Issues

Riset di Aceh: Trauma Perundungan dari SD Terbawa hingga Dewasa

Perundungan berbasis perbedaan suku dan agama masih marak di Aceh dan berdampak sampai dewasa bagi anak.

Avatar
  • November 9, 2020
  • 6 min read
  • 346 Views
Riset di Aceh: Trauma Perundungan dari SD Terbawa hingga Dewasa

Hasil banyak penelitian menunjukkan bahwa bullying atau perundungan memicu depresi, stres, bahkan kecenderungan orang melakukan bunuh diri, terlebih pada anak muda. Pada 2019, menurut laporan Organisasi Kerja sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD), sebesar 41,1 persen pelajar Indonesia pernah mengalami perundungan. Angka ini merupakan yang tertinggi kelima di dunia.

Kasus terbaru menimpa mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Plastik Universitas Airlangga yang diduga bunuh diri akibat perundungan akhir Agustus lalu. Sebelumnya, pada awal tahun ini terdapat kasus bunuh diri pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun di Jakarta yang juga diduga mengalami perundungan verbal di sekolah.

 

 

Baca juga: Bunuh Diri pada Anak Muda dan Bagaimana Menghadapinya

Penelitian terbaru saya di Aceh, yang saat ini dalam proses penilaian (peer review) di jurnal internasional, menunjukkan perundungan yang dialami anak ketika kecil berdampak negatif terhadap kondisi psikis mereka, bahkan belasan tahun kemudian ketika menjadi mahasiswa. Selain itu, studi tersebut juga mengindikasikan bahwa sebagian besar anak yang mengalami perundungan berasal dari kelompok agama, ras, atau etnis minoritas.

Mengingat maraknya perundungan anak dan besarnya dampak negatif yang mereka alami saat dewasa, institusi sekolah harus turut terlibat dalam pencegahan perundungan yang paling banyak terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Perundungan masa kecil bertahan hingga dewasa

Riset saya menggunakan metode kualitatif yang melakukan wawancara mendalam dengan lima mahasiswa (18-25 tahun) dari dua universitas di Aceh. Temuan utamanya adalah trauma perundungan dari kecil akan terus dibawa hingga masa dewasa. Hal ini memprihatinkan karena dalam penelitian lain dikatakan bahwa pelajar di Indonesia sudah mulai mengalami perundungan sejak mereka berada di kelas empat SD.

Hampir seluruh responden dalam studi saya mengaku tidak memiliki ruang untuk menyelesaikan masalah perundungan yang mereka alami. Mereka tumbuh besar dengan memendam pesimisme, ketakutan, serta trauma karena takut bercerita dan khawatir disalahkan, baik oleh guru maupun orang tua. Beberapa responden bahkan mengaku pernah memiliki pikiran bunuh diri.

Ini senada dengan survei dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menemukan setidaknya seperlima kasus percobaan bunuh diri di Indonesia diakibatkan oleh perundungan.

Responden yang berasal dari golongan ekonomi atas bisa mengakses bantuan profesional dari psikolog, sementara yang tidak, harus menghadapinya sendirian. Padahal, Badan Pusat Statistik pada Maret 2020 mencatat ada 14,99 persen atau 814,91 ribu penduduk miskin Aceh. Hal ini diperparah oleh sulitnya mencari organisasi yang menyediakan konseling sukarela bagi korban perundungan di Aceh.

Meskipun belum ada datanya, pengalaman saya selama meneliti di Aceh mengindikasikan jumlah layanan konseling di provinsi ini–maupun di daerah lain di Indonesia–masih sangat minim. Di kota besar pun banyak layanan terpusat di rumah sakit dan berbayar.

Berbagai permasalahan psikis akibat perundungan yang tidak terselesaikan pada masa anak-anak di level anak memengaruhi kondisi dan pandangan hidup ketika mereka menjadi dewasa. Responden saya menceritakan bagaimana perundungan di sekolah membuat mereka menjadi individu yang minder, kesulitan beradaptasi, dan kehilangan kepercayaan kepada teman sebaya saat berinteraksi di kampus.

Perundungan terbanyak ketika SD: Diskriminasi etnis

Trauma saat dewasa yang disebabkan perundungan masa kecil mencerminkan perlunya identifikasi jenis perundungan seperti apa yang banyak terjadi di level SD.

