Issues

Salahkan Pelaku Bukan Korbannya: Kasus ‘Child Grooming’ di Gorontalo

Kasus guru dan murid SMP di Gorontalo jadi sorotan, setelah video keduanya tersebar. Sayangnya, masih banyak pihak yang melihat kasus ini sebagai hubungan romantis alih-alih kasus child grooming.

Avatar
  • October 3, 2024
  • 2 min read
  • 498 Views
Salahkan Pelaku Bukan Korbannya: Kasus ‘Child Grooming’ di Gorontalo

Kasus yang melibatkan seorang guru DH (57) dan murid SMA P (16) di Gorontalo mengejutkan publik beberapa waktu lalu. Video keduanya sedang melakukan aktivitas seksual yang direkam diam-diam tersebar di media sosial. 

Dikutip dari Kompas TV, sekarang ini guru tersebut sudah dibebastugaskan dan Kapolres Gorontalo telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman sampai 15 tahun penjara.

 

 

Baca juga: Waspada Pedofil dan Child Grooming di ‘Online Game’

Bukan “Suka sama Suka”

Meski sudah jelas bahwa apa yang dilakukan DH adalah child grooming alias kekerasan seksual, tak sedikit orang yang menyebut hubungan keduanya adalah “suka sama suka”. Padahal, dalam kasus ini terdapat relasi antara orang dewasa dan anak di bawah umur sehingga kasus ini termasuk kekerasan seksual pada anak. Makanya DH bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Apa itu ‘Child Grooming’, Semua Fakta yang Harus Kamu Tahu

Kenapa Kasus ini termasuk Child Grooming?

Dari segi pengertian, child grooming adalah sebuah upaya orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau remaja, sehingga mereka dapat memanipulasi atau mengeksploitasi, bahkan melecehkan korban. Dalam kasus ini, korban secara hukum masih di bawah umur dan enggak bisa memberi consent. 

Dikutip dari laporan Tirto, manipulasi pada korban itu terjadi dengan cara pelaku mendekati korban dengan modus selalu membantu mengerjakan tugas dan memberi perhatian lebih.

Baca juga: Review ‘May December’: Kisah Nyata ‘Grooming’ Guru SD dan Muridnya yang Viral pada 1990-an

Salahkan Pelaku yang Merupakan Orang Dewasa, Bukan Korban

Sayangnya, meski sudah sangat terang benderang kalau kasus ini kasus child grooming, masyarakat kita masih terus menyalahkan korban alih-alih pelaku yang merupakan orang dewasa. Bahkan pihak sekolah sendiri malah ikut mengeluarkan korban, meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikutip dari BBC Indonesia (21/9), Kepala Sekolah MAN 1 Gorontalo, Rommy Bau menyampaikan, siapapun yang mencemarkan nama baik instansi harus dikeluarkan. Meski Begitu, ia menampik tudingan bahwa pihak sekolah tak melindungi korban.

Dalam menyikapi kasus childgrooming, penting untuk kita melihat ketimpangan relasi antara orang dewasa dengan anak. Mau apa pun alasannya, childgrooming adalah kekerasan seksual.



#waveforequality


Avatar
About Author

Sonia Kharisma Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *