Issues

Cerita Nakes, Guru Honorer, dan Pengasuh yang Tak Dibayar Layak: Ini Masalah Struktural

Tidak mudah untuk menjadi guru honorer, perawat, pengasuh anak dan lansia. Selain persaingan ketat, juga dibayang-bayang oleh upah rendah.

Avatar
  • March 8, 2023
  • 15 min read
  • 2933 Views
Cerita Nakes, Guru Honorer, dan Pengasuh yang Tak Dibayar Layak: Ini Masalah Struktural

Ketika masih kecil, aku selalu merasa sedih kalau Mama tidak di rumah. Pekerjaannya sebagai perawat membuatku jadi tidak dekat dengannya. Bahkan tiap hari libur seperti Minggu atau hari besar seperti Lebaran, Mama tetap bekerja. Kadang pulang pagi, siang, atau bahkan malam.

Kata Mama, aku sudah ditinggal sejak umur tiga bulan. Dia harus kembali bekerja setelah cuti habis. Selebihnya, aku diasuh kakek dan nenek. Waktu kecil, karena tidak dekat Mama, aku jadi sering ngiri ke teman-teman lain yang lebih dekat dengan ibunya.

 

 

Sekarang, Mama memang sudah bukan perawat, setelah 22 tahun berkarier sebagai tenaga kesehatan (nakes). Kata Mama, cita-citanya memang ingin merawat orang sakit, sekalian bantu ekonomi keluarganya. Meski sebetulnya upah perawat tergolong rendah. Tidak sesuai dengan jasa yang mereka keluarkan selama bekerja.

Dia jadi perawat honorer pada 1989, dengan gaji Rp10 ribu. Setelah diangkat jadi PNS di 1990 gajinya naik jadi Rp300 ribu.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Perempuan Sulit Naik Jabatan

Jumlah Perawat Minim, Gajinya Kecil, dan Lulusannya Banyak Nganggur

Perawat-perawat lulusan Sekolah Keperawatan 1990-2000an, misalnya, kata Mama, tidak bisa langsung jadi perawat setelah lulus. Masing-masing harus cari lowongan sendiri, meski jumlah perawat di Indonesia sebetulnya tak pernah cukup-cukup amat, alias terbatas.

Kementerian Kesehatan mengklaim kalau jumlah perawat kita sudah cukup. “Ditinjau dari sebaran distribusi di Puskesmas, hampir seluruh Puskesmas sudah memenuhi standar perawat. Kita menghitung berdasarkan kebutuhan minimal, sudah kita anggap cukup,” kata Sugiyanto, Plt Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, April 2022.

Faktanya, jumlah kumulatif perawat yang teregistrasi atau memiliki surat tanda registrasi (STR) mulai 2012-2021 tercatat sekitar 1.097.000, termasuk yang melakukan registrasi ulang. Sementara per Februari 2022, perawat dengan STR aktif berjumlah sekitar 633.000 dengan rasio 2,46 per 1.000 penduduk. Artinya, tidak sampai tiga orang perawat yang tersedia untuk mengurus tiap seribu penduduk.

Angka itu, menurut Sugiyanto sudah melebihi target Rencana Pengembangan Tenaga Kerja Kesehatan (RPTK) yang menetapkan 2 perawat untuk tiap 1.000 penduduk.

Sejumlah penelitian menyebutkan jumlah tenaga perawat yang terbatas memengaruhi jumlah beban kerja mereka jadi tinggi. Dalam Indonesian Journal of Hospital Administration (2018), jumlah perawat yang terbatas bikin beban kerja Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Wates, Yogyakarta jadi meningkat.

Ironisnya, menurut data Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), terdapat 633.025 dengan STR aktif pada tahun 2020. Rata-rata jumlah perawat yang lulus pendidikan adalah 43 ribu orang. Artinya, ada persaingan ketat untuk bisa bekerja sebagai perawat, namun tempat yang menyerap mereka belum banyak.

