikan pada 1951, kepada Ir. Soekarno dalam bidang Ilmu Hukum.

Menurut keterangan Ayu, pada tahun-tahun ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang memberikan definisi dan mengatur secara spesifik pemberian gelar HC. Barulah pada 1963, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Menteri Nomor 120 tentang Penertiban Pemberian Gelar “Doctor” dan “Doctor Honoris Causa” (Doktor Kehormatan) serta Gelar-gelar Sarjana Kehormatan Lain. Keputusan Menteri ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

Melalui kedua payung hukum tersebut, HC didefinisikan sebagai adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Persyaratannya pun semakin ketat. Pertama, universitas pemberi gelar HC harus menyelenggarakan program studi sarjana, magister, hingga doktoral. Kedua, universitas harus memiliki jurusan yang membina dan mengembangkan ilmu bersangkutan.

“Jadi misalnya mau ngasih HC ke tokoh politik ya, mereka juga harus ada jurusan doktor Ilmu Politik misalnya. Harus ada kesesuaian antara jurusan doktoral dengan bidang keilmuan yang menjadi ruang lingkup pemberian gelar, walaupun HC ini tidak harus mengikuti jenjang akademik,” tutur Ayu.

Baca Juga: Dekolonisasi Sains: Memerdekakan Ilmu Pengetahuan dari Watak Kolonial

Terakhir, universitas terkait harus memiliki guru besar minimal tiga, di bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Dengan tiga persyaratan ini, seharusnya pemberian gelar HC lebih proporsional. Namun, apakah praktiknya demikian?

Gelar Diberikan atas Dasar Kepentingan Universitas

Kendati sekarang Indonesia telah memiliki terbaru yang dimuat dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016, pemberian gelar HC diwarnai dengan praktik menyimpang. Menurut Ayu, itu bukan karena ulah kampus, tapi kebijakan yang memang secara sistemik membuka celah tersebut.

Pemberian HC masih ada pada level senat universitas dan proses peer review-nya tidak melibatkan pihak eksternal. Bahkan ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkuasa atas pembulatan keputusan pemberian gelar HC, kewajiban utama mereka hanya terbatas pada pemeriksaan berkas pengusulan senat universitas yang sudah disusun. Ini pun diperparah dengan kriteria dari orang penerima HC yang multitafsir.

“Lihat saja kriterianya. Orang yang berjasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia itu apa? Kriterianya jelas masih karet. Bahkan dalam peraturan-peraturan, tidak ada yang secara khusus menyebutkan (pelarangan) pemberian HC kepada tokoh yang mempunyai afiliasi politik,” kata Ayu.

Ia melanjutkan, “Ini orang yang mau ikut Pemilu di periode berikutnya atau sedang menjabat di posisi tertentu di partai atau pemerintahan. Jadi masih sangat random dan bisa dimanuver sesuai dengan kebutuhan kampus.”

Tak heran jika pemberian gelar HC umumnya terlihat transaksional. Dalam penelitian yang diterbitkan Journal of Governance and Public Policy pada 2021, adanya otonomi pemberian gelar kehormatan memberikan kebebasan universitas dalam memberikan gelar ini. Hal yang sayangnya kini justru lebih condong pada pembangunan relasi dengan elit politik dan ekonomi.

Baca Juga:Maria Ulfah Santoso, Sosok Menteri Perempuan Pertama di Indonesia

Secara data empiris misalnya, pemberian gelar HC di universitas-universitas di Indonesia telah meningkat secara signifikan selama 20 tahun terakhir dan dalam sepuluh tahun terakhir (2011-2020), universitas-universitas tersebut memberikan 60 gelar HC kepada para tokoh politik atau pejabat pemerintah dan 17 pengusaha. Jumlah yang sangat banyak dibandingkan dengan pemberian gelar HC pada ilmuwan (17), pemuka agama (8) dan penulis (6).

Maksud universitas atau perguruan tinggi di Indonesia memberikan gelar HC pada politikus sayangnya juga kerap kali disusul dengan pelanggaran persyaratan. Nizamuddin Sadiq dalam tulisannya di The Conversation menuturkan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jawa Barat pada 2018 memberikan gelar HC kepada Megawati.

