Issues

Dicari: Hakim Berperspektif Gender untuk Cegah Perkawinan Anak

Peraturan Mahkamah Agung soal dispensasi perkawinan anak belum menjangkau semua hakim karena anggaran.

Avatar
  • March 11, 2020
  • 7 min read
  • 113 Views
Dicari: Hakim Berperspektif Gender untuk Cegah Perkawinan Anak

Hadirin terperanjat saat hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur, Muhajir mengatakan bahwa salah satu syarat prosedur pengajuan dispensasi pernikahan adalah dengan menyertakan surat rekomendasi dari dokter, apakah calon pengantin masih perawan atau tidak.

Belum sempat menghela nafas, hadirin diskusi di Jakarta itu kembali dibuat geleng-geleng kepala ketika Muhajir membacakan poin terakhir mengapa persetujuan dispensasi perkawinan itu mendesak. Poin itu adalah ketika pasangan kedapatan berduaan di kamar yang dikunci lalu digerebek aparat, mereka dihukum harus menikah kalau tidak diusir karena telah mencoreng nama baik desa.

 

 

“Nah, daripada diusir, kita pertimbangkan untuk dispensasi, meskipun belum tentu boleh,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Situasi Paska Perubahan UU Perkawinan dan Perma Dispensasi” di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan (17/2).

Tidak sampai di situ, Muhajir juga menambahkan bahwa kebanyakan dispensasi dikabulkan karena anak perempuannya sudah hamil. Ia juga sempat menyebut bahwa orang tua yang menanamkan nilai agama bisa membuat anak tidak hamil.

“Jika pasangan belum berhubungan biologis namun sudah sekamar berdua, terlihat berduaan, ke mana-mana berdua, itu masalahnya,” ujarnya.

Berbagai poin yang disampaikan Muhajir sangat problematik dan menunjukkan bagaimana seorang hakim pengadilan agama masih belum memiliki perspektif gender dalam pertimbangan dispensasi pernikahan anak, yang cenderung memandang urgensi pernikahan hanya dari segi moralitas agama saja.

Padahal situasi perkawinan anak sudah sangat mendesak diatasi. Laporan Badan PBB untuk Dana Anak-anak (UNICEF) pada 2016 menunjukkan bahwa 457.600 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum berusia 15 tahun, menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh negara-negara dengan kasus perkawinan anak terbanyak di dunia.

Pada 2019, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak berhasil mendorong kenaikan batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Batas usia untuk anak perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun, atau sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki. Sayangnya, aturan di Indonesia masih memungkinkan pengadilan mengeluarkan dispensasi kawin bagi anak. Hal ini bisa memukul mundur perjuangan melindungi anak dari pernikahan dini.

Hakim seperti Muhajir hanya menyoroti aspek moralitas saja. Padahal dalam memberikan dispensasi, pengadilan agama seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, psikologis, kemungkinan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kesehatan reproduksi pada anak. Namun hal-hal esensial seperti itu seolah luput dari pertimbangan.

Hasil penelitian Australia-Indonesia Partnering For Justice 2 (AIPJ2) pada 2018-2019 menunjukkan, tujuh dari sepuluh perkara dispensasi kawin yang dikabulkan, anak perempuannya tidak hamil. Data tersebut juga memperlihatkan, 21 persen alasan pengajuan dispensasi perkawinan anak adalah karena takut melanggar nilai agama, 16 di antaranya menikah karena anak sudah melakukan hubungan seksual, sehingga orang tuanya memilih untuk mengajukan dispensasi.

Ninuk Widyantoro, Wakil Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), lembaga yang berfokus pada isu kesehatan reproduksi perempuan, menyayangkan adanya peraturan diskriminatif seperti rekomendasi surat keperawanan yang disampaikan Muhajir. Hal itu dinilainya merupakan miskonsepsi terhadap keperawanan dan juga aturan diskriminatif, yang sudah lama dihilangkan oleh badan kesehatan dunia WHO.

Baca juga: Hakim Berperan dalam Mencegah Perkawinan Anak

Ninuk menegaskan bahwa kehilangan keperawanan dari sisi selaput darah yang robek bisa juga tejadi karena aktivitas lain selain berhubungan seksual.

“Narasi seperti itu, mohon maaf, bagi kami sudah usang para pejuang kesehatan perempuan,” ujar Ninuk.

Dalam catatannya, dispensasi pernikahan adalah faktor utama yang melanggengkan praktik perkawinan anak selama ini, apalagi setelah revisi UU Perkawinan. Pengajuan dispensasi persidangan yang harus dilakukan oleh orang tua, membuat suara anak tidak didengar di pengadilan. Tak jarang persidangan tetap berjalan meskipun sang anak tidak bisa hadir, padahal yang menjalani rumah tangga nantinya adalah sang anak.

Amran Suadi, Ketua Hakim Kamar Agama Mahkamah Agung mengatakan, ada peningkatan perkara dispensasi perkawinan hingga lima kali lipat setelah batasan usia direvisi sejak tahun 2019.

“Di tahun 2018 itu masih dalam cakupan 13.000 perkara, di tahun 2019 meningkat jadi 24.000 lebih perkara,” ujarnya.

Minim anggaran untuk sertifikasi hakim

Permasalahan dispensasi perkawinan sebagai penyumbang angka kawin anak terbesar membuat Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang aturan administratif yang lebih jelas terkait pertimbangan pemberian dispensasi perkawinan anak. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak dan meningkatkan tanggung jawab orang tua untuk mencegah perkawinan anak.

Perma antara lain mensyaratkan pemohon untuk menghadirkan anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/istri. Selain itu, hakim harus memastikan untuk mendengar langsung keterangan anak dan calon suami/istrinya terkait kesiapan menikah. Apabila para pihak tidak hadir, maka sidang wajib ditunda.

Hakim juga didorong untuk menghadirkan rekomendasi dari psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan organisasi sosial lainnya yang bisa membantu anak.

Hakim yang menangani perkara pun diatur dalam Perma, yaitu hakim yang sudah memiliki surat keputusan ketua Mahkamah Agung sebagai hakim anak, sehingga hakim yang menangani perkara dispensasi harusnya sudah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis tentang perempuan, bersertifikat sistem peradilan pidana anak atau berpengalaman mengadili permohonan dispensasi kawin.

Perma yang sudah berjalan ini diharapkan mampu menghadirkan persidangan yang lebih kondusif untuk anak, agar hak-hak anak lebih bisa tersuarakan. Di sana disebutkan bahwa hakim harus menggunakan bahasa yang bisa dimengerti anak, serta tidak menggunakan atribut hakim layaknya sedang menyidang kasus kriminal.

“Hakim tidak diharuskan memekai dresscode, supaya anak tidak merasa takut untuk berbicara,” ujar Amran.

Namun, enam bulan setelah Perma diterbitkan, kenyataan di lapangan menunjukkan belum ada satu pun hakim yang disertifikasi untuk menangani perkara dispensasi perkawinan, dan sosialisasi terkait hal ini pun nihil. Amran selaku hakim yang turut andil dalam pembuatan Perma ini mengaku bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki anggaran mumpuni untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan untuk para hakim.

“Pihak yudikatif (Mahkamah Agung)  tidak diberi anggaran seperti itu, untuk penyuluhan tidak diberi anggaran. Konsepnya, peraturannya, instrumennya sudah kita lengkapi. Tapi sampai sekarang belum satu pun hakim yang disertifikasi untuk menyidangkan dispensasi,” ujar Amran.

Baca juga: Mencegah Pernikahan Anak Tak Cukup dengan Kenaikan Batas Usia Pernikahan

Ia menambahkan, sosialisasi dan sertifikasi seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan Mahkamah Agung. Hakim agama di daerah seperti Muhajir pun tidak punya hak untuk mensosialisasikan Perma ini. Mereka hanya mengikuti instruksi dari pemerintah daerah, sedangkan dari pemdanya sendiri belum ada pergerakan karena memang terhambat anggaran.

Berbagai aturan diskriminatif seperti yang disampaikan Muhajir, seperti hamil maupun berhubungan seksual, menurut Amran, tidak serta merta dibenarkan karena berpotensi disalahgunakan.

“Hal-hal yang mendesak itu tidak boleh dikonkretkan. Tes keperawanan itu tidak ada. Saya sebagai ahli yang turut serta membuat Perma itu sangat menekankan tidak boleh persoalan-persolan seperti itu. Itu sangat mendiskreditkan perempuan,” ujarnya.

“Pertimbangan dispensasi seperti itu sudah menggambarkan kepada kita betapa pentingnya sertifikasi itu, sehingga tidak ada temuan di mana nanti memutuskan sesuatu yang tidak pada tempatnya.”

Hakim turut andil dalam cegah perkawinan anak

Bestha Inatsan Ashila, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI, mengatakan penerbitan Perma yang semakin mempersulit anak di bawah umur untuk menikah masih tetap menimbulkan risiko.

Hasil penelitian AIPJ2 mencatat, hanya 3 persen orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke pengadilan. Implikasinnya, sekitar dua juta anak perempuan di Indonesia berpotensi memiliki pernikahan tidak terdaftar.

“Lebih dari 95 persen perkawinan anak perempuan terjadi tanpa mengajukan permohonan dispensasi kawin sesuai persyaratan dalam hukum Indonesia,” ujar Bestha, yang telah meneliti di berbagai persidangan dispensasi anak.

Ia mengatakan bahwa standar untuk menilai permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas sehingga masing-masing pengadilan memutuskan dengan cara yang berbeda-beda.

Misalnya, ada yang satu kali sidang langsung diputus, ada anak yang dihadirkan ke pengadilan ada yang tidak, atau dalam kasus anak yang hamil, ada hakim yang memeriksa keterangan dokter, ada yang hanya melihat kondisi anak.

Dalam hasil temuannya, hampir 35 persen permohonan yang diajukan oleh orang tua adalah anak perempuan dan 65 persen untuk anak laki-laki.

“Yang lebih mengejutkan lagi, 99 persen permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.

Meski begitu, Bestha juga mengatakan bahwa tidak semua pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi karena kehamilan, ada juga yang menolaknya. Ia berharap dengan adanya Perma ini hakim bisa lebih berhati-hati memberikan izin dispensasi kawin bagi anak, dengan mempertimbangkan hak anak dan mendengar keterangan banyak pihak, serta membuat putusan yang berkualitas.

Hakim Amran juga berharap bahwa pemerintah bisa lebih peduli dengan isu ini, untuk mencegah peraturan maupun prosedur diskriminatif di daerah mana pun.

“Perma kita yang hebat ini, Perma kita yang bagus ini untuk perubahan yang signifikan itu belum menjangkau pemikiran-pemikiran para hakim, karena anggaran,” ujarnya.


Avatar
About Author

Siti Parhani

Hani adalah seorang storyteller dan digital marketer. Terlepas dari pekerjaannya, Hani sebetulnya punya love-hate relationship dengan media sosial.