Masalah ini sempat dikeluhkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur pada 2012 lalu. Mereka mencatat, ada 12 ribu perawat yang menganggur di wilayahnya. Yang mendapat pekerjaan kurang dari 10 persen, apalagi yang terserap sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang hanya mencapai 1 persen.

Kata Mama, sekitar 2009, masih banyak perempuan dan laki-laki lulusan sekolah keperawatan hanya menjadi TKS alias Tenaga Kerja Sukarela. Sistem kerja ini tidak berbayar. Bila dibayar, mereka hanya dapat sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dari rumah sakit. Kalau di tahun-tahun sekarang, mungkin setara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Benar-benar tidak sebanding dengan kerja keras mereka. Harus bergantian menjaga pasien bersama dokter selama 24 jam.

Namun kesenjangan upah tetap terlihat bahkan bagi perawat yang memiliki status tenaga kerja tetap, jika dibandingkan dengan dokter karena status sosial dan hierarki profesi. Meski bekerja lebih panjang dari dokter, kesejahteraan para perawat cenderung dinomorduakan.

Fahrul Rozi, 40 tahun, sudah menjadi perawat selama 22 tahun. Fahrul mengatakan dulu saat jadi perawat selepas lulus sekolah keperawatan, upah yang diterima juga rendah.

“Kalau dulu kan itungannya masih honorer ya, dari tahun 2001-2010. Jadi gajinya cuman sejuta lebih. Dan tidak ada tunjangan atau uang lain selain gaji. Tapi karena sekarang udah jadi PNS, gaji pun naik jadi  tiga juta lebih sesuai UMR Belitung,” ujar Fahrul Rozi ketika diwawancarai via telepon.

Meski terlihat lebih tinggi, ia mengatakan gaji segitu tidak sebanding dengan yang harus dikerjakan perawat. “Kami kan harus selalu stand by selama 24 jam, meski kerjanya memang per-shift. Tapi, kadang tetap harus bekerja di Hari Minggu dan Hari Libur Nasional,” kata Fahrul. Mereka hanya menerima jatah libur selama dua hari dalam sebulan. Dan tidak ada uang pengganti di Hari Libur Nasional.

Menurut Fahrul, tunjangan yang didapatkan perawat tidak sebanding dengan PNS di instansi lain. Jika di instansi lain, tunjangan bisa mencapai tujuh juta rupiah di luar gaji pokok, perawat sepertinya justru tidak dapat tunjangan serupa. Mereka hanya menerima uang dari jasa BPJS yang tergantung dari jumlah pasien dan sesuai manajemen rumah sakit. Jika ditotal, hanya mendapat sekitar Rp1.750.000. “Benar-benar jauh berbeda,” kata Fahrul.

“Padahal hari Minggu ada empat kali, dan kami tidak bisa merasakan itu. Kadang capek ingin berhenti dan ganti profesi. Tapi, melihat pasien yang dirawat sembuh dan membaik membuat kami merasa bahagia. Hal-hal seperti itu yang selalu menguatkan kami,” ujar Fahrul.

Sama seperti Fahrul, Mina (bukan nama sebenarnya), 26 tahun, seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Cikarang, Bekasi mengatakan hal sama. Perempuan asli Belitung ini merantau jadi perawat di Bekasi. Ia melakukannya karena merasa jadi perawat di Belitung terbilang susah.

Pernah menjadi tenaga enumerator atau tenaga kerja lapangan untuk mensurvei data-data kesehatan. Karena merasa pengetahuan dan jasanya sebagai perawat tidak dimaksimalkan, ia pun melamar ke rumah sakit swasta di Cikarang. Menjadi bagian dari klinik perusahaan rumah sakit ini, bikin gaji yang Mina terima cukup besar. Sesuai UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248. Buatnya, ini cukup, bahkan bisa disisihkan untuk ditabung.

Namun, sebagai tenaga kontrak, Mina mengatakan harus bersiap jika sewaktu-waktu diberhentikan dari pekerjaan ini. Statusnya sebagai pekerja tidak tetap bikin Mina tidak punya banyak pilihan.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan cuti juga sangat susah. Biasanya, tenaga kontrak yang ingin mengambil cuti hamil bahkan terpaksa harus resign. Cuti hamil yang memakan waktu tiga bulan jadi kendala buat rumah sakit. Tempatnya bekerja tidak ingin membayar waktu cuti ini.

Baca juga: Guru Honorer Jasanya Dibutuhkan tapi Haknya Diabaikan

Guru Honorer dan Kisah Suramnya Berdekade-dekade

Sengkarut struktural serupa juga terjadi di sektor kerja perawatan lain di dunia pendidikan. Tenaga pendidik yang kurang diakali dengan merekrut guru honorer, yang upah dan kesejahteraannya jauh dari perhatian pemerintah dan pembuat kebijakan.

Nur (bukan nama sebenarnya), 26 tahun, bekerja di salah satu SD Negeri di Tanjungpandan, Belitung. Upahnya hanya sekitar Rp700 ribu per bulan. Bahkan angka ini tidak sampai setengah dari UMR Provinsi Bangka Belitung Rp3.264.884 berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung.

“Aku sudah tiga tahun mengajar di SD ini. Tahun pertama aku bahkan mendapat upah hanya 500 ribu saja. Tapi karena ada kenaikan 100 ribu setiap tahun jadi gajiku pun naik sekarang menjadi 700 ribu,” ujar Nur ketika diwawancarai lewat telepon.

Susi (bukan nama sebenarnya), 27 tahun, saat ini ia mengajar di salah satu Sekolah Dasar dekat rumahnya di Kabupaten Bandung Barat. Susi sama sekali tidak punya latar belakang pendidikan keguruan. Ia nekat mengambil pekerjaan ini karena saat itu mencari pekerjaan sangat berat baginya.

“Sebelum diangkat jadi guru honorer, aku itu jadi asisten guru dulu yang waktu itu mau pensiun. Waktu itu gaji aku aja cuman 300 ribu. Aku juga baru nih tujuh bulan diangkat jadi guru honorer. Untuk gaji ada peningkatan sih, tapi gak banyak, cuman digaji 600 ribu aja,” kata Susi.

Upah rendah ini tentu tidak sebanding dengan beban kerja mereka. Bahkan di masa sekarang, jadi guru tidaklah mudah. Masing-masing harus mengantongi pendidikan minimal S1. Lalu, harus ikut serangkaian ujian dan sertifikasi jika berhasil lolos jadi PNS.

Nur dan Susi mengatakan, upah mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi Susi yang sudah menikah dan mempunyai anak.

“Kalau dibilang cukup, pasti gak cukup, ya. Di zaman sekarang semua kebutuhan harganya mahal. Apalagi untuk urusan anak. Wah susu dan popok aja udah mahal. Tapi, bersyukurnya karena suami juga ikut bekerja, jadi kebutuhan yang lain masih aman. Untuk gajiku itu cukup buat jajan anak aja,” ujar Susi.

Lain lagi dengan Nur, karena masih berstatus lajang dan tinggal bersama orang tua, ia merasakan gaji ini cukup untuk dirinya sendiri. Tapi, ia tetap mengambil kerja sampingan untuk menambah pemasukan.

“Perempuan kan banyak banget ya kebutuhannya. Belum lagi karena masih lajang, aku juga pengin nabung buat uang nikah biar gak nyusahin orang tua. Jadi selain mengajar di SD, aku juga membuka les privat di rumah. Kadang aku juga yang datang sendiri ke rumah murid. Satu orang murid itu aku kenakan biaya 300 ribu per bulan. Uang ini pun bisa sekalian aku tabung juga,” ujar Nur.

Uang Rp300 ribu itu diganjar Nur untuk 3 kali pertemuan tiap minggu. Waktunya lumayan terkuras ke sana.

“Aku sudah tiga tahun mengajar di SD ini. Tahun pertama aku bahkan mendapat upah hanya 500 ribu saja. Tapi karena ada kenaikan 100 ribu setiap tahun jadi gajiku pun naik sekarang menjadi 700 ribu,” ujar Nur.