Megawati sendiri tidak pernah menyelesaikan program sarjana yang sempat ia tempuh di Universitas Padjadjaran, Bandung pada 1965 dan Universitas Indonesia, Jakarta pada 1970. Padahal pemberian gelar HC, salah satunya adalah penerima gelar kehormatan harus berlatar pendidikan minimal S1.

 Setelah diselidiki ternyata pemberian gelar HC ini penuh motif politik. Komisi Komponen Ahli yang berperan sebagai dewan pertimbangan pemberian gelar dari IPDN ini terdiri dari figur seperti AM Hendropriyono dan Da’i Bachtiar. Masing-masing Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Polisi Republik Indonesia (POLRI) ketika Megawati menjabat.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Pemberian gelar HC yang kental dengan motif politik sudah banyak ditentang oleh para akademisi. Draf surat pernyataan dari sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebar di dunia maya sejak 13 Februari 2023 jadi salah satu contohnya.

Dalam surat tersebut yang dikutip langsung dari Tempo, para dosen UGM menolak habis-habisan pemberian gelar HC kepada individu non-akademik, termasuk pejabat atau tokoh politik. Mereka beralasan praktik pemberian gelar HC yang serampangan ini tak hanya akan merendahkan marwah keilmuan UGM, tetapi juga melukai proses akademik.

“Betapa tidak, para dosen di perguruan tinggi harus berjuang keras puluhan tahun untuk mencapai posisi ini dengan berbagai beban kinerja, belitan regulasi, dan birokrasi,” tulis Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto yang namanya juga tercantum dalam draf surat pernyataan tersebut.

Senada dengan pernyataan Sigit, Ayu pun juga mengatakan obral gelar HC ini jelas akan menimbulkan  misinterpretasi akan gelar doktor di masyarakat. Embel-embel kehormatan dalam gelar HC akan mengkerdilkan usaha banyak orang yang menempuh pendidikan secara akademik dan menghasilkan karya ilmiah. Hal ini seakan-akan mereka yang telah berjuang bertahun-tahun lewat uang, tenaga, dan pikirannya tak dipandang lebih terhormat dibandingkan para pemegang gelar HC ini.

“Pesan yang disampaikan dari praktik ini memang salah untuk dikeluarkan universitas. Karena universitas bukan lembaga pemberi penghargaan. Universitas adalah pusat keunggulan pengetahuan. Jadi harusnya bisa sesuai inline dengan tujuannya,” tuturnya.

Hal ini, ujar Ayu, membuat jarak yang jauh antara universitas dengan masyarakat. Universitas tak lagi dilihat sebagai bagian dari masyarakat yang mampu melayani dan menentang status quo karena kemandirian politiknya. Sebaliknya, universitas jadi entitas elit yang juga hanya melayani kepentingan-kepentingan elit.

Tentunya ini berdampak pada pengakuan universitas kepada gerakan akar rumput dan orang di dalamnya. Orang-orang di akar rumput yang tidak punya privilese secara ekonomi atau sosial seperti para pejabat ini ya tidak dapat pengakuan atau penghargaan atas kerja nyatanya. Dan tak kalah pentingnya, universitas akan jadi perpanjangan tangan politik orang-orang berkuasa. Fakta yang bisa kita lihat salah satunya dalam praktik mahasiswa titipan di universitas-universitas Indonesia.

Lalu apa solusi yang bisa dilakukan?

Pertama, kata Ayu, perlu ada kebijakan yang secara spesifik mengatur rambu-rambu pemberian gelar HC. Rambu-rambu itu mesti jelas sejak awal, dilakukan secara top down, dan dibarengi dengan ikatan hukum yang kuat bukan hanya sekedar “pedoman” tanpa sanksi.

Kedua, masyarakat mesti andil dengan terus-menerus berdiskusi tentang pemberian HC. Dengan membicarakan terus, kita sebenarnya sedang melakukan sosialisasi, meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang perbedaan gelar HC dan doktoral, serta batas-batasan etik yang seharusnya dipertimbangkan. Ini nantinya menurut Ayu bisa jadi tekanan sosial yang baik bagi universitas dan sistem pendidikan kita secara keseluruhan untuk mengoreksi praktik ini.


Avatar
About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *