January 7, 2026
Environment Issues Politics & Society

Bagaimana Perempuan Sukatani Tolak Proyek Panas Bumi Gunung Gede Pangrango 

Perempuan Sukatani cemas sumber penghidupan rakyat bakal hancur akibat proyek panas Bumi tersebut.

  • December 18, 2025
  • 9 min read
  • 999 Views
Bagaimana Perempuan Sukatani Tolak Proyek Panas Bumi Gunung Gede Pangrango 

Di lereng Gunung Gede Pangrango, Nina, 33, warga Desa Sukatani, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah berkebun bersama tiga saudara perempuannya, (12/11) pagi. Aktivitas rutin mereka terhenti ketika puluhan orang tak dikenal memasuki area kebun bayam milik warga. Mengenakan pakaian berwarna oranye, rombongan tersebut mulai memasang patok di sejumlah titik lahan tanpa memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Menurut Nina, orang-orang itu terlihat mencatat dan menandai tanah warga secara sistematis.
“Orang-orang yang biasanya di kantor pegang pensil atau pulpen, sekarang pegang alat tulisnya kebun. Mereka sibuk mencatat, mematok kilometer demi kilometer, dan menancapkan benda-benda asing di tanah kami,” kenang Nina.

Nina kemudian menghentikan pekerjaannya dan meminta penjelasan atas pematokan tersebut. Namun jawaban yang ia terima justru menimbulkan kebingungan. Rombongan itu mengklaim lahan tersebut telah dijual dan uang pelepasan lahan sudah dibayarkan untuk kepentingan proyek panas Bumi. Klaim itu dibantah Nina dan keluarganya, yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi atau menerima informasi apa pun sebelumnya.

“Enggak ada kata menjual selama ini. Kita enggak tahu dan enggak diberi tahu,” kata Nina.

Sejak kejadian itu, rencana pembangunan proyek panas Bumi di wilayah Desa Sukatani mulai menjadi perhatian serius warga. Kekhawatiran tidak hanya dirasakan Nina, tetapi juga ibu-ibu lain di desa tersebut. Dalam berbagai pertemuan informal, dari rumah ke rumah, para perempuan mulai saling berbagi informasi dan pengalaman terkait proyek yang akan masuk ke wilayah mereka.

Diskusi-diskusi tersebut kemudian berkembang menjadi kesadaran bersama bahwa warga perlu bersuara. “Yang tadinya ibu-ibu hanya diam di rumah dan terima bersih, sekarang kami semua bergerak untuk menolak. Kami harus keluar, karena kehidupan kami sedang terancam,” ujar Nina.

Aksi penolakan itu kemudian diwujudkan dalam demonstrasi yang digelar pada Rabu, 10 Desember, di depan Pendopo Bupati Cianjur, Jawa Barat. Selama sekitar dua jam, puluhan perempuan membawa poster dan spanduk untuk menyampaikan penolakan terhadap proyek panas Bumi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2778 Tahun 2014.

Keputusan tersebut menetapkan kawasan seluas 92.790 hektare di wilayah Gunung Gede Pangrango sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Area ini mencakup tiga wilayah administratif, yakni Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.

Berdasarkan peta wilayah kerja, area proyek tidak hanya mencakup lahan garapan warga, tetapi juga kawasan hutan. Tercatat sekitar 9.459 hektare hutan produksi dan 1.826 hektare hutan produksi terbatas masuk dalam area WKP. Selain itu, sekitar 25.380 hektare kawasan hutan konservasi juga tercakup dalam wilayah tersebut.

Nay (23), warga Desa Sukatani yang turut mengikuti aksi penolakan, mengatakan bahwa hingga saat ini warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi terkait rencana pengembangan panas Bumi di wilayah mereka. Informasi mengenai potensi dampak sosial dan lingkungan, menurutnya, diperoleh secara mandiri melalui internet dan diskusi antarwarga.

Nay juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak membuka ruang dialog dengan masyarakat. Ia menyoroti sikap Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, yang dinilai tidak sejalan dengan sikapnya saat masa kampanye.

“Dia dulu pas kampanye menolak panas Bumi, sekarang malah dibiarkan masuk. Kami mau menuntut janjinya dulu,” kata Nay.

Baca juga: Perempuan Torobulu Berjuang Tolak Tambang: Dirikan Tenda, Kehilangan Pekerjaan, Dikriminalisasi Perusahaan 

Sumber Penghidupan yang Terancam Hilang  

Kehidupan di Desa Sukatani bergantung pada kesuburan tanah dan ketersediaan air dari kawasan Gunung Gede Pangrango. Desa ini dikenal sebagai salah satu sentra sayuran, dengan hasil pertanian seperti brokoli, pakcoy, wortel, dan bayam yang dipasok ke wilayah Jakarta hingga Bogor. Kesuburan tersebut ditopang oleh kondisi geografis pegunungan yang menjadi sumber mata air bagi lahan-lahan pertanian warga.

Bagi warga, keberadaan air yang terus mengalir dari tanah perkebunan merupakan bagian dari keseharian yang menopang kehidupan lintas generasi. Dari tanah yang subur dan air yang relatif terjaga kualitasnya, keluarga-keluarga di Sukatani menggantungkan penghidupan mereka.

“Pencarian nafkah kami ya di situ. Kami bertani untuk menghidupi anak-anak, dari sekadar uang jajan sampai membiayai sekolah mereka agar punya masa depan lebih baik,” ujar Nina.

Situasi tersebut kini terancam oleh rencana pembangunan proyek panas Bumi. Lokasi sumur panas Bumi terdekat berjarak kurang dari 1.000 meter dari kebun warga. Kedekatan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak langsung terhadap sumber air dan keberlanjutan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat.

Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Proyek panas Bumi dikenal membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar. Satu sumur panas Bumi memerlukan ribuan liter air tawar per hari untuk proses pengeboran dan injeksi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah mencatat, penambangan panas Bumi membutuhkan sedikitnya 40 liter air per detik, atau sekitar 6.500–15.000 liter air untuk menghasilkan 1 megawatt hour (MWh) listrik.

Selain kebutuhan air yang tinggi, aktivitas pengeboran panas Bumi juga menyimpan risiko lingkungan. Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Center of Economic and Law Studies (Celios) pada 2024 mencatat bahwa pengeboran yang menembus lapisan kerak Bumi berpotensi memicu kebocoran gas berbahaya dan pencemaran air tanah. Pelepasan gas hidrogen sulfida serta kerusakan struktur akuifer dapat menyebabkan air sumur warga berubah warna, berbau, dan tidak layak konsumsi.

Kasus serupa pernah terjadi di Mataloko, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana semburan lumpur panas dan gas di luar titik bor (blowout) berdampak pada rusaknya mata air serta lahan pertanian warga secara permanen. Dalam kondisi seperti ini, dampak sosial kerap dirasakan lebih berat oleh perempuan.

Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan umumnya bertanggung jawab atas pengelolaan air untuk kebutuhan domestik, mulai dari memasak, mencuci, hingga menjaga kesehatan keluarga. Ketika sumber air terganggu, perempuan tidak hanya kehilangan akses terhadap sumber penunjang kerja domestik, tetapi juga kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika kebutuhan keluarga tidak terpenuhi.

Kondisi tersebut mendorong perubahan sikap di Desa Sukatani. Sejumlah perempuan yang sebelumnya beraktivitas di ruang domestik mulai terlibat dalam aksi penolakan proyek panas Bumi. Kekhawatiran atas hilangnya akses terhadap air bersih mendorong mereka untuk terlibat langsung dalam upaya mempertahankan ruang hidup.

“Kami ini perempuan yang akan menanggung dampak paling besar. Kalau air hilang, kami yang akan paling banyak disalahkan. Itu sebabnya kami yang tadinya diam di rumah, sekarang turun ke jalan untuk menyelamatkan gunung dan mata air kami,” kata Nina.

Baca juga: Masyarakat Dairi Menolak Tambang: Kami Berjuang Sampai Mati  

Biyoung yang Menebar Teror  

Perjuangan perempuan menolak proyek panas Bumi Gunung Gede Pangrango tidak berjalan tanpa hambatan. Sejak proyek ini direncanakan pada 2022, ketegangan sosial mulai muncul di Desa Sukatani. Di tengah meningkatnya penolakan warga, sebagian masyarakat lainnya masih bersikap permisif atau bahkan mendukung proyek tersebut.

Salah satu faktor yang memicu konflik adalah keberadaan biyong atau makelar tanah. Menurut warga, para biyong memanfaatkan minimnya informasi yang diterima masyarakat untuk menjual lahan kepada perusahaan. Nay menyebut, sebagian biyong datang dengan latar agama yang kuat, yang membuat mereka lebih mudah meyakinkan warga.

