Datang tepat waktu ke kelas bagi Nita bukan sekadar soal berangkat lebih awal. Sebelum menempuh perjalanan panjang menuju sebuah SMP di kaki Gunung Sinabung, Sumatera Utara, guru berusia 32 tahun itu harus memastikan kebutuhan suami dan kedua anaknya telah tersedia.
Di sekolah, ia mengajar, menyiapkan materi, menyelesaikan administrasi, menilai tugas, dan mendampingi murid. Sebagian pekerjaan itu telah dimulai sebelum ia masuk kelas dan berlanjut setelah jam pelajaran berakhir. Sesampainya di rumah, ia kembali menjalankan perannya sebagai istri dan ibu.
Hari kerja Nita menunjukkan beban berlapis yang dihadapi banyak guru perempuan. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diolah Databoks Katadata (2025) mencatat terdapat 30.298 kepala sekolah dan guru SMP perempuan di Sumatera Utara pada 2024. Pengalaman mereka tentu berbeda-beda, tetapi tak sedikit yang harus membagi waktu antara pekerjaan profesional, rumah tangga, dan tanggung jawab sosial.
Dience mengalaminya selama lebih dari 30 tahun mengajar di wilayah perkotaan Sulawesi Utara. Menjadi guru, baginya, adalah pilihan yang membawa tanggung jawab besar.
“Memilih jadi guru berarti saya siap melaksanakan tugas, mendidik anak-anak, serepot apa pun keadaan saya,” katanya.
Dience harus “berakrobat” membagi waktu antara mengajar, mengurus rumah, dan bekerja untuk komunitas, terutama sebagai pengurus gereja. Ia juga menghadapi tuntutan sosial yang melekat pada profesi guru dan tidak berhenti ketika meninggalkan ruang kelas.
Pengalaman Nita dan Dience memperlihatkan apa yang disebut sebagai kemiskinan waktu atau time poverty: keadaan ketika berbagai kewajiban menyisakan terlalu sedikit waktu untuk beristirahat, mengembangkan diri, atau memenuhi kebutuhan pribadi.
Kemiskinan waktu memiliki dimensi gender. Guru laki-laki juga dapat menjadi kepala keluarga dan tokoh masyarakat. Namun, norma sosial masih lebih sering menempatkan pengasuhan dan pekerjaan domestik sebagai tanggung jawab perempuan. Akibatnya, hari kerja guru perempuan tidak benar-benar selesai ketika bel sekolah berbunyi.
Baca juga: Saya Ngobrol dengan Perempuan Guru di Jabar Soal Wacana KDM Majukan Jam Sekolah
Tiga Lapis Kerja Dalam Satu Hari
Pekerjaan guru kerap dipersempit menjadi aktivitas mengajar di depan kelas. Padahal, profesi ini juga mencakup penyusunan materi dan rencana pembelajaran, penilaian, pendampingan murid, komunikasi dengan orang tua, pelaporan, serta berbagai pekerjaan administratif.
Bagi guru berstatus aparatur sipil negara, masih ada tugas kedinasan yang tidak selalu berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar. Di luar itu, guru juga sering diandalkan untuk menangani persoalan sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Temuan tim peneliti Universitas Sam Ratulangi pada 2025 menunjukkan bahwa pengalaman kerja guru perempuan tidak dapat dipahami hanya dengan menghitung jam mengajar. Pekerjaan profesional mereka terus bersinggungan dengan tanggung jawab domestik dan sosial.
Persinggungan itu terlihat jelas pada guru seperti Nita, yang hidup di lingkungan tempat guru kerap diminta menjadi pengurus kegiatan masyarakat atau keagamaan. Dience pun mengalami hal serupa melalui keterlibatannya di gereja.
Di sekolah, pembagian kerja berdasarkan gender juga masih terjadi. Guru perempuan lebih mudah diberi tugas yang dianggap membutuhkan ketelitian, kesabaran, kedekatan emosional, atau kemampuan mengasuh. Mereka dapat diminta mengurus konsumsi, mendampingi murid bermasalah, menjadi penghubung dengan orang tua, atau menangani urusan kesejahteraan warga sekolah.
Tugas-tugas tersebut penting, tetapi sering diperlakukan sebagai perpanjangan “alamiah” dari peran perempuan di rumah. Karena dianggap sesuai dengan sifat perempuan, tenaga dan waktu yang dibutuhkan pun tidak selalu diakui sebagai beban kerja tambahan.
Dengan demikian, setidaknya ada tiga lapis pekerjaan yang dijalankan banyak guru perempuan: pekerjaan profesional di sekolah, pekerjaan domestik di rumah, dan pekerjaan sosial di komunitas. Ketiganya nyata, tetapi tidak semuanya dicatat.
Pertanyaannya: Siapa yang menghitung rangkaian pekerjaan tersebut? Apakah kebijakan negara dan pengelolaan sekolah telah mempertimbangkan pengalaman guru perempuan seperti Nita dan Dience?
Baca Juga: Guru Non-ASN Dilarang Mengajar? Ini Fakta SE 7 Tahun 2026 dan Nasib Guru Honorer
Yang Dihitung Negara dan Yang Luput
Cakupan pekerjaan guru sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi tersebut menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid.
Aturan itu menetapkan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Pelaksanaan pembelajaran umumnya dipenuhi melalui 24 hingga 40 jam tatap muka per minggu, dengan sejumlah pengecualian dan pengakuan ekuivalensi untuk tugas tambahan tertentu.
Secara formal, ketentuan tersebut berlaku sama bagi guru laki-laki dan perempuan. Regulasi mengukur beban berdasarkan profesi, bukan gender. Namun, ukuran yang tampak netral belum tentu menghasilkan pengalaman kerja yang setara.
Peraturan dapat mencatat jam mengajar, rapat, dan tugas tambahan resmi. Yang kerap luput adalah pekerjaan emosional, tugas informal di sekolah, tanggung jawab pengasuhan, serta kerja komunitas yang secara sosial lebih sering dibebankan kepada perempuan.
Pengalaman guru perempuan pun tidak seragam. Guru yang mengajar di pulau terpencil mungkin menghabiskan waktu lebih lama dalam perjalanan. Guru perempuan yang menjadi kepala keluarga harus menanggung nafkah dan pengasuhan sekaligus. Guru lain mungkin merawat orang tua lanjut usia atau memiliki anak dengan disabilitas. Status kepegawaian, lokasi tempat tinggal, kondisi ekonomi, usia, dan dukungan keluarga turut menentukan beratnya beban yang mereka pikul.
Namun, cara menghitung beban kerja guru masih cenderung berpusat pada pekerjaan formal dan jam tatap muka. Perbedaan pengalaman yang dipengaruhi gender, lokasi, kondisi keluarga, dan tanggung jawab pengasuhan belum selalu terlihat.
Upaya mengatasi kemiskinan waktu perlu dimulai dengan kesadaran bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak serta kewajiban yang setara dalam ranah profesional, domestik, dan sosial. Pembagian pekerjaan semestinya didasarkan pada kompetensi, bukan jenis kelamin.
Kesadaran itu penting agar guru perempuan dapat menegosiasikan pembagian kerja yang lebih adil dan menolak pekerjaan tambahan yang diberikan semata-mata karena gender. Tanggung jawab administratif, pelayanan sosial, atau pekerjaan domestik tidak semestinya otomatis dilekatkan kepada perempuan karena dianggap sebagai “peran perempuan”.
Perubahan perspektif juga perlu terjadi di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pekerjaan rumah tangga, pengasuhan, dan tanggung jawab sosial seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab bersama.
Dengan pembagian yang lebih adil, guru perempuan tidak harus terus memikul beban ganda yang mengurangi waktu mereka untuk beristirahat, mengembangkan diri, dan meningkatkan kapasitas profesional.
Negara telah menghitung jam kerja guru. Kini, pengalaman guru perempuan juga perlu masuk dalam perhitungan.
F. Ari Anggraini Sebayang adalah dosen di Universitas Sam Ratulangi.




















