Ramai-ramai Tolak Vonis Mati Pemerkosa Herry Wirawan
Vonis mati, khususnya pada kasus pemerkosaan cenderung tak efektif dan gagal mendorong pemulihan korban.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada (4/4), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Sontak banyak publik yang bersorak, melihat putusan tersebut sebagai angin segar bagi penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual. Di media sosial, banyak masyarakat menyebut vonis tersebut sebagai “kabar baik di bulan Ramadan”.
Kita semua sepakat tindakan pelaku sama sekali tidak layak dibela, tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Pelaku layak dihukum seberat-beratnya.
Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan efektivitas pidana mati tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia (HAM).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, tidak setuju pelaku dijatuhi hukuman mati, karena diyakini tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
Beberapa pakar hukum pidana menjelaskan alasan mengapa hukuman mati terhadap Herry Wirawan, dan juga seluruh terpidana lain terlepas apapun kasus hukumnya, sebenarnya bukanlah solusi terbaik, bahkan sangat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia.
Baca juga: Perempuan di Ambang Hukuman Mati: Tiada Grasi, Revisi KUHP Didorong
Ilusi “Efek Jera”
Narasi efek jera ini bukan hal baru. Hampir dalam setiap putusan mati yang dijatuhkan, efek jera menjadi salah satu frasa yang tidak pernah absen.
Menurut Genoveva Alicia, peneliti bidang hukum pidana dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tidak ada data maupun studi yang pernah membuktikan keefektifan narasi efek jera tersebut.
Genoveva menyebutkan pada 2016 silam, kita pernah dikagetkan oleh peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Bengkulu.
Kasus tersebut menarik banyak simpati hingga munculnya narasi “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual”, yang kemudian mendorong pemerintah mengeluarkan dua kebijakan pidana: pidana mati dalam Pasal 81 ayat (5) UU 17 Tahun 2016; dan pidana kebiri. Keduanya diklaim sebagai solusi dari masalah kekerasan seksual, utamanya yang mengancam anak di Indonesia.
Kebijakan tersebut lalu langsung diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, dengan menjatuhkan pidana mati kepada salah satu pelaku pemerkosaan Yuyun. Sejak saat itu, berdasarkan database internal ICJR, tren vonis mati dalam kasus-kasus kekerasan seksual menunjukkan peningkatan.
Namun pada kenyataannya, menurut Genoveva, adanya ancaman pidana mati dalam aturan hukum tidak menghasilkan perubahan berarti perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan seksual.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual selama periode 2016-2021 justru meningkat setiap tahunnya.
Genoveva juga mengatakan, komitmen negara terhadap isu kekerasan seksual terlihat berhenti dengan gimmick hukuman mati ini. Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), misalnya, sudah bertahun-tahun dibahas di parlemen namun hingga kini belum juga disahkan.
Dio Ashar Wicaksana, peneliti hukum pidana dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menjabarkan bahwa berdasarkan data dari Death Penalty Information Center pada tahun 2015, semenjak tahun 2008 hingga 2014, negara bagian di Amerika Serikat yang tidak menerapkan pidana mati justru memiliki tingkat kriminalitas lebih rendah dibandingkan negara bagian yang masih menerapkan pidana mati.
Data tersebut, menurut Dio, menunjukan bahwa tidak selalu hukuman mati memiliki dampak signifikan untuk mengurangi angka kriminalitas di suatu wilayah.
Baca juga: Hukuman Mati: Puncak Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
Hukuman Mati Tak Membantu Pemulihan Korban
Dio menuturkan, dalam kasus kekerasan seksual, fokus utama seharusnya bukanlah penghukuman pelaku, tetapi aspek perlindungan terhadap korban.
Memang, dalam putusan hakim, pelaku juga dikenakan kewajiban membayar restitusi sebesar lebih dari 300 juta rupiah. Tetapi perlu ditegaskan pula bahwa setiap korban kekerasan seksual umumnya akan mengalami kerugian secara fisik dan psikis juga.
Menurut Dio, banyak korban yang mengalami trauma dan ketakutan, namun sebagian besar proses penegakkan hukum tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami korban tersebut. Padahal, aspek pemulihan korban harusnya diutamakan, baik melalui pendampingan hukum, psikis maupun medis, agar korban juga dapat menjalani pemulihan untuk fisik dan mentalnya.
Jangan sampai fokus utama hanya sekedar tentang pelaku, tetapi mengabaikan aspek perlindungan dan pemulihan korban itu sendiri.
Bertentangan dengan Prinsip HAM
Menurut Genoveva, hukuman mati juga melanggar prinsip dan nilai HAM, bukan hanya karena melanggar hak hidup, tapi juga merenggut hak-hak asasi lain, seperti hak untuk tidak menjadi subjek penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Ini adalah hak asasi yang mutlak, tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun.
Selain itu, indikasi pelanggaran HAM juga ditemukan dalam proses eksekusi mati. Misalnya, terpidana mati seringkali harus menunggu masa pra-eksekusi yang bisa sangat lama, namun tetap tidak mendapatkan kepastian sampai detik-detik terakhir eksekusi.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan tekanan psikologis yang sangat besar terhadap terpidana. Praktik ini oleh Special Rapporteur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Juan Mendez, disebut sebagai “torture” (penyiksaan).
Ditambah lagi, menurut Genoveva, dalam proses hukuman mati seringkali ditemukan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil. Banyak sekali terdakwa yang diancam hukuman mati tidak memperoleh bantuan hukum yang layak selama proses peradilan, sehingga mereka tidak bisa memberikan pembelaan yang berkualitas.
Poin penting lainnya adalah hukuman mati ini sering diterapkan secara tidak proporsional, cenderung menyasar kelompok masyarakat miskin yang tidak bisa memperoleh akses ke pengacara yang memadai guna membantu memberikan pembelaan.
Karena faktor-faktor tersebut, banyak negara di dunia sudah mulai mengarah ke penghapusan hukuman mati, termasuk Arab Saudi.
Praktik hukuman mati, bagaimanapun juga, sangat bertentangan dengan hak hidup yang bersifat absolut dan tidak bisa dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.
Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.