Dosen sekaligus pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, masalah guru honorer sudah hampir lima dekade jadi perdebatan. Hal ini diperparah moratorium penerimaan CPNS yang ditutup sejak 2015 lalu.

“Dana dari guru honorer ini kan berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang alokasinya sudah termasuk kebutuhan fasilitas sekolah, operasional, dan sebagainya. Jadi kesejahteraan guru honorer ini cukup sulit untuk naik (jika hanya bergantung pada BOS),” ujar Doni, yang merupakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan kepada Magdalene, 2020 lalu.

Salah satu kendala pengangkatan guru honorer adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang para pejabat maupun instansi pemerintah melakukan pengangkatan secara sepihak pegawai honorer. Pada 2012, PP ini diperbarui dan mengatur soal pegawai honorer kategori satu, honorer kategori dua, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

Namun setelah PP itu ada, guru honorer tidak pernah lagi diangkat jadi PNS. Pada 2018, akhirnya mulai dicanangkan solusi lain lewat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat penerbitan PP No 49/2018. Namun kebijakan PPPK tersebut baru diaktifkan November 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Ia mengeluarkan dua kebijakan besar untuk guru honorer yaitu Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1,3 juta untuk dua juta guru honorer negeri dan swasta, serta PPPK.

Cara ini dianggap jadi solusi untuk masalah kesejahteraan guru honorer. Belakangan, dalam Laporan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2021, catatan tentang 193.954 guru yang lulus seleksi tapi tidak dapat formasi dikritik masyarakat.

Menurut Doni, sebetulnya pemerintah daerah bisa saja mengambil gaji guru honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun jarang ada yang mau, sehingga gaji guru honorer hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah pusat saja.

“Jadinya ya saling tuding saja, yang daerah nyalahin pusat, yang pusat katanya itu dikembalikan ke kebijakan daerah. Cuman masalahnya pemerintah daerah mau enggak menempatkan guru honorer ini secara serius?” ujar Doni.

Baca juga: Jalan Panjang Pekerja Rumah Tangga Cari Keadilan, Negara ke Mana?

Pengasuh Anak dan Lansia yang Sering Disepelekan

Kerja perawatan tidak hanya terbatas pada nakes dan guru saja. Kerja-kerja pengasuhan seperti yang dilakukan nanny, babysitter, atau pengasuh (caretaker) juga termasuk.

Namun, dibandingkan menjadi nakes atau guru, pekerjaan-pekerjaan ini lebih sering distigma rendahan. Sehingga diberi upah yang sering kali bikin meradang. Sudah sering direndahkan, pekerjaan ini juga punya gaji yang bikin sulit bertahan.

Ini yang dirasakan Sharia, 63 tahun, yang selama belasan tahun bekerja mengasuh anak di Belitung. Awalnya ia bekerja untuk tetangga di samping rumahnya. Tapi, karena pekerjaannya bagus, maka banyak yang ingin memakai jasa Ibu Shariah.

“Waktu itu memulai pekerjaan ini karena ingin membantu suami. Suami cuma tukang kebun di kantor koperasi. Ya, gak cukup kalau untuk kebutuhan sebulan, jadi saya mencari pekerjaan sampingan dengan ngasuh anak. Gaji awal saya hanya cuman 500 ribu per bulan, itu sekitar tahun 2008. Tapi makin tahun, naik jadi Rp1.300.000,” ujar Shariah.

Meski gajinya kecil, Shariah tak punya banyak pilihan. Ia bersyukur pekerjaan mengasuh anak ini tak dirangkap dengan pekerjaan domestik seperti membersihkan rumah. Sebab, di masyarakat kita, hal begitu masih sering terjadi pada orang-orang seperti Shariah.

Selain mengasuh anak, untuk menutupi gaji rendah, Shariah membuka usaha kecil-kecilan seperti membuat rengginang dan menjual kue.

