Community

ICJR: Siapa Pun yang Tak Hendaki Penyebaran Video Pribadi adalah Korban

Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

Avatar
  • December 30, 2020
  • 2 min read
  • 275 Views
ICJR: Siapa Pun yang Tak Hendaki Penyebaran Video Pribadi adalah Korban

Pada sekitar 7-8 November 2020 lalu video yang pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.

GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka. Pada 29 Desember 2020 penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

Lembaga advokasi reformasi hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana, atas dasar berikut:

Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.


Avatar
About Author

ICJR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *