Anak Ikut Demo: Penggunaan Hak Partisipasi Politik, Harus Dilindungi
Ketika anak ikut berdemo, mereka sedang menggunakan hak partisipasi politik mereka untuk menyuarakan aspirasi.
“Kiki” bersama teman-temannya sesama siswa SMA yang berusia 17 tahun ikut berdemonstrasi menentang pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini. Ia mengatakan, pelajar ikut berdemo karena menuntut hak orang tua sebagai pekerja dan hak mereka yang terancam di masa depan.
Sebelum tiba di lokasi demo, Kiki mengoordinasi kawan-kawannya untuk mencari tahu apa itu Omnibus Law dan dampak yang mampu dihasilkannya. Ketika bekal pemahaman dan pengetahuan tentang undang-undang itu sudah cukup, Kiki dan kawan-kawannya bertemu di titik kumpul dengan waktu yang sudah mereka sepakati dalam ruang chat. Mereka juga saling mengingatkan untuk tidak melakukan kerusuhan di lapangan.
“Kami ikut demo bukan untuk membuat rusuh atau sekedar eksis. Kami sudah diberi arahan oleh orang yang lebih dewasa dari kami. Jadi aksi kami terbimbing dan sebelum ke tempat demo sudah paham mengenai Omnibus Law. Kami bukan anak TK yang baru mengenal politik,” ujarnya dalam diskusi virtual “Anak Demo: Melarang atau Mendukung?” yang diadakan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia atau PUSKAPA (28/10).
Ia mengaku dilarang orang tua dan mendapat ancaman drop out atau pemanggilan orang tua dari sekolah ketika diketahui ikut berdemo.
Baca juga: Demonstrasi, Kecemasan Orang Tua, dan Pelajaran untuk Melepaskan
“Menurut saya ini bentuk pembungkaman dan wujud negara sudah tidak demokratis lagi,” ujarnya.
Peran anak dan orang muda dalam menyampaikan aspirasi politik bukan hal asing di Indonesia, mulai dari Sumpah Pemuda pada 1928 sampai pada aksi Reformasi 1998 sampai demonstrasi Reformasi Dikorupsi untuk menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 2019 silam.
Partisipasi anak dalam ruang aksi politik ini telah menimbulkan perdebatan. Ada yang mencurigai aksi mereka ditunggangi kepentingan politik oknum tertentu hingga ragu apakah anak paham atas apa yang menjadi tuntutan dalam demo. Ada juga yang mendukung aksi protes dari anak karena dinilai sebagai cara anak mengungkapkan aspirasi mereka.
“Untuk yang bekerja di isu anak, konsep partisipasi menjadi sangat kontroversial. Ada yang yakin anak punya daya diri atau agensi. Ada juga yang ragu sejauh mana agensi itu patut digunakan,” ujar Direktur PUSKAPA Santi Kusumaningrum.
Namun, ia menambahkan, anak-anak memiliki hak atas partisipasi sipil dan politik yang harus dilindungi.
Baca juga: Jerat Orang Tua Toksik dan Sulitnya Anak Menentukan Nasib Sendiri
Rivanlee Anandar, Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan) sempat mendampingi anak Sekolah Teknik Menengah (STM) berdemo tahun lalu. Ia mengatakan, para siswa tersebut memiliki kepedulian untuk mendukung mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Anggapan bahwa anak dan pelajar tidak tahu isu atau tidak paham dengan situasi nasional sama saja dengan mengerdilkan ketertindasan mereka yang disebabkan tekanan budaya, sistem pendidikan, lingkungan, dan kemiskinan yang mempersulit mereka untuk bergerak,” ujarnya.
“Ketika ada ruang yang mampu menampung aspirasi, mereka mencoba hadir dengan berbagai macam pertimbangan dan alasan,” kata Rivanlee.
