Issues

Perjuangan Perempuan Menghapus Status Warga Kelas Dua

Jarang orang tahu, ada andil kelompok perempuan di balik keputusan DPR mengesahkan UU Kewarganegaraan di 2006.

Avatar
  • July 2, 2021
  • 3 min read
  • 537 Views
Perjuangan Perempuan Menghapus Status Warga Kelas Dua

Pada 1 Agustus 2006, ibu saya tengah saksama menonton siaran berita di televisi. Saya ingat betul betapa tegasnya ia melarang saya mengganti kanal acara kartun kesukaan saat itu. Begitu palu diketok dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 disahkan, saat itu juga mata ibu berkaca-kaca.

“Nik, akhirnya sekarang kamu (jadi) WNI, sama seperti Mama,” tuturnya.

 

 

Hari itu merupakan peristiwa bersejarah bagi hukum Indonesia, terutama bagi ibu saya yang kawin campur dengan warga negara asing. Akhirnya, hukum Indonesia mengizinkan anak perkawinan campur memiliki dwi kewarganegaraan terbatas hingga usia 21 tahun. Euforia ini pun tidak hanya dirasakan oleh para pelaku perkawinan campur yang tinggal di Indonesia, tapi juga diaspora di luar negeri. Seperti gelombang pasang, mereka berbondong-bondong mengurus kewarganegaraan ganda untuk anak-anaknya.

Baca juga: Nasib Anak Luar Nikah Pekerja Migran dengan WNA

Bagi saya sendiri, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 adalah regulasi paling spesial. Pasalnya, ini jadi kado perjuangan dari Ibu yang telah mengubah total hidup saya kini. Ibu adalah semua definisi yang saya butuhkan dari perjuangan tak kenal lelah atas kejelasan nasib saya. Akibat latar belakang ketidakadilan ini, para perempuan khususnya para ibu berjuang agar peraturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia dapat diperbarui. Salah satu saluran perjuangannya bernama Srikandi.

Dalam dunia pewayangan, Srikandi digambarkan sebagai sosok perempuan yang kuat dan pemberani. Ia adalah istri dari Arjuna yang membunuh Resi Bisma dalam Perang Kurukshetra. Di dalam kehidupan sehari-hari, nama Srikandi sering dianalogikan sebagai tokoh pejuang para perempuan melawan ketidakadilan.

Nama Srikandi ini lah yang digunakan oleh perempuan-perempuan yang menikahi WNA. Organisasi ini didirikan pada 2000. Dapat dikatakan, Srikandi adalah organisasi pionir perkawinan campur di Indonesia. Setelah itu, muncul beberapa organisasi serupa, seperti Perca, KPC Melati, ataupun KKC. Latar belakangnya tidak lain karena pengurusan izin tinggal yang rumit untuk para WNA yang tinggal di Indonesia. Lewat organisasi ini pula, ibu berjuang agar UU Kewarganegaraan baru disahkan.

Dulu, sebelum UU Kewarganegaraan diketok palu, anak-anak hasil perkawinan campur diharuskan untuk mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Pasalnya, Indonesia menganut asas Ius Sanguinis (penarikan kewarganegaraan berdasarkan keturunan). Hal ini jelas tak adil karena meminggirkan kewarganegaraan Ibu sebagai perempuan.

Baca juga: Menikahi Lelaki Kulit Putih dan Sejarah Hak Asuh Anak

Problem lainnya, ketika pasangan perkawinan campur bercerai, ibu yang memilih untuk membesarkan anaknya di Indonesia harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk pengurusan administrasi izin tinggal anaknya. Hal ini memperlihatkan bahwa para ibu mendapatkan perlakuan diskriminatif di negara sendiri yang mestinya bisa lebih berpihak kepadanya.

Bahkan, hal ini juga tidak adil bagi sang anak. Padahal, anak yang lahir dari seorang  ayah WNI dan ibu WNA dapat dengan mudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Saya rasa penentuan kewarganegaraan anak yang dilakukan oleh pemerintah kala itu sangat patriarkis dan menomorduakan perempuan.

Sejarah Melenyapkan Peran Perempuan

Sayangnya, perjuangan para ibu hingga lahirnya UU ini kurang dibahas, bahkan ketika saya dulu masih berkuliah di Fakultas Hukum. Padahal UU Kewarganegaraan ini adalah bukti yang sangat nyata bagaimana perjuangan para perempuan dan ibu di masa itu. 

Baca juga: Sulitnya Mengurus Identitas Anak Luar Nikah: Sundulan Atas Tulisan Revina VT

Dari situlah saya sadar, buku sejarah kita kurang menyoroti perjuangan para perempuan, apapun wujudnya. Contoh paling nyata tampak ketika buku sejarah disusun secara male gaze dan memberi porsi lebih besar bagi negarawan laki-laki Indonesia. Mirip seperti kisah lawas kerajaan di mana ratu perempuan jarang sekali diekspos sebesar sejarah mengekspos raja laki-laki. Pertanyaannya, apakah para perempuan selalu berdiam diri ketika laki-laki berjuang membangun negeri dan puas jadi figuran? Saya rasa tidak. Undang-undang Kewarganegaraan juga adalah bukti nyata perempuan tidak berdiam diri untuk negerinya. Perempuan telah membuat perubahan yang nyata dan ambil bagian. Panjang umur perjuangan para perempuan!

Ilustrasi oleh Karina Tungari 



#waveforequality


Avatar
About Author

Katharina Stogmuller

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *