UU Baru Sumatera Barat: Peluang Berlakukan Syariat Islam, Potensi Diskriminatif
Pakar Menjawab: Dengan UU baru, akankah Sumatera Barat menyusul Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dua minggu lalu mengesahkan Undang-Undang (UU) lima provinsi, yakni UU tentang Sumatera Barat (Sumbar), UU tentang Riau, UU tentang Jambi, UU tentang Nusa Tenggara Barat (NTB), dan UU tentang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengesahan kelima UU tersebut bertujuan untuk memperbarui tata aturan perundang-undangan. Sejak 1958, aturan tentang Sumatera Barat, Riau, dan Jambi tergabung dalam satu UU, yaitu UU No. 6 Tahun 1958 tentang penetapan sejumlah provinsi.
Masing-masing provinsi tersebut kini harus memiliki UU sendiri mengingat banyaknya perubahan di daerah-daerah tersebut, seperti adanya pemekaran daerah. Aturan lama pun belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah.
Publik kemudian secara khusus menyoroti UU Sumbar, yang dikhawatirkan dapat membuka peluang bagi provinsi tersebut untuk menerapkan peraturan-peraturan berlandaskan syariat Islam seperti yang telah diterapkan di Provinsi Aceh.
UU tersebut menjabarkan bahwa Provinsi Sumbar memiliki beberapa karakteristik khusus. Salah satunya, yakni dalam Pasal 5 Ayat C, adalah: “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”
Baca juga: Perda Penyimpangan Seksual Bogor: Ngawur dan Diskriminatif
Pasal Multitafsir
Banyak masyarakat Sumatera Barat mengapresiasi UU ini karena telah mengakomodasi kearifan lokal masyarakat Minangkabau. DPR pun menegaskan bahwa UU tersebut tidak bertujuan untuk menjadikan Sumbar sebagai daerah istimewa atau daerah khusus.
Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, tetap memperingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk berhati-hati dalam menerapkannya.
Pasal 5 Ayat C tersebut cenderung multitafsir dalam mencirikan adat dan ciri Sumatera Barat. Hal ini bisa memberikan ruang bagi Pemda Sumbar untuk memberlakukan syariat Islam secara formal yang nantinya dapat berdampak diskriminatif terhadap pemeluk agama lain di provinsi tersebut.
Prinsip adat basandi syara’ (adat bersendikan syariat) dan syara’ basandi kitabullah (syariat bersendikan kitab Allah) seperti yang tertera di pasal tersebut, menurut Agus, memang merupakan ciri khas adat masyarakat Sumbar. Tapi, hal ini tetap perlu kontrol dan komitmen dari elit lokal dan masyarakat itu sendiri agar tidak muncul ruang keistimewaan untuk menerapkan perda-perda syariat yang bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dalam Pancasila.
“Jangan sampai UU tersebut dimaknai sebagai keistimewaan seperti di Aceh, Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Papua. Keempat daerah itu kan diistimewakan atas alasan pertimbangan politik, ekonomi, keamanan dan pertanahan, jadi berbeda dengan kondisi di Sumbar,” ujar Agus.
Baca juga: Kasus SMKN 2 Padang Momentum Hentikan Pemaksaan Jilbab di Sekolah
Tanpa UU Baru Saja, Sumbar Pernah Keluarkan Perda Diskriminatif
Andreas Harsono, jurnalis dan peneliti senior dari organisasi non-profit Human Rights Watch (HRW), menjabarkan bahwa selama ini, otoritas daerah di Sumbar sudah kerap kali mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap minoritas agama dan gender di wilayah mereka.
Pada Januari 2021, misalnya, publik dihebohkan dengan munculnya aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 di Kota Padang.
Dalam kasus tersebut, tata tertib kewajiban berjilbab berlandaskan pada peraturan daerah (perda) bernuansa keagamaan – instruksi walikota pada tahun 2005 – yang mewajibkan penggunaan jilbab untuk pelajar di Kota Padang.
Sebagai respons atas kasus tersebut, pemerintah pun menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama yang melarang pengaturan maupun pembatasan paksa atribut keagamaan di sekolah negeri – meski pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) mencabut SKB tersebut.
Baca juga: Perempuan di Sumbar Jadi Kepala Daerah Cuma Ilusi?
Andreas mengatakan bahwa otoritas di Sumbar, termasuk lembaga eksekutif dan legislatifnya, harus berhati-hati dalam menerapkan UU Sumbar itu.
“Jangan sampai peraturan tersebut memicu lahirnya kebijakan-kebijakan daerah lainnya yang diskriminatif, termasuk terhadap minoritas agama, minoritas gender, kepercayaan lokal, dan perempuan,” kata Andreas.
Sebenarnya, tidak perlu menjadi provinsi khusus atau punya UU tertentu agar bisa merilis perda bernuansa keagamaan. Selama ini, hanya ada satu “provinsi syariat” di Indonesia, yaitu Aceh. Tapi nyatanya, Sumbar pun bisa mengeluarkan perda yang dapat dikatakan “syariat” dan cenderung diskriminatif. Bahkan itu bisa terjadi sebelum adanya UU Sumbar yang baru.
Sementara itu, terlepas dari potensi multitafsir pasal tersebut, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menemukan bahwa pasal itu memang memiliki kelemahan karena hanya mencantumkan karakteristik satu etnis saja. Padahal, ada juga adat dan budaya lain di Sumbar, seperti adat Mentawai.
Kelemahan tersebut muncul sebagai akibat kurangnya sosialisasi antara pembuat kebijakan dengan masyarakat lokal. Artinya, UU ini belum mengakomodasi seluruh karakteristik masyarakat Sumbar.
Charles menghimbau bahwa masyarakat bisa saja melakukan uji materi (judicial review) atas Pasal 5 UU Sumbar ke Mahkamah Konstitusi jika merasa aturan tersebut multitafsir dan menjadi persoalan.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.