Margianta Surahman, Direktur Eksekutif Emancipate Indonesia, organisasi anak muda yang berfokus pada isu perbudakan modern, mengatakan, ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menggolongkan komunitas akar rumput dan menyepelekan partisipasi mereka, terutama anak yang berada dalam golongan tersebut, dalam menyuarakan aspirasi.
“Aspirasi dan partisipasi yang mereka lakukan bersifat valid karena berasal dari kegelisahan mereka yang berasal dari konteks atau kondisi masing-masing, seperti ada privilese atau tidak, termarginalkah atau tidak, dan akhirnya dengan ruang apa bisa mengemukakan kegelisahan tersebut,” ujarnya.
Ruang aman untuk anak
Anak menghadapi beberapa ancaman ketika mengikuti aksi demonstrasi secara langsung, seperti kekerasan dari aparat, skorsing, dikeluarkan dari sekolah, hingga pencatatan pelajar yang ikut aksi dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Anggapan bahwa anak dan pelajar tidak tahu atau paham isu sama saja dengan mengerdilkan ketertindasan mereka akibat tekanan budaya, sistem pendidikan, lingkungan, dan kemiskinan yang mempersulit mereka untuk bergerak.”
Aprilia Resdini, Koordinator organisasi kampus Space UNJ (Universitas Neger Jakarta) mengenai hak asasi manusia dan keberagaman, mengatakan alih-alih melakukan pembungkaman lewat ancaman, sebaiknya disediakan ruang aman bagi anak agar partisipasi mereka bisa lebih bermakna, bertanggung jawab, dan aspirasinya didengar.
“Ketersediaan ruang aman sangat minim. Aparat hukum sendiri belum maksimal memfasilitasi itu. Kami mau ketersediaan ruang aman, terutama bagi anak, perempuan, dan kelompok minoritas lainnya yang rentan,” kata Aprilia.
Rivanlee mengatakan sampai sekarang belum terdapat ruang yang aman untuk ekspresi publik secara daring maupun luring.
“Di lapangan ada represi aparat dan perilaku sewenang-wenang. Terkait digigal ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan kontra-narasi tentang UU Ciptaker. Orang akan berpikir dua kali (menyampaikan aspirasi) karena takut,” ujarnya.
Kondisi seperti itu semakin menyempitkan ruang anak dalam menyuarakan aspirasi di ruang publik. Rivanlee mengatakan, instrumen yang melindungi partisipasi anak kalah dengan instrumen teknis, seperti pertemuan antara polisi dengan kepala sekolah agar anak tidak ikut aksi penolakan kebijakan yang merugikan publik.
Selain itu, orang dewasa juga cenderung mengecilkan peran anak dan tidak bisa menerima bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap sistem atau nilai yang menindas mereka setiap hari, ujarnya.
Baca juga: Pola Asuh Otoritatif yang Hangat namun Tegas Bermanfaat Bagi Anak
Margianta mengatakan sebaiknya orang tua dan orang dewasa lain tidak membatasi hak partisipasi anak, tapi memastikan anak memiliki hak dan melindungi mereka agar mereka bisa melaksanakan hak tersebut.
“Bukan malah melindungi hak sendiri dan bersifat mengekang anak, seperti kita tahu bahwa hal itu bukan cara efektif untuk mendukung tumbuh kembang anak di keluarga, negara, maupun di jalan (saat melangsungkan aksi),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Gita Putri mengatakan, keterlibatan anak dalam partisipasi aksi politik kembali pada nilai yang dimiliki keluarga masing-masing mengenai ekspresi politik.
“Ada keluarga yang mengizinkan anaknya turun ke jalan, tetapi dia akan ikut bersama anak. Ada juga yang tidak boleh ikut aksi, tapi boleh berekspresi di media sosial,” kata Gita.
Ia menekankan agar orang tua wajib menciptakan ruang aman dan bebas untuk anak mengekspresikan pandangan politik di rumah.
“Jika di rumah anak tidak bebas berekspresi dengan orang tua, dengan siapa anak seharusnya merasa paling aman, dia mau ke mana lagi?” ujarnya.