Issues Opini

Apa itu Dewan Media Sosial yang Diwacanakan Kominfo?

Kominfo berencana mendirikan Dewan Media Sosial. Apakah betul ini jadi lembaga yang bakal mengontrol gerak-gerik netizen?

Avatar
  • July 4, 2024
  • 3 min read
  • 246 Views
Apa itu Dewan Media Sosial yang Diwacanakan Kominfo?

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewacanakan pendirian badan independen bernama Dewan Media Sosial (DMS). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi bilang, ide pembentukan DMS ini merupakan tanggapan positif pemerintah terhadap saran dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan UNESCO.

Budi menyatakan bahwa DMS akan berfungsi sebagai lembaga mediasi ketika terjadi sengketa di media sosial, terutama untuk konten yang diduga melanggar UU ITE.

 

 

Apa yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum nantinya DMS ini resmi terbentuk?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, The Conversation Indonesia membahas isu ini bersama Muhammad Nidhal, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Nidhal dalam Podcast tersebut tak memungkiri, pemerintah punya rekam jejak untuk memperketat aktivitas warga di media sosial. “No wonder lah pemerintah begitu. Kalau kita bicara pengaturan di ruang digital ada Permenkominfo yang di situ saja ada pasal karet, misalnya konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum seperti apa. Karena itu DMS jadi kekhawatiran sendiri buat masyarakat sipil dan platform digital,” ungkapnya.

Baca juga: Jerat UU ITE: 9 Pasal Karet yang Bisa Kirim Kita ke Penjara

Dengan RUU Penyiaran yang sekarang baru dibahas, Nidhal melihat payung hukum DMS sendiri juga belum jelas. “Hal-hal seperti itu harus diperjelas. Pertanyaan besar yang lain, apakah DMS di bawah pemerintah atau independen? Lalu bagaimana komposisinya, regulator atau akademisi atau ahli atau apa?”

Dengan pertanyaan inilah, Nidhal mengamini, pembentukan DMS Indonesia yang diwacanakan oleh Kemenkominfo masih belum jelas batas-batas wewenangnya. Sehingga, bisa berpotensi berseberangan dengan prinsip dan standar internasional terkait pelindungan kebebasan berekspresi dan keberagaman pendapat di ranah digital.

Nidhal juga mengakui pembentukan DMS adalah langkah strategis untuk melindungi aktivitas masyarakat di dunia digital, terutama di media sosial. Selain itu, pembentukan DMS ini juga didasarkan pada beberapa rekomendasi global, seperti dari badan khusus PBB UNESCO dan organisasi HAM Internasional berbasis di Inggris ARTICLE 19.

Dalam ARTICLE 19 direkomendasikan empat tujuan DMS, kata Nidhal. “Di antaranya, meninjau operasional konten yang dibuat oleh UGC; memberi panduan umum tentang praktik moderasi konten yang mengikuti standar global; bisa jadi forum multipihak untuk pengembangan kebijakan konten sesuai konteks lokal; dan menerapkan pendekatan sukarela sehingga tak ada kewajiban hukum yang mengikat. Jadi DMS itu bukan regulator tapi pemantau saja,” urainya.

Idealnya, DMS perlu bersifat independen, transparan, inklusif, dan akuntabel. Dewan ini harus fokus pada perlindungan hak-hak digital pengguna media sosial dan tidak terlibat dalam pengawasan konten yang dibuat oleh pengguna.

Baca Juga: Magdalene Primer: UU ITE Kriminalisasi Perempuan Korban Pelecehan Seksual 

Nidhal menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum nantinya membentuk DMS menjadi lembaga resmi. Setidaknya ada tiga hal yang menurut Nidhal sangat penting, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan, status DMS yang independen dan tidak ditempatkan dalam rumpun eksekutif, dan nilai transparansi yang dijunjung tinggi dalam proses operasional DMS.

Yang tidak kalah penting, ia juga menyarankan pembentukan DMS ini membutuhkan pedoman dan mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan untuk moderasi konten di Indonesia untuk mencegah kontrol berlebihan pada ruang digital.

Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia —ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Muammar Syarif, Podcast Producer, The Conversation.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.


Avatar
About Author

Muammar Syarif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *