Issues Safe Space

Peringati 16 HAKTP, KemenPPPA Luncurkan Tiga ‘E-book’ tentang Perlindungan Perempuan

KemenPPPA meluncurkan tiga e-book untuk menegaskan pentingnya komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.

Avatar
  • December 13, 2023
  • 3 min read
  • 679 Views
Peringati 16 HAKTP, KemenPPPA Luncurkan Tiga ‘E-book’ tentang Perlindungan Perempuan

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) setiap 25 November hingga 10 Desember, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengadakan talk show “Perlindungan Perempuan dari Segala Kekerasan”. Acara ini diselenggarakan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada (1/12).

Talk show tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran tiga e-book oleh KemenPPPA. Di antaranya Laporan Implementasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan 2023 (2023), Profil Lembaga Masyarakat Perlindungan Perempuan (2023), dan Profil Perlindungan Hak Perempuan (2023).

 

 

Ketiga buku itu membahas beberapa hal. Pertama, gambaran dan informasi tentang isu tematik di bidang perlindungan hak perempuan dari berbagai aspek, seperti ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perempuan dalam rumah tangga dan ruang publik, hingga pemenuhan hak dan layanan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan.

Baca Juga: Tak Ada HAM Tanpa Hak-hak Perempuan

Kedua, mengidentifikasi dan memetakan lembaga masyarakat, yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak di berbagai provinsi di Indonesia—terutama yang bergerak pada isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, trafficking, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terakhir, menjadi sumber informasi dan referensi, terkait implementasi kebijakan bidang Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia, dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA.

Peluncuran buku ini menjadi penting, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi. Bahkan, meningkat dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, sepanjang 2022 terdapat 4.371 pengaduan langsung kekerasan terhadap perempuan. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan, ada 4,683 kasus perlindungan anak selama Januari-November 2022—angka ini menurun 30,7 persen dari 2021.

Baca Juga: Aturan Turunan UU TPKS, PR Besar yang Tak Kunjung Selesai

“Sudah banyak peraturan dan komitmen nasional, maupun internasional, terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, data kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi,” ujar Plt. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, yang menjadi pembicara dalam talk show “Perlindungan Perempuan dari Segala Kekerasan”.

Eni menambahkan, diperlukan kolaborasi untuk melindungi perempuan dan anak, sekaligus menghentikan berbagai bentuk kekerasan. Seperti KDRT, kekerasan di ruang publik, di dalam situasi darurat, konflik, bencana, dan terhadap perempuan rentan lainnya: lansia, penyandang disabilitas, serta yang berada di dalam situasi bekerja—ketenagakerjaan dan TPPO.

Karena itu, talk show “Perlindungan Perempuan dari Segala Kekerasan” turut mengundang berbagai stakeholder untuk saling melengkapi. Selain Eni, dari KemenPPPA dihadiri oleh Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati, dan Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ir. Prijadi Santoso.

Baca Juga: Menaker dan ILO Terbitkan Panduan Baru: Anti-KS di Kantor

Kemudian, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Nur Djannah Syaf, AKBP Emma Rahmawati dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert Sitinjak.

Harapannya, seluruh stakeholder ini mampu mengimplementasikan dengan baik, dari sisi kebijakan maupun instrumen hukum yang sudah ada, melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak mengenal restorative justice.


Avatar
About Author

Aurelia Gracia

Aurelia Gracia adalah seorang reporter yang mudah terlibat dalam parasocial relationship dan suka menghabiskan waktu dengan berjalan kaki di beberapa titik di ibu kota.