RUU ‘Antek Asing’ ala Prabowo: Perangi Propaganda atau Bungkam Suara Warga?
Di tengah langkahnya bergabung dalam Board of Peace bentukan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Presiden Prabowo Subianto justru meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyusun aturan penanggulangan disinformasi dan propaganda asing.
Permintaan tersebut dilaporkan Tempo usai Prabowo menggelar rapat kabinet di kediaman pribadinya pada 6 Januari 2026. Dalam keterangan lanjutan, Yusril menyebut permintaan itu dilandasi kekhawatiran akan intervensi asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Menurut Yusril, propaganda asing, terutama melalui iklan produk, telah melemahkan daya saing industri dalam negeri.
“Tujuan utamanya (iklan dari negara luar) melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi negara lain,” kata Yusril kepada Tempo, 21 Januari 2026, di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca juga: ‘Board of Peace’ dan Diplomasi ‘FOMO’ Prabowo yang Bahayakan Kita Semua
Lagu Lama Antek Asing
Sejak dilantik sebagai presiden pada 2024, ini bukan kali pertama Prabowo menyebut kekuatan global atau “antek asing” sebagai ancaman. Dalam peringatan ulang tahun Partai Gerindra pada 15 Februari 2025, Prabowo menyatakan kekuatan asing berupaya memecah belah rakyat Indonesia.
Dalam siaran langsung di kanal YouTube Gerindra TV, Prabowo menegaskan masyarakat perlu waspada terhadap pihak-pihak yang menghasut, yang ia sebut sebagai bagian dari upaya kekuatan asing memecah persatuan bangsa.
Narasi semacam ini bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Pada era Orde Baru, Presiden Soeharto kerap menuding mahasiswa, aktivis, buruh, dan kelompok masyarakat sipil sebagai alat kekuatan asing yang mengganggu stabilitas nasional.
Profesor Studi Asia sekaligus Direktur Asia Institute University of Melbourne, Vedi R. Hadiz, menyebut pola tersebut sebagai strategi pembungkaman kritik.
“Menggenjot investasi asing, tetapi di lain pihak juga selalu mengatakan kritik terhadap pemerintah adalah hasil manipulasi kekuatan asing untuk memperlemah Indonesia melalui antek-antek di dalam negeri,” ujar Vedi kepada ABC News, April 2025.
Baca juga: Sedikit-sedikit Asing Aseng, Cara Prabowo Bungkam Kritik Rakyat
Teknis hingga Isi yang Penuh Catatan Kaki
Meski wacananya sudah beredar, hingga artikel ini ditulis, draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing belum diserahkan kepada DPR. Satu-satunya dokumen yang dapat diakses publik adalah naskah akademik berjudul Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (2025), dengan logo Kementerian Hukum di halaman depan.
Menelaah naskah tersebut, Maidina Rahmawati, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai RUU ini berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Tujuan yang disebutkan dalam naskah—melindungi masyarakat dari manipulasi informasi dan menjaga ketahanan informasi nasional—sejatinya telah diatur dalam sejumlah regulasi lain.
“Sebenarnya yang perlu dipertanyakan justru tujuan dari aturan ini. Kalau bicara tata kelola informasi digital dan perlindungan masyarakat dari disinformasi, itu sudah ada. Kita sudah punya UU ITE, misalnya,” ujar Maidina kepada Magdalene, 27 Januari 2026.
Maidina juga menyoroti konsep ketahanan dan kedaulatan informasi yang digunakan dalam naskah akademik tersebut. Menurutnya, konsep kedaulatan lazimnya berkaitan dengan wilayah, sementara informasi bersifat lintas batas.
“Dalam naskah tertulis ketahanan dan kedaulatan informasi nasional terhadap ancaman propaganda asing. Nah, apa yang dimaksud ketahanan dan kedaulatan informasi? Informasi itu borderless. Selain itu, ada penyebutan informasi nasional. Definisinya apa? Saat ini masyarakat dan pemerintah juga menggunakan informasi dari mana saja,” tambahnya.
Ia juga menilai penggunaan istilah propaganda sangat problematik. Semua bentuk informasi berpotensi dilabeli propaganda, tergantung pada kepentingan yang berkuasa.
“Secara teknis konteks propaganda asing ini tidak jelas. Implementasinya akan sangat tebang pilih dan longgar. Propaganda asing bisa ditujukan pada sesuatu yang tidak sejalan dengan pemerintah,” kata Maidina.
Baca juga: Prabowo, Ucapan ‘Ndasmu’, dan Feodalisme Politik Gaya Baru
Ujung-ujungnya WNI yang Kena
Meski belum disahkan, Maidina khawatir RUU ini justru membahayakan masyarakat. Menurutnya, alih-alih melindungi publik, aturan tersebut berpotensi mendorong pemusatan kontrol informasi di tangan negara.
Informasi yang dianggap “salah” bisa dilabeli sebagai hoaks secara sepihak. Kondisi ini berpotensi memperluas ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terutama jika pandangan mereka bertentangan dengan narasi resmi negara.
“Penerapannya akan diskriminatif di masyarakat. Kemudian bisa timbul ketakutan untuk berpendapat karena kalau kontra dengan pemerintah akan dianggap bertentangan dengan informasi nasional,” ujar Maidina.
Kekhawatiran serupa disampaikan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. Ia menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.
Berdasarkan naskah akademik yang beredar, Usman menyebut aturan ini dapat menjadi dasar untuk menuding warga membawa kepentingan asing.
“Rencana membuat RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing itu memperlihatkan pemerintahan sekarang ingin meningkatkan intensitas represi terhadap suara yang semakin kritis di dalam masyarakat, terutama masyarakat sipil, pelajar, mahasiswa, dan kalangan pemuda,” kata Usman.
Usman menyimpulkan, kehadiran RUU ini menjadi bagian dari rangkaian regulasi represif yang menandai kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Saya sudah tidak melihat Indonesia sebagai negara demokrasi lagi. Aturan ini bagian dari kebangkitan otoritarianisme baru di Indonesia,” tutup Usman.
















