Menjelang pukul tiga sore, puluhan sepeda motor berdatangan ke depan Taman Gajah, Kota Tangerang. Bendera dan umbul-umbul biru berkibar di antara kendaraan yang terparkir. Para pengemudi turun dari motor, lalu menyapa kawan-kawan yang telah menunggu.
Mereka adalah anggota Serikat Pengemudi Transportasi (Sepeta) Indonesia. Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar 30 orang berkumpul untuk menolak rencana pemerintah mengategorikan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Sejumlah perempuan dari Serikat Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu (SPERBUPAS) turut hadir menyatakan dukungan.
Di bawah matahari yang masih terik, mereka membentangkan spanduk dan mengangkat poster. Satu per satu peserta mengambil pengeras suara dan berorasi di tepi jalan.

“Kami perempuan ojol,” seru Lucia, kurir Grab dan ShopeeFood. “Butuh kepastian hukum serta pengakuan sebagai pekerja platform!”
Ia kemudian berbicara kepada para pengguna jalan yang melintas.
“Kami ojol perempuan bekerja sejak pagi mengantar makanan kalian. Kalau kami disebut UMKM, siapa yang melindungi kami?”
Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi. Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pembagian tarif: sedikitnya 92 persen untuk pengemudi dan maksimal delapan persen untuk perusahaan aplikasi. Skema tersebut kemudian berlaku mulai 1 Juli melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Pada hari yang sama, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyampaikan rencana memperlakukan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Pemerintah beralasan status tersebut dapat memberi pengemudi akses terhadap Kredit Usaha Rakyat, pelatihan, dan program pemberdayaan UMKM. Hingga Agustus, pemerintah dan DPR masih memfinalisasi aturan lebih luas mengenai hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi.
Namun, banyak serikat pengemudi, peneliti, dan akademisi menolak arah kebijakan tersebut. Bagi mereka, pengemudi bukan pelaku usaha yang sepenuhnya mandiri. Cara bekerja, tarif, pembagian pesanan, penilaian, hingga akses terhadap akun mereka ditentukan oleh platform.
Esa Asyahid, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai alat produksi yang dominan justru merupakan platform milik perusahaan aplikasi, bukan sekadar motor atau telepon seluler milik pengemudi.
“Faktanya mereka tunduk pada algoritma platform, bahkan sering tidak mengetahui transparansi pricing-nya. Plus, mereka berseragam pula,” kata Esa.
Dalam pandangan para pengemudi yang tergabung dalam Sepeta, kategorisasi sebagai pelaku UMKM berisiko membebaskan negara dan perusahaan platform dari kewajiban memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja.
Baca Juga: Lewat Pertunjukan Teater, Buruh Perempuan Menggugat
Ketika Algoritma Mengabaikan Beban Perempuan
Kerentanan dalam kerja berbasis platform tidak dialami semua pengemudi dengan cara yang sama. Bagi pengemudi perempuan, sistem algoritmik bertemu dengan pelecehan seksual, risiko keselamatan, dan beban domestik yang masih dibebankan secara tidak setara.
Riset dosen UGM, Suci Lestari Yuana, menunjukkan bahwa algoritma platform cenderung memberi lebih banyak pesanan kepada pengemudi yang terus aktif. Namun, perempuan kerap tidak dapat berada di jalan selama pengemudi laki-laki karena juga harus mengurus anak dan pekerjaan rumah tangga.
Akun yang tidak cukup sering aktif kemudian menerima lebih sedikit pesanan. Inilah yang disebut sebagai diskriminasi algoritmik: sistem tampak netral, tetapi dibangun berdasarkan gambaran pekerja yang seolah tidak memiliki tanggung jawab pengasuhan.
“Algoritma memang tidak mendiskriminasi secara eksplisit. Namun, ia berasumsi bahwa pekerja tidak memiliki hambatan pengasuhan—standar yang secara sistematis merugikan perempuan,” tulis Suci dalam artikelnya.
Lucia merasakan bentuk kerentanan lain. Ia mengatakan akunnya pernah ditangguhkan setelah melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan seorang penumpang pada awal 2020. Ia tidak mengetahui laporan apa yang disampaikan pelanggan kepada perusahaan.

“Saya tidak tahu laporan customer itu apa karena tidak diberi tahu,” katanya. Untuk memulihkan akun, ia harus mendatangi kantor perusahaan—proses yang menurutnya rumit dan memakan waktu. Sejak itu, ia berhenti menggunakan akun Gojek dan hanya menerima pesanan melalui Grab dan Shopee.
Tanpa pengakuan sebagai pekerja dan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, Lucia menilai perusahaan dapat terus menangguhkan akun atau melakukan “putus mitra” secara sepihak.
“Kami tidak terima dijadikan UMKM,” katanya. “Tolong jadikan kami ojol sebagai pekerja.”
Sebelum menjadi kurir online, Lucia bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan. Ia mula-mula mendaftar sebagai pengemudi untuk memperoleh pendapatan tambahan. Pada masa awal ekspansi aplikasi, penghasilan dari jalanan bahkan melampaui upah yang diterimanya dari pekerjaan kantor. Ia pun memutuskan menjadi pengemudi penuh waktu.
Situasinya kini jauh berbeda. Setelah era promosi dan subsidi besar-besaran aplikasi berakhir, memperoleh Rp100 ribu sehari saja sulit. Sementara itu, sewa motor listrik beserta baterainya mencapai Rp80 ribu per hari. Sebagai kurir, Lucia juga harus menghadapi risiko keselamatan ketika membawa tumpukan paket yang terkadang melebihi kapasitas aman.
Pada 2024, ia bergabung dengan Sepeta setelah menemukan banyak pengemudi lain dengan keresahan serupa.