“Suami istri jadi banyak yang pro kontra. Suami saja juga nanya ‘kenapa ibu jadi ikut-ikutan?’, saya bilang saja lihat tuh masa depan anakmu itu. Kalau dia (biyong) paham agama harusnya ngerti tidak boleh merusak alam,” ujar Nay.

Konflik yang dipicu para biyong tidak hanya berlangsung secara horizontal antarwarga. Dalam sejumlah kasus, intimidasi juga dialami warga yang bersikap vokal menolak proyek. Nina menjadi salah satu yang mengalami tekanan tersebut. Rumahnya didatangi, dan ia diteriaki ketika hendak mengikuti aksi penolakan.

Nina menuturkan bahwa intimidasi itu kerap menyasar identitasnya sebagai perempuan. Narasi yang digunakan berulang kali menekankan bahwa perempuan seharusnya tidak terlibat dalam aksi publik. Ancaman yang disampaikan pun kerap dikaitkan dengan aparat negara.

“Kita kan turun tuh diancam. ‘Kenapa cewek-cewek ikutan teriak-teriak? Perempuan harusnya di rumah aja diam kalau tidak nanti kamu dicomot sama Kapolda sama Kapolri’ gitu bilangnya,” kata Nina menirukan ancaman yang ia terima.

Tekanan tersebut dinilai bertujuan membatasi ruang gerak perempuan dan melemahkan perlawanan yang tengah tumbuh. Namun, bagi Nina, ancaman itu tidak menyurutkan sikapnya. Ia menyebut ketakutan terbesar justru datang dari kemungkinan hilangnya ruang hidup warga.

Baca juga: 6 Pelanggaran HAM Berat yang Dihilangkan dari Proyek Penulisan Ulang Sejarah Nasional  

Proyek Energi “Super Maskulin” yang Harus Dibenahi 

Perlawanan perempuan Desa Sukatani menambah daftar panjang penolakan perempuan terhadap proyek panas Bumi di berbagai wilayah Indonesia. Aksi serupa juga terjadi di Poco Leok, Flores, ketika perempuan berada di barisan depan menghadang alat berat yang masuk ke wilayah adat mereka. Fenomena ini mencerminkan ketimpangan tata kelola sektor energi yang masih didominasi perspektif maskulin.

Manajer Program Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian, dalam wawancara dengan Magdalene pada Selasa (16/12), merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sekitar 90 persen posisi di sektor energi masih didominasi laki-laki. Dominasi tersebut, menurutnya, berpengaruh pada cara kebijakan energi dirumuskan.

Beyrra menjelaskan, sistem yang maskulin ini menciptakan pemisahan tegas antara “ruang kerja” dan “ruang hidup”. Proyek energi kerap dipandang semata sebagai aktivitas ekonomi, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan kerja-kerja perawatan di tingkat rumah tangga.

Pendekatan tersebut, kata Beyrra, mempertemukan logika maskulinitas yang kaku dengan kepentingan kapitalistik. Akibatnya, masyarakat sekitar proyek sering kali hanya menjadi penerima dampak lingkungan, sementara keuntungan ekonomi terserap ke korporasi.

Dalam praktik di lapangan, prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC) kerap tidak dijalankan. Warga tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan, termasuk dalam penentuan lokasi proyek yang dekat dengan permukiman dan sumber mata air, serta tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai dampak maupun skema ganti rugi.

“Kita enggak punya skema di mana masyarakat yang mendapatkan dampak dari pembangunan hingga pengelolaan energi dapat keuntungan yang lebih atau ganti rugi jangka panjang. Di dalam undang-undang (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi), Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), atau Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) juga tidak ada,” jelas Beyrra.

Absennya jaminan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka regulasi tersebut, menurut Beyrra, menunjukkan bahwa indikator keberhasilan energi terbarukan masih berfokus pada capaian teknis. Padahal, keberhasilan proyek panas Bumi seharusnya juga diukur dari tata kelola, kualitas kajian ilmiah, serta keterlibatan publik sejak awal.

Tanpa transparansi dan standar keamanan yang ketat, risiko teknis dalam eksplorasi dan eksploitasi panas Bumi akan terus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat di sekitar proyek. Karena itu, Beyrra menilai pemerintah perlu meninjau kembali arah kebijakan energi agar transisi energi tidak menimbulkan krisis baru di wilayah warga.

“Karena mau bagaimanapun transisi energi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan masyarakat,” tegas Beyrra.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.