Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024: Ada 3 Juta Lebih Anak Indonesia Menjadi Perokok
Ada lebih dari tiga juta anak yang menjadi perokok, tapi pemerintah gagal melindungi mereka.
Dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap 31 Mei, Komnas Pengendalian Tembakau meluncurkan sebuah video kampanye “Katanya, Masa Depan Bangsa di Pundak Kami”.
Video ini adalah representasi Indonesia dilihat dari perspektif tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 kali ini, yaitu “Protection Children from Tobacco Industry Interference”.
Turut serta dalam video ini, Muhammad Rian (6 tahun), Almira Khanza (5 tahun), Sabrina Aleesya Hidayat (6 tahun), dan Jasmine Zea Putri Laksmana (4 tahun). Ketiganya menjadi perwakilan anak-anak di seluruh Indonesia. Mereka dianggap akan menjadi penentu masa depan bangsa, tapi justru menjadi target industri rokok lewat produk cantu atau nikotin.
Dengan harapan penampilan anak-anak ini bisa menjadi fokus pemerintah untuk dilindungi dari banyaknya produk-produk berbahaya di sekitar mereka. Termasuk zat adiktif tembakau dan turunannya.
Apalagi pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang memperlihatkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun kini mencapai 7,4 persen. Angka ini tampak turun dari prevalensi di Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebesar 9,1 persen dan di bawah target penurunan RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen.
Tapi penurunan perokok anak ini belum tentu mencerminkan keberhasilan program pengendalian tembakau secara keseluruhan. Karena prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen pada 2023, tetap memperlihatkan kenaikan dari data Riskesdas pada 2013, sebanyak 7,2 persen.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH., menyampaikan bahwa industri rokok menarget anak-anak sebagai calon pelanggan. Yang mereka upayakan melalui iklan dan promosi yang masif, harga semurah mungkin dan bisa didapat di mana-mana, serta ribuan taktik lainnya.
“Jadi, apakah anak-anak kita sudah terlindungi dari produk zat adiktif yang merusak ini? Sama sekali belum!” tegasnya.
Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau melalui momen ini kembali mendesak pemerintah. Untuk segera mengambil keputusan yang tepat dalam kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau dan turunannya melalui:
1. Pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan 2023 berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dengan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif yang kuat dan komprehensif.
2. Memasukkan target penurunan prevalensi perokok anak dan dewasa di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 sebagai target dan rencana kerja bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam melakukan upaya penurunan prevalensi perokok di Indonesia.
Melalui pernyataan ini agar menekan jangan sampai anak-anak seperti Rian, Almira, Sabrina, dan Jasmine gagal dilindungi seperti tiga juta lebih anak yang telah terjebak dalam candu produk nikotin saat ini.
Videonya dapat dilihat di bawah ini.