‘Fitnah Es Gabus’, Kekerasan Warga, dan Kenapa Aparat Harus Ditindak Tegas
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti dugaan pemaksaan dan kekerasan yang dialami Sudrajat, 50, pedagang es gabus, oleh aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). ICJR mendesak para pelaku diproses secara pidana menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana paksaan dan penyiksaan.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyatakan, kedua aparat tersebut dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
“Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan. Perbuatan pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih bila menimbulkan penderitaan fisik atau mental,” ujar Erasmus dalam keterangan resmi kepada Magdalene, (28/1).
Baca Juga: Sistem Hukum Tidak Berkeadilan Gender Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan
Ia menilai peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan dan perlindungan warga sipil. ICJR pun mendorong aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku secara transparan dan akuntabel.
Selain proses hukum, ICJR juga meminta negara bertanggung jawab memfasilitasi pemulihan korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang dialami Sudrajat.
“Yang tak kalah penting, negara perlu memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Terutama keterlibatan aparat TNI di ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsi, serta tindakan aparat kepolisian yang bertindak di luar kewenangan dan justru melanggar hukum,” kata Erasmus.
Sebelumnya, Sudrajat, warga Bojonggede, Bogor, datang ke Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk berjualan es gabus. Ia tidak menyangka aktivitas mencari nafkah justru berujung pada dugaan kekerasan aparat.
Dalam kejadian tersebut, Sudrajat dicurigai menjual es berbahan spons. Untuk membuktikan tuduhan itu, aparat meremas es gabus dagangannya. Tak berhenti di situ, es tersebut disodorkan ke mulut Sudrajat dan ia dipaksa memakannya. Dalam kondisi tertekan, Sudrajat menuruti perintah aparat.
Setelah diperiksa, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Sudrajat juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Kepada iNews, ia mengatakan sempat dipukul oleh aparat.
“Saya ditonjok pakai cincin, diinjak-injak oleh polres,” ujarnya mengenang kejadian pada 24 Januari. “Habis itu polisinya minta maaf, kasih duit 300 ribu. Tapi saya rugi, esnya lembek, saya dipukul, rugi lah.”
Baca Juga: Kita Adalah Affan: Potret Buram Kekerasan Negara dan Ekonomi yang Menjerat
Peristiwa tersebut membuat Sudrajat mengalami trauma dan menghentikan aktivitas berdagang sementara waktu. Ia masih merasakan nyeri di sejumlah bagian tubuh.
“Sudah tiga hari belum jualan gara-gara kejadian hari Sabtu. Takutnya saya dikeroyok kalau ke Kemayoran,” ujar Sudrajat kepada Kompas, (27/1).
Tiga hari setelah kejadian, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras, seperti dilansir Kompas, memberikan satu unit sepeda motor dan modal usaha kepada Sudrajat. Abdul Waras menyebut pemberian itu sebagai bentuk empati dan permintaan maaf institusi kepolisian.
“Beliau warga saya, wilayah administrasi masuk Bogor, tapi wilayah hukumnya masuk Polres Depok. Ini bagian dari empati kami,” ucapnya.
















