Korban KDRT Diajak “Damai” dengan Pelaku: Apakah Itu Keadilan?
Bayangkan seorang korban kekerasan oleh suami justru didudukan bersama dengan pelaku untuk agenda “damai” atau “rujuk”. Setelah mendapat kekerasan, ia dimediasi, menandatangani kesepakatan, dan perkaranya dianggap tuntas. Inilah yang oleh para ahli disebut sebagai pemaknaan yang keliru atas mekanisme restoratif atau restorative justice (RJ). Dalam keseharian, terutama kasus KDRT, mekanisme ini sering dilihat sebagai upaya penghentian perkara.
Iqbal Muharam Nurfahmi, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan bahwa dalam kasus-kasus yang ia temukan, RJ sering kali mengalami penyempitan makna.“Sejatinya, RJ adalah pendekatan penanganan tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, dengan proses yang mengutamakan pemulihan. Bukan mekanisme penghentian perkara semata,” kata Iqbal dalam sebuah diskusi publik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru (14/10)
Menurut Hukumonline, keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan pada pembalasan atau penghukuman pelaku. Konsep ini pertama kali diperkenalkan psikolog Albert Eglash pada 1977, lalu dikembangkan oleh Howard Zehr, kriminolog asal Amerika Serikat.
Di Indonesia, mekanisme RJ dimuat dalam KUHAP. Dalam KUHAP terbaru, aturannya ada di Bab IV, Pasal 79–82 UU Nomor 20 Tahun 2025, mulai dari ketentuan permohonan pelaku hingga kesepakatan pemulihan. RJ bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di pengadilan.
Secara ideal, RJ menjamin setidaknya tiga hal: pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta perbaikan kerusakan akibat tindak pidana yang menjadi kewajiban pelaku.
Praktiknya sering jauh dari itu. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2024 menunjukkan KDRT merupakan kasus tertinggi yang dimediasi. Temuan di Sulawesi Tengah memperlihatkan bagaimana mekanisme restoratif bahkan tidak diikuti dengan proses pemulihan korban. Enam dari sepuluh korban disebut tidak puas dengan proses RJ yang mereka jalani.
KUHAP baru memang dianggap memperbarui sistem RJ, tapi mekanisme di dalamnya dikhawatirkan belum maksimal, termasuk dalam mediasi kasus KDRT. Pasalnya, RJ selama ini kerap hanya jadi jalan pintas polisi untuk menyelesaikan perkara. Sebagai gambaran, ada 11 ribu kasus dari 385 ribu laporan kepolisian dalam setahun yang diselesaikan dengan RJ.
“RJ sering kali dilakukan hanya sebatas agenda-agenda seremonial saja. Yang penting kedua belah pihak bersepakat,” kata Iqbal.
Baca juga: Ketika Menghadapi Orang yang Mengalami KDRT: Ini yang Bisa Kamu Lakukan
Relasi uasa yang timpang, hak korban yang terabaikan
Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam mekanisme restoratif kasus KDRT adalah timpangnya relasi kuasa antara pelaku dan juga korban. Iqbal menjelaskan, permohonan RJ yang biasanya datang dari pihak suami sebagai tergugat dan berlangsung di ruang yang tidak netral akan relasi kuasa. Ujungnya, mekanisme restoratif hanya dijadikan ajang “damai” dan “rujuk” tanpa penjaminan proses pemulihan pada korban.
“Timpangnya relasi kuasa antara suami dan istri yang terlibat di dalam KDRT ini juga jadi masalah. Karena pada akhirnya, kuasa suami atas istri sebagai korban jadi persoalan,” kata Iqbal.
Feronica, dosen dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, menambahkan bahwa RJ dalam kasus KDRT berpotensi mengabaikan hak korban. Menurutnya, KUHAP baru pun belum mengatur pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pelaku untuk memulihkan korban.
“Tidak ada pengawasan setelah RJ dilakukan. Tidak ada yang bisa menjamin apakah kewajiban tergugat benar-benar dilakukan atau tidak,” ungkap Feronica.
RJ yang tidak dijalankan tanpa pengawasan yang jelas berpotensi memunculkan KDRT berulang, katanya. Tidak adanya kontrol atas akuntabilitas pelaku membuat perempuan rentan mengalami kekerasan kembali.