Baca Juga: #MerdekainThisEconomy: 5 Bukti Perempuan Pekerja Belum Benar-benar Merdeka
Hamil Delapan Bulan, Tetap Narik Demi Bertahan
Sebagian orang menjadi ojol karena tertarik pada besarnya penghasilan pada tahun-tahun awal aplikasi. Bagi sebagian lainnya, pekerjaan ini merupakan strategi bertahan hidup di tengah pemutusan hubungan kerja dan terbatasnya kesempatan kerja formal.
Rohmawati, yang akrab disapa Omeh, termasuk kelompok kedua. Suaminya meninggal pada 2020. Setahun kemudian, Omeh kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga administrasi. Dengan dua anak yang harus dinafkahi, ia kemudian mendaftar sebagai pengemudi ojol.
Beberapa tahun kemudian, Omeh menikah lagi. Ketika mengikuti aksi Sepeta, ia sedang hamil hampir delapan bulan. Namun, ia masih bekerja di jalan karena pendapatan suaminya sebagai buruh pabrik harian hanya sekitar Rp2 juta per bulan.
Omeh memulai hari pada pukul tujuh pagi. Jika pendapatannya dirasa cukup, ia pulang sekitar pukul sembilan malam. Namun, belakangan ia mengaku kerap berada di jalan hingga 21 jam untuk mengejar pemasukan.
“Perempuan-perempuan lain pasti tahu bagaimana rasanya kita hamil, posisi enggak kerja itu rasanya seperti apa. Ditambah lagi ini aku hamil harus bawa kendaraan, bawa beban,” katanya.
Setiap hari, Omeh menargetkan pendapatan kotor Rp250 ribu. Uang itu masih harus dipotong biaya sewa motor listrik dan baterai sebesar Rp80 ribu, makan, kebutuhan kedua anaknya, kontrakan, serta tabungan untuk persalinan.
Ia menilai unsur hubungan kerja—pekerjaan, perintah, dan upah—sudah ada dalam relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Karena itu, ia meminta pemerintah mengakui ojol sebagai pekerja.
“Nyawa kami satu, tetapi kami pertaruhkan. Untuk siapa? Untuk aplikator,” serunya melalui mikrofon.

Solidaritas dalam aksi tersebut tidak hanya datang dari sesama pengemudi. Perempuan anggota Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan SPERBUPAS juga hadir mendukung tuntutan Sepeta.
Salah satunya Eli Zalgita, buruh pabrik sepatu dan anggota GSBI Kota Tangerang. Suaminya telah lama bekerja sebagai pengemudi ojol.
“Harusnya ojol dijadikan pekerja, seperti saya: mendapat upah tetap, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan THR,” kata Eli saat berorasi.
Sebagai buruh tetap, Eli memperoleh sekitar Rp5,5 juta per bulan. Sementara itu, pendapatan kotor suaminya berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu sehari, sebelum dikurangi bensin dan biaya perawatan kendaraan. Penghasilan yang tidak menentu menyulitkan keluarga menyiapkan dana untuk kebutuhan darurat, termasuk ketika ada anggota keluarga yang sakit.
Dukungannya tidak hanya lahir karena pengalaman sang suami. Ia melihat semakin banyak orang menggantungkan hidup pada pekerjaan berbasis platform tanpa perlindungan yang sebanding dengan risiko yang mereka tanggung.
“Kebijakan kategori UMKM itu benar-benar membuat rakyat geram,” katanya.
Menjelang sore, orasi berakhir dan spanduk mulai dilipat. Banyak pengemudi tidak langsung pulang. Setelah menuntut kepastian kerja di tepi jalan, mereka kembali menyalakan aplikasi dan melanjutkan pekerjaan hingga malam.
Tuntutan mereka sederhana tetapi mendasar: pengemudi yang bekerja di bawah kendali platform seharusnya diakui dan dilindungi sebagai pekerja. Bagi perempuan seperti Lucia dan Omeh, pengakuan itu bukan semata perdebatan mengenai kategori hukum. Di dalamnya ada keselamatan, penghasilan, hak untuk mengasuh keluarga, dan kepastian bahwa akun—serta mata pencaharian mereka—tidak dapat hilang begitu saja.





















