PP Pengupahan Diteken Prabowo, Apa Kata Perempuan Buruh?
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum bagi buruh dan pekerja. Aturan ini jadi landasan baru penetapan upah minimum di seluruh daerah menjelang 2026.
Melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pemerintah menjelaskan bahwa para gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektor kabupaten atau kota (UMSK) paling lambat pada (24/12) mendatang. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pengupahan.
Yassierli menyebut PP yang diteken Prabowo membawa perubahan signifikan dalam skema penetapan UMP dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya UMP hanya dihitung berdasarkan indeks tertentu sebesar 0,1–0,3, kini aturan terbaru mengharuskan pemerintah menghitung UMP dengan berpatok pada inflasi yang ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5–0,9.
Meski demikian, kebijakan ini dinilai masih jauh dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang diputuskan dua tahun lalu. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah untuk menghitung UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), serta mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan bagi buruh.
Pemerintah, di sisi lain, mengeklaim telah mengakomodasi putusan MK tersebut melalui PP Pengupahan yang baru diteken.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan Bapak Presiden… kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK nomor 168 tahun 2023,” kata Yassierli, dikutip dari Tempo (17/12).
Baca Juga: Dari Soeharto ke Prabowo, Tuntutan Perempuan Buruh Masih Sama: Apa Artinya?
Dikritik Buruh
Namun klaim pemerintah ini tidak serta-merta diterima kalangan buruh. Dilansir dari Katadata, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak penetapan UMP 2026 yang didasarkan pada PP Pengupahan tersebut. Menurutnya, terdapat tiga alasan utama penolakan buruh terhadap kebijakan ini.
“Proses penyusunan PP pengupahan tidak melibatkan serikat buruh secara substansial. Kedua, isi aturan dianggap merugikan buruh. Ketiga, menolak penggunaan indeks tertentu atau kontribusi buruh,” katanya kepada Katadata.
Kekecewaan serupa juga dirasakan Siti Nurhalimah, buruh garmen, yang menilai PP Pengupahan disusun tanpa melibatkan partisipasi buruh dan diterbitkan dalam waktu yang terlambat. Menurutnya, aturan ini masih jauh dari harapan buruh di lapangan.
Halimah berharap penetapan UMP 2026 benar-benar mengacu pada putusan MK dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. “Pemerintah harus peka dan perhatian kepada kaum buruh, baik dari upah, keselamatan dan kesehatan kerjanya, status kerja bahkan untuk di akhir pensiunnya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Magdalene (17/12).
Baca Juga: Kenapa Hari Buruh Lebih dari Sekadar Hari Libur?
Ia juga menekankan UMP tidak seharusnya dihitung hanya berdasarkan 64 item kebutuhan dalam PP Pengupahan. Menurut Halimah, daftar kebutuhan tersebut perlu diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan riil buruh dan pekerja. Halimah, yang juga anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menuntut pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 15 persen dengan berpatok pada KHL kaum buruh.
Sementara itu, Ketua KASBI Sunarno menilai formula baru yang ditawarkan pemerintah pusat justru berpotensi memperlebar disparitas upah antarwilayah. Menurutnya, perbedaan UMP dan UMK di berbagai daerah semakin mencolok.
Sunarno mencontohkan bahwa di sejumlah provinsi masih terdapat upah yang sangat rendah. Di Jawa Tengah, UMK terendah berada di Banjarnegara sebesar Rp2.170.475, sementara di Jawa Barat UMK terendah berada di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754.
“Contoh perbandingan UMK Kabupaten Brebes tahun 2025 sebesar Rp2.239.801, sedangkan UMK Kota Bekasi tahun 2026 sebesar Rp5.690.752. Selisihnya lebih dari dua kali lipat, yaitu Rp3.450.951. Padahal, jika kita survei lebih komprehensif, kebutuhan biaya hidup kaum buruh di Brebes dan Bekasi sebenarnya hampir sama,” katanya, seperti dikutip dari keterangan resmi (17/12).
Menurut Sunarno, perbedaan biaya hidup antarwilayah umumnya hanya terletak pada biaya sewa tempat tinggal dan harga makanan di warung, namun selisih tersebut dinilainya tidak terlalu signifikan. Selebihnya, harga kebutuhan hidup relatif sama. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mencari formula UMP yang lebih adil dan benar-benar berbasis pada kebutuhan hidup riil buruh.
“Sehingga ke depan tidak lagi terjadi polemik kenaikan upah yang selalu berulang setiap akhir tahun, karena sangat kontradiktif dengan harapan pemerintah untuk menjaga iklim investasi dan kondusivitas hubungan industrial,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Anak Buruh Migran Jadi Aktivis Gender: Cerita Nur Azila Rumi
“Kenaikan upah tahun 2026 harus signifikan, terutama di daerah-daerah yang UMK-nya masih sangat rendah. Dengan begitu, daya beli masyarakat di daerah tersebut bisa tumbuh dan meningkat pesat.”
Sunarno pun menyerukan kepada seluruh elemen serikat buruh untuk bersiap melakukan mogok nasional demi memperjuangkan kenaikan upah yang adil dan bermartabat bagi kaum buruh Indonesia.
“Seruan kepada seluruh elemen serikat buruh agar bisa bersama-sama bergotong royong mendesak dan memastikan kenaikan upah tahun 2026, dengan posisi siaga satu dan siap bergerak bersama, baik dalam aksi daerah maupun mogok nasional.”
















