January 10, 2026
Issues Opini

UU TPKS dan Kekerasan yang Dianggap Risiko Politik

Tiga tahun pasca disahkan, UU TPKS belum melindungi perempuan dari kekerasan dalam arena politik.

  • January 10, 2026
  • 5 min read
  • 186 Views
UU TPKS dan Kekerasan yang Dianggap Risiko Politik

Sudah tiga tahun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Namun dampaknya nyaris tak terasa bagi para korban kekerasan seksual di ranah politik.

Kekerasan terhadap perempuan di arena kekuasaan, baik verbal, digital, maupun fisik, masih dianggap hal wajar, bahkan “risiko politik.” Data dari Pemilihan Umum 2024 memperjelas situasinya: 45 persen kekerasan berbasis gender yang dilaporkan adalah kekerasan digital, menurut Westminster Foundation for Democracy dan Women Research Institute. Sementara itu, Safenet dan TIFA mencatat banyak perempuan caleg dan pejabat publik menjadi target kekerasan daring yang berdampak traumatis, membuat mereka enggan kembali mencalonkan diri.

Di Pilkada Jakarta, ketika semua calon gubernur adalah laki-laki, narasi seksis soal “janda” yang dipakai sebagai alat kampanye menegaskan bahwa tubuh dan identitas perempuan masih diperlakukan sebagai objek politik. Kekerasan ini bukan sekadar soal individu yang tersinggung atau dihina. Ini adalah strategi untuk menghancurkan partisipasi politik perempuan. Ini soal demokrasi.

Baca juga: KUHAP Baru: Ketika Hukum Acara Masih Tinggalkan Perempuan dan Anak

Antara hukum dan budaya kekuasaan

UU TPKS sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjawab kekerasan seksual dalam politik. Namun dalam praktiknya, undang-undang ini belum cukup “menggigit.” Kasus kekerasan di lingkungan penyelenggara pemilu kerap berhenti di ranah etik. Bahkan ketika Ketua Komite Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dicopot melalui putusan etik yang menyebut UU TPKS, penanganannya tak menyentuh ranah hukum pidana kekerasan seksual.

Kasus Hasyim bukan hanya soal individu, tetapi mengungkap gunung es kekerasan seksual dalam lembaga negara. Ini juga mencerminkan rendahnya kualitas layanan publik dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan. Sayangnya, meski skalanya besar, kasus kekerasan seksual dalam politik masih sulit ditindaklanjuti secara efektif melalui UU TPKS.

Angka nasional mempertegas urgensi intervensi yang sistemik. Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan 330.097 kasus kekerasan berbasis gender pada 2024, atau naik 14,17 persen dari tahun sebelumnya. Terdapat tren peningkatan di ranah publik dan digital. Meskipun angka kekerasan dalam politik belum terdata secara menyeluruh, Komnas mencatat adanya sejumlah kasus yang melibatkan institusi negara.

Untuk memahami kenapa kekerasan ini terus berulang, kita bisa mengacu pada teoretikus Joan W. Scott yang menyebut gender sebagai kategori utama dalam relasi kuasa. Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut adanya “kekerasan simbolik” dalam politik, di mana kekerasan berbentuk ejekan atau candaan dianggap normal. Ilmuwan politik Mona Lena Krook menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di politik bersifat strategis. Ia dirancang untuk membungkam suara perempuan, menguras energi mereka, dan mendorong mereka keluar dari ruang publik.

Respons yang dibutuhkan, menurut Krook, bukan hanya pidana, tapi juga upaya pencegahan dan perlindungan yang sistemik. Inilah ruang kerja UU TPKS. Sayangnya, implementasinya terhambat oleh lemahnya kapabilitas aparat dan belum adanya mekanisme pelaporan yang aman.

Masalah lainnya adalah fragmentasi tanggung jawab kelembagaan. Kasus kekerasan seksual dalam politik kerap terombang-ambing antara hukum pemilu, hukum pidana umum, dan UU TPKS. Aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, dan lembaga pengawas sering kali tak memiliki perspektif yang sama dalam membaca kasus sebagai kekerasan berbasis gender. Akibatnya, korban dipingpong, laporan tidak ditindaklanjuti, atau kasus direduksi menjadi pelanggaran etik ringan.

Membiarkan kekerasan seksual dalam politik sama artinya dengan merusak fondasi demokrasi. Demokrasi yang membiarkan sebagian warganya disingkirkan melalui kekerasan, intimidasi, dan stigma adalah demokrasi yang timpang. Dengan kerangka Scott, Bourdieu, dan Krook, kita paham bahwa kekerasan ini bukan anomali, melainkan bagian dari struktur kuasa yang harus dibongkar.

Baca juga: Ketika Wajah Jadi Komoditas: Kekerasan Digital, AI, dan PR Perlindungan Kita

Pengarusutamaan yang konkret dan terukur

Situasi ini menegaskan bahwa pengarusutamaan UU TPKS dalam politik adalah kebutuhan mendesak—dan harus dilakukan secara konkret, bukan sekadar retorika.

Pertama, bangun sistem pelaporan yang terintegrasi dan aman. KPU, Bawaslu, dan partai politik perlu menyediakan jalur pelaporan yang independen dari mekanisme internal yang rawan konflik kepentingan. Ini harus dilengkapi dengan protokol perlindungan saksi/korban dan rujukan layanan medis-psikososial.

Kedua, adakan pelatihan wajib berbasis korban bagi aparat dan staf partai. Materinya harus mencakup konsep consent, pencegahan reviktimisasi, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Ketiga, sertakan sanksi organisasi dan kebijakan transparansi data. Partai politik yang membiarkan budaya kekerasan harus dikenai sanksi administratif. Data kasus kekerasan juga harus dipublikasikan secara teragregasi untuk menjaga akuntabilitas publik.

Keempat, alokasikan dukungan anggaran untuk layanan pemulihan korban. Ini mencakup rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, dan dukungan ekonomi di setiap provinsi.

Kelima, perkuat perlindungan untuk serangan digital. Diperlukan kerangka hukum dan teknis untuk menangani kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), termasuk sistem respon cepat terhadap konten dan pelacakan anonimitas pelaku.

UU TPKS memberi kita alat hukum yang penting. Tapi ia tak akan bekerja jika dibiarkan begitu saja. Pengarusutamaan UU ini butuh kerja kolektif lintas sektor: sinkronisasi kebijakan, sistem data, peningkatan kapasitas institusi, dan narasi publik yang memberi ruang bagi korban untuk bersuara tanpa takut dihukum secara sosial.

Ini bukan kerja satu pihak. Komnas Perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media feminis, partai politik, dan penyelenggara pemilu harus terlibat aktif.

Jika kita gagal mengarusutamakan UU TPKS, pelaku kekerasan akan terus berkeliaran, baik di dalam maupun di luar institusi. Perempuan akan terus dibungkam dan disingkirkan dari ruang politik yang seharusnya mereka miliki. Tanpa pengarusutamaan yang serius, UU TPKS hanya akan menjadi monumen hukum belaka: Ada, tapi tak benar-benar melindungi

Usep Hasan Sadikin adalah pemerhati hukum, gender, dan politik, serta peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Usep Hasan Sadikin