Studi saya, misalnya, juga menemukan bahwa perundungan yang dominan saat kecil biasanya berbasis intoleransi karena perbedaan etnis dan agama. Provinsi Aceh sendiri terdiri atas 23 kabupaten dengan 13 suku yang memiliki 10 bahasa daerah. Walaupun mayoritas dihuni oleh suku Aceh (70 persen), beberapa kabupaten lain, seperti Aceh Tengah dan Bener Meriah, menjadi tempat tinggal mayoritas suku Gayo.

Ketika salah satu responden berasal dari suku Aceh pindah ke Aceh Tengah, ia menjadi target perundungan kerena membawa identitas kultural yang berbeda dan modal budaya yang minim untuk beradaptasi di tempat yang baru – termasuk keterbatasan berbahasa Gayo yang secara umum lebih dipakai sebagai bahasa pergaulan.

Perundungan yang terjadi akibat perbedaan ini dapat diawali dengan serangan verbal, misalnya penyamaan korban dengan binatang seperti “asu” (anjing) dan penghinaan terhadap kondisi fisik korban. Pada akhirnya, perundungan dapat mengalami eskalasi menjadi penganiayaan fisik.

Selain etnis, perbedaan agama juga menjadi bahan perundungan. Contohnya warga Kristen di Aceh Singkil–suatu fenomena yang juga tecermin secara nasional.

Apa yang bisa dilakukan

Riset saya sendiri baru di daerah Aceh, dan perlu penelitian tambahan untuk melihat tren serupa pada daerah lain di Indonesia. Namun dengan melihat masalah perundungan di Aceh, pemerintah perlu melakukan intervensi serius untuk menangani perundungan dan diskriminasi di level SD di tingkat nasional.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), misalnya, pada awal tahun ini mencatat mayoritas sekolah di Indonesia bahkan tidak memiliki sistem pencegahan dan pengaduan perundungan yang terpadu. Padahal, hal tersebut telah diatur di Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Berbagai riset yang ada merekomendasikan beberapa cara. Pertama, pemberdayaan guru dengan mengikutsertakan mereka dalam pelatihan anti-perundungan. Tanpa adanya pembekalan kompetensi tersebut, sulit bagi guru untuk bereaksi terhadap kejadian perundungan secara sensitif. Riset menunjukkan pola pikir guru yang salah terkait perundungan dapat mengarah pada budaya menyalahkan korban.

Selain memberdayakan guru kelas yang menghabiskan waktu lebih banyak bersama siswa, sekolah juga dapat memberdayakan staf Bimbingan Konseling (BK). Berbagai akademisi, misalnya, mengusulkan pemberdayaan staf BK agar dapat mendeteksi gejala depresi pada siswa.

Baca juga: Lupakan ‘Anjay’, Cara-cara Ini Lebih Efektif Cegah ‘Bullying’

Kedua, sekolah harus bisa mengidentifikasi siswa yang rentan menjadi penindas dan korban, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan dan minoritas. Pimpinan sekolah, misalnya, dapat menerapkan pendataan siswa berdasarkan kelompok etnis, suku, dan agama.

Beberapa akademisi mengatakan hal ini bisa membantu pimpinan sekolah untuk memahami penyebab masalah perudungan. Data tersebut juga berperan sebagai basis untuk membuat kebijakan anti-diskriminasi di lingkungan sekolah.

Lebih jauh lagi, banyak sekolah di Selandia Baru bahkan memiliki sistem pendataan, sistem pengawasan kasus perundungan, dan survei berkala terhadap kesejahteraan psikis warga sekolah. Mereka juga mengadakan kelompok diskusi terfokus dengan siswa dan orang tua untuk merumuskan pendekatan anti-perundungan.

Di level pengambil kebijakan, pemerintah sebenarnya sudah mengatur kebijakan anti-perundungan pada permendikbud Tahun 2015. Namun, kita perlu mengingat juga bahwa selama ini pemerintah masih memberikan teladan yang buruk. Pemerintah masih saja melanggengkan diskriminasi struktural, atau diam saja dalam menyikapi persekusi dan diskriminasi terhadap minoritas agama, gender, dan ras di Indonesia.

Publik harus memahami bahwa perundungan tidak terjadi dalam semalam, namun merupakan puncak gunung es dari bagaimana negara memperlakukan kaum minoritas dan kelompok rentan lain, yang pada akhirnya dicontoh oleh generasi muda semenjak di SD.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.


Avatar
About Author

Muhammad Haekal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *