Safe Space

Hobi Telanjangi Korban Pemerkosaan, Kenapa Media Belum Kapok Juga?

Kebanyakan media arus utama Indonesia memberitakan isu pemerkosaan pada anak dan perempuan secara dangkal. Tak jarang, mereka hanya menyoroti aspek sensasionalitasnya.

Avatar
  • August 27, 2021
  • 6 min read
  • 1060 Views
Hobi Telanjangi Korban Pemerkosaan, Kenapa Media Belum Kapok Juga?

Laki-laki asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, memperkosa anaknya sendiri yang baru berusia 11 tahun. Tak hanya sekali, tapi sembilan kali. Sang anak berakhir hamil dan melahirkan bayi prematur. 

Sudah jelas siapa korban dan siapa pelakunya, siapa yang salah dan siapa yang disalahi, bukan? Namun, entah bagaimana, masih ada saja pihak yang memandang peristiwa itu sebagai hal esek-esek semata, alih-alih pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak kriminal, dan abnormalitas perilaku seksual seseorang. Termasuk media di Indonesia, salah satunya Detik.com. Media itu memberitakan peristiwa pemerkosaan dengan judul ‘Anak 11 Tahun di Bojonegoro Lahirkan Bayi Usai 9 Kali Diperkosa Ayah Sendiri’ pada (25/8).

 

 

Berita dibuka dengan dua kalimat: ‘Pria di Bojonegoro melakukan persetubuhan terhadap anak kandung hingga 9 kali. Korban yang baru berusia 11 tahun itu kini melahirkan bayi prematur.’ Di paragraf-paragraf selanjutnya, jurnalis Detik.com menulis, “S melakukan persetubuhan terhadap anak kandung karena nafsu. Persetubuhan terjadi saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani.”

Dia juga mengambil kutipan wawancara Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia yang berkata bahwa “persetubuhan” itu murni dilakukan karena nafsu. Ini menunjukkan cara pandang yang menolak untuk mengakui kekerasan seksual adalah hal yang keji, dan kelakuan pelaku merupakan tindak pidana.

Dapat kita temukan dalam pemilihan kata (diksi)-nya. Sang jurnalis menggunakan kata “melakukan” dan “persetubuhan” dalam merujuk kelakuan pelaku tanpa menyinggung bahwa itu melanggar hukum dan HAM, seolah-olah mewajarkan kebiadaban seorang ayah yang memperkosa anaknya. Terlihat juga kesan menyalahkan perempuan, menggarisbawahi bahwa ketidakhadiran ibu menjadi hal yang mewajarkan kelakuan pelaku. “Melakukan persetubuhan” juga merupakan pemilihan frasa yang sama sekali tidak empatik karena menghilangkan unsur-unsur pemaksaan, kekerasan/agresi, juga persetujuan/consent.

Baca juga: Berita Pemerkosaan di Media: Sensasionalitas Berkedok Heroisme

Ini adalah satu dari banyaknya berita-berita dari media arus utama yang bermasalah dalam memberitakan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Tak jarang, media bahkan menjadi pelaku pelecehan seksual pada perempuan, misalnya dengan mengobjektifikasi para atlet perempuan yang bertanding pada Olimpiade Tokyo 2020 kemarin, atau kompetisi olahraga lainnya.

Empati pada korban, suatu hal yang sebenarnya menjadi tanggung jawab sebagai media, absen terlihat. Alih-alih menyoroti atau berusaha mengkaji akar permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, kebanyakan berita serupa malah berupaya menyoroti aspek sensasionalitas dan kronologi kejadian. Sehingga, berita-berita yang dilahirkan cenderung dangkal, tak menjawab kebutuhan masyarakat, dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.

Pemberitaan pemerkosaan anak di Bojonegoro ini juga bukan kali pertama Detik.com merekonstruksi kekerasan terhadap perempuan sebagai hal yang normal, bahkan turut mengobjektifikasi korban lebih buruk. Pada Februari lalu, Detik.com membuat berita berjudul ‘Kehidupan Seks Nora Alexandra Dipertanyakan Usai Jerinx Dipenjara’ yang berisi pembahasan tak penting yang memojokkan Nora Alexandra, selebgram dan istri musisi Jerinx yang pada saat itu viral karena ketidakpercayaannya pada COVID-19.

Banyak warganet melayangkan kritik, bahkan menghujat jurnalis yang menulis berita tersebut, hingga Detik.com berakhir membuat surat permintaan maaf pada Nora. Tapi rupanya, itu tak cukup membuat jera. Saya berupaya menghubungi wakil pemimpin redaksi Detik.com melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan penjelasan di balik cara media itu merekonstruksi isu ini. Tapi sampai pukul 16.00 WIB saat tulisan ini dikirimkan, saya tak mendapat jawaban apapun.

Kekuatan dan peran media dalam memberitakan kekerasan terhadap perempuan

Gillespie dalam penelitiannya yang berjudul ‘Framing Deadly Domestic Violence: Why the Media’s Spin Matters in Newspaper Coverage of Femicide’ (2013) menyampaikan, ada empat cara yang umumnya digunakan media arus dalam memberitakan kekerasan terhadap perempuan. Pertama, menormalisasi, yaitu memberitakan kekerasan terhadap perempuan sebagai insiden biasa di antara kasus kriminal lain.

Kedua, memberitakannya sebagai insiden terisolasi, seperti menggambarkan kejahatan sebagai hal yang tidak terduga tanpa fokus menyoroti kesalahan pelaku. Misalnya, mewawancarai tetangga pelaku yang mengatakan, “Ini adalah hal yang mengejutkan, karena jika Anda mengenalnya, dia sebenarnya adalah pria yang baik.”

Baca juga: Women Lead Forum 2021: Pentingnya Perspektif Gender di Media Massa

Ketiga, fokus memberitakan sistem peradilan pidana yang salah, yaitu mengalihkan tuduhan kepada sistem peradilan pidana, tapi tidak menggambarkan ini sebagai kekerasan terhadap perempuan. Keempat, menyalahkan korban alias victim blaming dengan meminimalisasi tindakan pelaku. Hal ini membuat media kehilangan kesempatan untuk menggunakan pengaruhnya dalam mengidentifikasikan kekerasan terhadap perempuan sebagai kesalahan sekaligus tindak pidana.

Kita dapat menemukan tiga dari empat kecenderungan tersebut dalam satu berita ini saja. Menormalisasi kelakuan pelaku dengan menyebut pemerkosaan dengan persetubuhan, tidak fokus menyoroti kesalahan pelaku dengan menyalahkan ibu korban yang sedang bekerja di sawah, dan menyalahkan korban dengan meminimalisasi tindakan pelaku, ketika kenyataannya korban adalah anak yang secara umum memiliki perlindungan dan akses hukum yang sangat minim sehingga sulit melawan atau mencari bantuan. 

Cara media memberitakan isu atau peristiwa lewat berita biasa disebut framing atau pembingkaian. Ini menunjukkan bahwa berita merupakan hasil pemaknaan subjektif jurnalis dan editor media, karena pada dasarnya, jurnalis dan media memiliki kekuatan untuk merekonstruksi sebuah fenomena sesuai dengan apa yang dianggap benar.

Peneliti media Robert M. Entman dalam penelitiannya ‘Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm’ (1993) menggarisbawahi, dalam merekonstruksi sebuah peristiwa, media melakukan dua hal utama, yaitu seleksi dan penekanan.

Penekanan berarti proses untuk membuat sebuah informasi menjadi lebih bermakna dan lebih mudah diingat khalayak, sementara seleksi isu dilakukan dengan mengabaikan aspek-aspek tertentu dari sebuah isu/peristiwa yang diberitakan. Penonjolan itu bisa dilakukan dengan berbagai strategi wacana, seperti penempatan fakta yang mencolok entah di bagian depan atau belakang tulisan, generalisasi, simplifikasi, dan sebagainya.

Baca juga: ‘Namanya Juga Cewek’: Soal Seksisme yang Menjamur di Media Kita

Pemaparan itu menunjukkan, perspektif gender dan keberpihakan pada korban seharusnya dimiliki oleh semua ruang redaksi media massa. Hal itu akan akan membantu para jurnalis membuat seleksi dan penekanan fakta yang berperspektif pada kepentingan korban dan mulai melihat kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah struktural, alih-alih sebuah peristiwa terpisah satu sama lain.

Terlebih lagi, pembahasan soal pembingkaian oleh media juga mencakup kemampuan jurnalis untuk memilih dan menentukan pihak-pihak mana saja yang jadi sumber berita dan narasumber. Dalam kasus berita pemerkosaan di Bojonegoro ini, sebenarnya jurnalis manapun yang melaporkan ini bisa memilih untuk menarik isu ini dalam cakupan yang lebih luas.

Misalnya, mengejar keberimbangan berita dan menyuguhkan solusi nyata dengan mewawancarai aktivis perlindungan perempuan, ahli hukum yang memiliki perspektif gender, atau psikolog. Berita ini hanya memuat pernyataan hasil wawancara dari satu pihak, yaitu kepolisian.

Mengingat hingga saat ini Indonesia belum mempunyai payung hukum spesifik yang mengatur kekerasan seksual, regulasi yang biasa jadi rujukan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 294 ayat (1) yang mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak, atau pasal 287 yang mengatur pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi orang yang bersetubuh dengan perempuan di bawah umur 15 tahun di luar perkawinan.

Hal itu dinilai belum cukup untuk menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan yang mengakar. Di sinilah media sebenarnya bisa memainkan peran untuk mengedukasi masyarakat dengan “meminjam” mulut para ahli berperspektif gender untuk membangkitkan kesadaran khalayak akan bahaya yang dialami korban.



#waveforequality


Avatar
About Author

Selma Kirana Haryadi

Selma adalah penyuka waktu sendiri yang masih berharap konsepsi tentang normalitas sebagai hasil kedangkalan pemikiran manusia akan hilang dari muka bumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *