Sudikah Alat Kelamin Kita Diobok-obok Negara?
Tulisan pertama kolom Julia Suryakusuma ini membahas RUU Ketahanan Keluarga yang tidak sesuai realitas dan pengalaman perempuan Indonesia.
Ingat tidak anjuran Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahwa jika suka sama seorang perempuan, “Grab ‘em by the pussy”, yang kurang lebih artinya “Samber aja memeknya”? Saran ini bukan sekadar menjijikkan tapi sebenarnya merupakan kekerasan seksual.
Potongan video lama yang memperlihatkan omongan Trump itu keluar pada 7 Oktober 2016, pada masa pemilihan presiden. Meski jelas terbukti sebagai makhluk tak berakhlak, Trump tetap terpilih dan menjadi kepala pemerintahan dan kepala negara. Luar biasa!
Di Indonesia, warga negara Indonesia juga berhadapan dengan bahaya alat kelamin kita “disamber” dan diobok-obok negara bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga diloloskan.
Masa, sih? Ya, ada lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpikiran jorok mengusung RUU yang bermaksud mengobok-obok selangkangan dan kehidupan pribadi rakyat Indonesia. Kalau Anda menyukai perilaku seksual yang aneh, lupakan buku erotis 50 Shades of Grey. RUU Ketahanan Keluarga menyoroti BDSM (bondage, discipline, submission, masochism) atau permainan seksual perbudakan, disiplin, penyerahan, masokhisme yang ditawarkan novel tersebut. Bagaimana dengan fantasi seksual? Apakah akan diatur undang-undang pula?
Belum pernah sejak RUU Anti-Pornografi—yang dibahas selama 10 tahun dan akhirnya disahkan pada tahun 2008—ada RUU yang mengundang amarah, penolakan dan kecaman seperti halnya RUU Ketahanan Keluarga ini. RUU ini bukan hanya tidak masuk akal, namun juga problematik, sarat logika kacau, inkonsisten, dipenuhi politik identitas, bersifat tautologis (banyak pengulangan) dan reaksioner, serta diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas.
Alih-alih melindungi kedua kelompok ini, RUU ini malah membuka kemungkinan mereka semakin menjadi sasaran tindak kekerasan karena cara mereka didefinisikan di dalam RUU tersebut: Perempuan sebagai subordinat, LGBT sebagai penyimpangan.
Baca juga: Magdalene Primer: RUU Ketahanan Keluarga yang Super Halu
Ketika berita mengenai RUU ini muncul di media, saya mendapat pesan WhatsApp dari teman yang mengatakan, “Julia, kamu pasti lagi senang sekali ya dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga ini?” karena mengandung sifat-sifat ideologi ibuisme negara yang saya identifikasikan di dalam tesis master saya tahun 1988.
Ibuisme negara adalah penetapan peran perempuan yang sangat sempit, sebagai pendamping suami yang ruang geraknya dibatasi di ranah domestik. RUU Ketahanan Keluarga dalam bentuknya yang sekarang mengatakan perempuan harus tinggal di rumah untuk mengurus suami dan anak-anak.
Saya jadi ingin tahu, apa pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengenai hal ini? Apakah mereka akan mengundurkan diri dari jabatan mereka yang penuh kuasa dan pengaruh, mengenakan celemek, memasak untuk keluarga dan menjadi ibu rumah tangga penurut? Yang bener aja!
Tidak sesuai realitas perempuan
Maraknya diskusi mengenai RUU Ketahanan Keluarga ini sangat vokal dan kritis. Salah satu darinya adalah diskusi publik di Universitas Indonesia (UI) pada Februari 26: “Menolak Diskriminasi Gender Sistematik dan Kekerasan terhadap Perempuan” di dalam UU tersebut.
Sulistyowati Irianto, seorang profesor di Fakultas Hukum yang juga mengajar Studi Gender di UI berbicara mengenai “RUU Ketahanan Keluarga yang Anti-Keluarga”. Ia mengangkat isu agar tidak mencampur-adukkan etika dan moralitas dengan hukum. Banyak bab dalam RUU itu menyangkut etika dan moralitas yang masuk dalam ruang lingkup agama dan adat. RUU tersebut juga berusaha terlalu banyak mengatur relasi suami-istri secara berlebih dan tidak diperlukan.
