Sudah Legal, Kenapa Aborsi Aman bagi Korban Kekerasan Seksual Masih Sulit Diakses?
*Peringatan Pemicu: Artikel ini mengandung substansi terkait kekerasan seksual dan aborsi yang mungkin dapat memicu ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca. Kebijaksanaan pembaca sangat diharapkan.
28 September diperingati sebagai Hari Aborsi Aman Internasional. Mengutip situs World Health Organization (WHO), peringatan ini bertujuan mendukung hak atas aborsi yang aman.
Di Indonesia, aborsi bagi korban kekerasan seksual diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Meski begitu, akses terhadap layanan aborsi aman masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan tenaga kesehatan, stigma terhadap korban, hingga belum adanya pedoman teknis yang memberikan kepastian bagi tenaga medis.
Persoalan akses dan hak reproduksi perempuan juga berkaitan dengan kasus pemaksaan penghentian kehamilan yang diterima Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Sepanjang 2021-2025, Komnas Perempuan menerima 225 pengaduan terkait pemaksaan penghentian kehamilan, dengan 204 kasus atau 90,7 persen di antaranya melibatkan pasangan intim sebagai pelaku.
Tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan, dan melakukan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran.
“Temuan ini menunjukkan korban dapat menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (28/9). Pernyataan itu disampaikan dalam media briefing yang diselenggarakan Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia dalam rangka Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional.
Di Indonesia sendiri, aborsi diperbolehkan dengan syarat kedaruratan medis, serta bagi korban perkosaan dan/atau kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pengaturan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan amanat Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Cedaw) yang menyebut negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya.
Meski aturan sudah tersedia, pelaksanaannya masih menjadi pekerjaan rumah, terutama terkait kesiapan fasilitas kesehatan menyediakan layanan aborsi yang aman bagi korban TPKS. Hambatan tersebut muncul mulai dari keterbatasan tenaga medis, stigma, pemahaman soal kekerasan seksual, pembiayaan, hingga belum tersedianya pedoman teknis yang memberikan kepastian hukum.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Aborsi Aman dan Legal Diperlukan
Keterbatasan Jumlah dan Pemahaman Tenaga Medis
Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia dr. Marcia Sumokil memaparkan beberapa tantangan di sektor kesehatan dalam menegakkan aturan terkait aborsi bagi korban TPKS. Pertama, jumlah tenaga medis yang masih terbatas menjadi salah satu persoalan dalam penyediaan layanan.
Ia memaparkan, saat ini di Indonesia tindakan aborsi yang sah secara hukum hanya boleh dilakukan oleh dokter terlatih, khususnya dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG). Namun, jumlah dokter dengan kompetensi obstetri dan ginekologi masih terbatas.
“Saat ini yang masih ditunjuk adalah dokter yang punya kompetensi obstetri dan ginekologi (SpOG), anggotanya sekitar 4.000 se-Indonesia. Jadi mungkin kita akan mempertanyakan cukup enggak sih jumlah pemberi layanan kesehatannya,” ungkap Marcia.
Selain jumlah tenaga medis, stigma dan prasangka terhadap korban kekerasan seksual juga masih menjadi hambatan. Marcia menjelaskan, di lapangan masih ditemukan tenaga medis dan kesehatan yang mereviktimisasi korban dengan menuduh kehamilan terjadi karena hubungan suka sama suka.
“Pemberi layanan kesehatan adalah bagian dari masyarakat dan stigmanya masih tinggi sekali … kata-kata seperti ‘Ah itu kan suka sama suka, begitu hamil kemudian lapor perkosaan’ masih ada dan cukup banyak,” paparnya.
Hambatan nilai moral, agama, dan adat juga dapat memengaruhi akses perempuan korban kekerasan seksual terhadap layanan aborsi. Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan pengaruh nilai tersebut masih ditemukan ketika korban berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun layanan kesehatan.
“Ketika ada perempuan korban perkosaan yang berani mengadu dan tahu haknya, tapi berhadapan dengan aparat penegak hukum atau layanan kesehatan, masing-masing lembaga masih cukup kuat dipengaruhi oleh nilai moral, nilai agama, dan nilai adat istiadat yang menghambat hak korban,” sebutnya.
Tantangan lainnya, menurut Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Ferry Wira Padang atau Ira, adalah minimnya pemahaman tenaga medis dan kesehatan soal kekerasan seksual. Ketidakpahaman tersebut dapat membuat tenaga medis dan kesehatan kebingungan ketika menerima kasus.
“Bagaimana memastikan nakes sampai di level akar rumput (Puskesmas) memiliki pemahaman? Karena ini persoalan paling utama. Dia tidak paham apa yang harus dilakukan, tidak paham apa itu tindak pidana kekerasan seksual. Bagaimana bisa berharap memberikan layanan sesuai kebutuhan korban?” ujarnya.
Menurut Yuni, masih banyak tenaga medis takut dikriminalisasi karena ketiadaan petunjuk teknis terkait aborsi terhadap korban kekerasan seksual. Ketidakjelasan tersebut membuat tenaga kesehatan yang sudah memahami hak korban tetap ragu memberikan layanan.
“Kita masih menghadapi situasi di mana tenaga medis yang sebenarnya sudah aware, tapi takut: ‘Ini dasar hukumnya apa ya? Nanti jangan-jangan saya malah dikriminalisasi’… Kehadiran pedoman teknis menjadi urgen untuk memberikan kepastian hukum,” katanya.
Baca juga: KUHP Baru dan Masa Depan Suram Layanan Aborsi Aman
Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Metode Medis Masih Usang
Permasalahan berikutnya berkaitan dengan pembiayaan layanan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menanggung aborsi atas dasar kedaruratan medis, sedangkan aborsi untuk korban kekerasan seksual belum ditanggung.
Dengan begitu, biaya aborsi ditanggung sendiri oleh korban. Kondisi tersebut menjadi persoalan lain dalam akses terhadap layanan yang secara hukum sudah diperbolehkan.
“BPJS tidak menanggung layanan kesehatan untuk korban kekerasan atau akibat tindak pidana. BPJS menanggung aborsi atas indikasi medis, tapi aborsi untuk perempuan korban perkosaan [harus ditanggung] sendiri,” ungkap Marcia.
Marcia juga menyoroti masalah lain, yakni penggunaan metode medis usang dengan menggunakan kuret tajam untuk melakukan aborsi. Metode kuretase tajam sendiri saat ini sudah tidak lagi direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia seperti International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO).
Mengutip Alomedika, penggunaan kuret tajam dapat memiliki risiko komplikasi yang besar. Namun, dari temuan Guttmacher pada 2018 di Jawa, praktik penggunaan kuretase tajam masih marak dan berada di angka 88 persen.
“Jadi Figo Perhimpunan Dokterin Dunia pada 2011 dan WHO pada 2012 sudah tidak merekomendasikan. Sedangkan berdasarkan studi Guttmacher tahun 2018 itu masih 88% menggunakan kuret tajam. Jadi memang kita masih punya persoalan bagaimana memastikan tadi layanan yang aman dan berkualitas kalau kemudian kita masih menggunakan teknologi yang sangat rusak,” kata Marcia.
Baca juga: Hari Menghapus Stigma Aborsi: Pentingnya Sediakan Layanan Aborsi
Mendorong Kehadiran Juknis dan SOP Aborsi Aman
Baik Maria, Marcia, Yuni, dan Ira mendorong hadirnya petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait aborsi aman. Dorongan tersebut muncul karena masih banyak tenaga medis atau petugas di unit layanan terpadu yang belum memahami cara menangani aborsi korban kekerasan seksual.
Kehadiran SOP di tingkat layanan juga dinilai penting untuk memastikan setiap unit memiliki sumber daya manusia yang memahami mandat kebijakan serta mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan korban.
“Untuk menguatkan sinergi bersama, setiap unit layanan di daerah harus memiliki SOP layanan terpadu internal. Memastikan unit layanan siap, memiliki SDM yang paham, dan bertanggung jawab terhadap mandat kebijakan yang sudah diberikan negara,” ucapnya.
Sementara itu, Yuni mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) membuat petunjuk teknis aborsi aman bagi korban kekerasan seksual. Pedoman tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan saat memberikan layanan.
“Kehadiran pedoman teknis soal layanan aborsi atas indikasi medis dan kekerasan seksual ini menjadi sangat urgen. Salah satu masalah utama yang mau diatasi adalah memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan supaya tidak ragu lagi bahwa tindakan ini legal di mata hukum,” ucapnya.
Diketahui, menurut informasi dari Komnas Perempuan, saat ini Kemenkes tengah menyusun pedoman pelaksanaan layanan atas indikasi, termasuk bagi korban kekerasan seksual lainnya. Komnas Perempuan mengatakan pedoman tersebut sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh korban dan para pihak terkait.





















