Tak Ada HAM Tanpa Hak-hak Perempuan
Tanpa pemenuhan hak-hak perempuan, maka HAM tak pernah berdiri tegak.
Bukan kebetulan bila peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang berlangsung selama 16 hari, berakhir di 10 Desember, yaitu Hari Hak Asasi Manusia Sedunia). Hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia. Tanpa pemenuhan hak-hak perempuan, maka HAM tak pernah berdiri tegak. Namun, pintu awal untuk mengakui hak-hak perempuan adalah kesetaraan gender.
Prinsip mendasar HAM adalah hak setiap orang untuk hidup terbebas dari kekerasan, perbudakan, dan diskriminasi. Faktanya, masih banyak perempuan di dunia, termasuk di Indonesia, yang menjadi korban kekerasan, perbudakan, dan diskriminasi, karena faktor gendernya.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2018. Angka ini meningkat 16,6 persen dari tahun sebelumnya.
Di bawah kolong langit ini, masih ada sekitar 40 juta orang yang menjadi korban kerja di bawah paksa alias semi-perbudakan. Sekitar 736 ribu di antaranya berada di Indonesia. Dan pedihnya, sebagian besar di antara mereka adalah perempuan.
Selain itu, meski sudah 74 tahun merdeka, perempuan di Indonesia masih kerap mengalami diskriminasi. Bahkan diskriminasi itu terkadang terlembaga dalam regulasi. Hingga November 2019, Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa ada 421 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan di Indonesia.
Lalu, apa pangkal masalahnya?
Hingga sekarang, hak perempuan untuk menjadi manusia bebas, layaknya laki-laki, masih terhalangi oleh sebuah konstruksi sosial bernama patriarki. Konstruksi sosial ini menempatkan laki-laki sebagai inti dalam rumah tangga, pemegang tampuk produksi kekayaan, dan penguasa dalam urusan publik. Bahwa takdir hidup perempuan adalah mengurus rumah tangga: merawat anak, mengerjakan tugas-tugas kerumahtanggaan, dan melayani suami.
Baca juga: Hak Pekerja Hamil Tak Sebatas Cuti
Anggapan sosial ini masih hidup sekarang. Misalnya dalam ungkapan: setinggi-tingginya pendidikan dan karier perempuan, dia tidak boleh lupa tanggung-jawabnya sebagai Ibu Rumah Tangga. Atau yang paling umum, “Buat apa perempuan sekolah tinggi-tinggi, toh ujungnya juga di dapur.” Bahkan, orang tertinggi di jajaran Kepolisian Republik Indonesia masih beranggapan bahwa tugas perempuan hanya tiga “ur”–dapur, sumur, dan kasur.
Konstruksi sosial jelas melahirkan ketidaksetaraan. Tidak hanya dalam rumah tangga, terlebih-lebih di ruang publik. Ini juga yang menciptakan kesempatan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki dalam mengejar pengembangan diri dan tujuan hidupnya.
Ini juga yang membuat jumlah perempuan yang menduduki jabatan tinggi, baik di sektor bisnis maupun politik, lebih kecil jumlahnya dibanding laki-laki. Dari 15 orang terkaya versi majalah Forbes, tak satu pun berjenis kelamin perempuan. Perempuan hanya dominan di usaha skala kecil, menengah dan rumah tangga.
Kondisi di dunia kerja tak lebih baik. Merujuk ke data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2010-2017, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan cenderung di angka 83 persen, sementara perempuan hanya di kisaran 50 persen.
Ketimpangan upah berdasarkan gender juga masih lebar. Tahun 2017, rata-rata pekerja laki-laki mendapat upah Rp2,6 juta, sedangkan pekerja perempuan hanya Rp 2 juta.
Ketimpangan di jabatan politik juga sangat lebar. Keterwakilan perempuan di DPR-RI masih di angka 20,5 persen (Pemilu 2019). Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, lebih dari separuh kota/kabupaten (59,8 persen) di Indonesia punya keterwakilan kurang dari 15 persen.
Baca juga: DPR, Rakyat Menantikan Nasib RUU PKS
Memperjuangkan kesetaraan
Seperti disinggung di awal, pintu awal menegakkan HAM perempuan adalah memperjuangkan kesetaraan.
Pertama, negara harus membuka “pintu kesempatan yang selebar-lebarnya” kepada semua perempuan untuk bisa mengembangkan diri dan mengejar tujuan hidupnya: pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, kewirausahaan, dan lain-lain.
Kedua, negara harus serius mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dengan sebuah regulasi dan penegakan hukum yang konsisten. Tak boleh lagi ada kekerasan terhadap perempuan karena gendernya. Negara tidak boleh mengulur-ulur lagi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketiga, negara harus serius menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk diskriminasi di tempat kerja, pembayaran upah, dan jenjang karier. Tidak boleh lagi ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap perempuan karena faktor haid, hamil, dan melahirkan. Sebab hal itu jelas menghalangi potensi perempuan untuk berkembang.
Negara juga harus serius menghapus semua regulasi, termasuk 421 peraturan daerah, yang diskriminatif terhadap perempuan.
Itu yang menyangkut ruang publik. Tetapi ide kesetaraan juga harus dibawa ke benteng terakhir patriarki: keluarga. Perlu ada edukasi atau perluasan ide-ide tentang keluarga yang demokratis, yang tak lagi menempatkan laki-laki sebagai kepala rumah tangga, pembagian kerja yang adil, dan pengambilan keputusan yang melibatkan semua anggota rumah tangga.
Tanpa kesetaraan, tak ada hak-hak perempuan. Dan tanpa hak-hak perempuan, tak ada HAM. Tanpa kesetaraan, tak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.