Sulistyowati menyatakan bahwa RUU tersebut tidak sesuai realitas, fakta, dan pengalaman perempuan di Indonesia, yang berjuta-juta dari mereka bekerja di sektor formal maupun informal. Lihat saja beribu perempuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak hanya mendukung keluarga, tapi juga menghasilkan devisa berharga bagi negara.
Sulistyowati menambahkan, substansi RUU ini tidak koheren, bertumpang tindih dan trespassing (melanggar) undang-undang lain yang berkaitan persamaan gender. Asyik analisis ini, terutama trespassing yang berimplikasi ilegal!
Dampak ketidakefisienan hukum bila RUU ini dijadikan undang-undang adalah pemborosan dana negara dan efek polarisasi serta memperparah divisi sosial yang acap sudah rentan.
Pembicara kedua adalah Misiyah, direktur Kapal (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan. Ia mengatakan bahwa RUU tersebut berusaha menstandardisasi konsep keluarga seolah-olah hanya terbentuk dari suami, istri, dan anak-anak, dengan laki-laki sebagai kepala keluarga. Perempuan juga kepala keluarga. Bahkan yang menikah bisa mencapai 20 hingga 35 persen. Apakah mereka tidak diperbolehkan bekerja juga?
Bila RUU ini disahkan, dampaknya melemahkan otonomi tubuh perempuan, membatasi akses pada sumber-sumber pendidikan, budaya, politik dan ekonomi, dan menurunkan taraf hidup mereka secara keseluruhan.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah: Ketahanan Keluarga Bukan Perlindungan Anak
Misiyah mengatakan, intervensi negara hanya dibutuhkan untuk melindungi, mencegah, dan menangani kekerasan di dalam keluarga terhadap perempuan dan anak pada umumnya.
Bila disahkan, RUU Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat mencakupnya. RUU PKS ini telah dibahas selama empat tahun dan belum disahkan juga meski sudah mendesak karena angka kekerasan seksual meningkat terus setiap tahunnya.
Meski demikian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) malah memblokirnya dengan alasan “membuka ruang permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang”. Hah? Yang menyimpang itu cara berpikir PKS si partai, bukan PKS si RUU!
Bukannya melindungi, RUU Ketahanan Keluarga malah merupakan ancaman, tidak hanya kepada perempuan, anak dan keluarga, tapi juga kepada penerapan UUD 1945 (karena banyak pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia) dan juga terhadap banyak kebijakan dan program pembangunan di Indonesia termasuk yang terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).
Pembicara ketiga, Diah Pitaloka, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahkan mengatakan RUU ini bersifat otoriter dan fasis, sama halnya dengan rezim Orde Baru.
Dengan demikian, RUU ini adalah pengulangan Ibuisme Negara yang dijejali doktrin Islam yang reaksioner, picik, terdistorsi, dan berbahaya.
Bukan merupakan rahasia bahwa partai Islamis seperti PKS berusaha membuat Indonesia menjadi kekhalifahan. Seperti halnya UU Anti-Pornografi di tahun 2008, RUU Ketahanan Keluarga lagi-lagi merupakan upaya syariatisasi secara diam-diam.
Bila Trump melakukan penyerangan seksual dengan usulannya yang menjijikkan untuk “grab ‘em by the pussy”, pengusung RUU Ketahanan Keluarga bukan hanya melakukan penyerangan terhadap perempuan Indonesia dan kelompok minoritas, tapi juga terhadap inteligensi kita, serta pluralisme dan demokrasi Indonesia.
Lebih buruk lagi, mereka juga melakukan subversi terhadap negara Indonesia di dalam lembaga legislatif itu sendiri. Betapa ironisnya!
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Jakarta Post dalam bahasa Inggris.
Ilustrasi oleh Adhitya Pattisahusiwa