“RJ yang tidak disertai dengan pengawasan jelas justru bisa memunculkan pola kekerasan berulang pada korban,” imbuhnya.
Riset “Penerapan Restorative Justice dalam Kasus KDRT: Antara Keadilan dan Perlindungan Korban” (2025) menyebutkan bahwa RJ tanpa pengawasan bisa berdampak buruk pada korban, mulai dari tekanan, reviktimisasi, sampai ketidakadilan dalam pemenuhan hak perlindungannya. Risiko akekerasan berulang pun semakin besar. Selain itu, karena keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, hal ini bisa mengaburkan akuntabilitas pelaku atas tindakannya
Persoalan lain adalah kurangnya perspektif gender pada mediator. Di kepolisian, Iqbal mengatakan, masih sering ditemukan RJ yang mempertemukan korban dan pelaku kekerasan dalam satu momentum yang sama, padahal itubukan setting yang ideal..
“Masalah lain adalah kurangnya pemahaman APH mengenai RJ. Jadi, di beberapa kasus, polisi justru mempertemukan korban dan pelaku secara langsung,” kata Iqbal.
Feronica menyebut aparat penegak hukum (APH) belum menyusun kompetensi khusus agar seseorang layak menjadi mediator. Ini mengkhawatirkan, ri mengingat mediator dalam mekanisme restoratif memerlukan perspektif yang adil, terutama dalam kasus KDRT.
“Saya enggak yakin apakah APH di kita bisa se-detail itu. Yang saya lihat, di aturan internal tidak ada penyinggungan soal kompetensi APH untuk bisa dikatakan layak menjadi mediator dalam kasus-kasus yang melalui proses RJ,” jelas Feronica.
Baca juga: Teknologi Bisa Bantu Ciptakan Ruang Aman Korban KDRT
Pemulihan korban harus jadi pusat Restorative Justice
Secara ideal, mekanisme restoratif bukan sekadar jalan keluar untuk menghentikan perkara. Dalam “Kajian Rekomendasi untuk Peraturan Payung Keadilan Restoratif” (2023) yang disusun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), disebutkan beberapa rekomendasi agar RJ bisa dilakukan dalam mekanisme yang mengedepankan hak korban.
Pertama, orientasi RJ perlu diubah dari penghentian perkara menjadi pemulihan, mencakup proses dan hasil pemulihan, termasuk kebutuhan korban, pelaku, serta masyarakat.
Kedua, RJ harus dilakukan dengan jaminan perdamaian berlangsung secara sukarela, untuk mencegah kesepakatan yang terjadi akibat tekanan, paksaan, intimidasi, atau ketimpangan posisi antara korban dan pelaku. Perdamaian tidak lagi boleh menjadi bukti otomatis atas pemenuhan keadilan. Kepentingan dan kebutuhan korban harus jadi pertimbangan utama dalam penerapan RJ.
Ketiga, perlu ada penguatan mekanisme dalam proses pemulihan korban. Upaya restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku kepada korban harus dioptimalkan. Hal ini juga mencakup pemanfaatan berbagai mekanisme pemulihan yang sudah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, bukan membatasi RJ pada penghentian perkara sebelum persidangan.
Keempat, perlu adanya mekanisme teknis dan koordinasi antar lembaga yang jelas. Harus ada penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum agar perbedaan kewenangan dan penafsiran tidak menghambat penerapan RJ. Hal ini juga mencakup peningkatan pemahaman aparat terkait mekanisme RJ.
Baca juga: Menghadapi Korban KDRT: Ini 4 Cara yang Bisa Kamu Lakukan
Feronica mengingatkan bahwa mekanisme restoratif harus dijalankan sesuai niat awalnya, yakni sebagai kompensasi penyelesaian perkara yang belum memikirkan pemulihan korban.
“Sejatinya, RJ adalah kompensasi terhadap aturan konvensional yang tidak mengakomodir kebutuhan korban untuk pemulihan. Inisiatif RJ harus datang dari korban,” ujarnya.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