Situasi tak banyak pilihan itu juga dirasakan Indah, 46 tahun, asal Cianjur. Ia sudah enam tahun berprofesi sebagai perawat lansia. Awalnya, karena ditinggal suami meninggal dunia. Tanggungan tiga anak yang masih usia sekolah, bikin Indah harus memutar otak.

“Ketika suami meninggal, dunia ibu serasa jatuh. Karena ada tiga anak yang mesti ibu sekolahin. Mana yang paling kecil waktu itu masih TK. Akhirnya ibu diajak temen buat daftar jadi perawat lansia di sebuah yayasan tenaga kerja di Bandung. Awalnya ibu mau ditugasin ke luar negeri, tapi ibu gak mau karena nanti makin jauh ninggalin anak,” cerita Indah padaku.

Ia mengaku kalau bisa mengantongi Rp4 juta per bulan. Bagi Indah, uang itu lumayan untuk membiayai tiga anaknya. Walaupun kadang masih sering merasa kurang, karena biaya sekolah dan lainnya tidak cukup.

“Mungkin karena ibu dari yayasan jadi gajinya lumayan gede. Jadi yang nego gajinya itu yayasan dan mereka sudah ada sistem dan hitung-hitungannya. Enggak tahu kalau perawat lansia lain yang bekerja secara mandiri tanpa yayasan, mungkin gajinya lebih kecil dari ini,” kata Indah.

Ia bilang tidak gampang menjadi seorang perawat lansia. Sama seperti perawat, mereka juga butuh fisik, stamina dan mental kuat. “Lumayan tricky untuk mengurus lansia, berbeda dengan mengasuh anak,” kata Indah.

“Kalau ngurus orang tua yang udah lanjut itu susah banget. Beda sama ngurus anak kecil, kalau gak mau makan atau nangis bisa kita gendong. Kalau orang tua gak mau makan, kan gak mungkin kita gendong. Jadi dibutuhkan kesabaran tingkat tinggi untuk menjalankan kerjaan ini,” tambahnya.

Meski pekerjaan Shariah dan Indah termasuk pekerjaan perawatan (care work), seperti nakes dan guru honorer, tapi masalah struktural yang mereka hadapi lebih kompleks. Terutama, karena profesi ini tidak dianggap sebagai pekerjaan utama dan sering kali dianggap remeh.

Dalam Jurnal Perempuan edisi 99: “Perempuan dan Ekonomi Perawatan” (2018), pekerjaan-pekerjaan ini disebut sering kali tak dinilai sebagai kerja produktif yang berkontribusi pada ekonomi.

Pekerjaan pengasuhan yang dilakukan Indah dan Shariah sering kali tidak punya jaminan hukum sekuat pekerjaan seperti nakes atau guru honorer. Sebagai pekerja, kontrak Indah berlangsung antara dirinya sendiri dengan pemberi kerja. Situasi begini sering bikin para pengasuh—atau di lebih banyak kasus terjadi para pekerja rumah tangga (PRT)—dalam posisi rentan dan bahaya. Mereka bisa saja mengalami putus hubungan kerja sepihak, digaji terlambat, dapat jam kerja panjang, tidak diberi cuti, dan pelanggaran hak lainnya.

Padahal, menurut Early Nuriana, National Project Coordinator ILO menyebutkan, “Jam kerja yang panjang ini mestinya harus diberi nilai ekonomi, jadi indikator ekonomi.”

Maksudnya, kerja-kerja ini bisa membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta menambah akumulasi modal negara dan pengusaha. Tak cuma itu, kerja perawatan ini penting dan bernilai ekonomi karena juga berkontribusi dalam pemeliharaan populasi masyarakat hari ini dan di masa depan.

Dalam penelitian SMERU (2017), faktor-faktor lain yang menyebabkan pekerjaan Shariah dan Indah dianggap remeh adalah: karena dianggap hanya dilakukan oleh orang yang tidak punya pengetahuan dan keterampilan. Lainnya, karena pekerja perawatan, khususnya perempuan, dinilai punya banyak waktu luang, sehingga sudah sewajarnya melakukan kerja-kerja domestik tanpa imbalan.

Faktor kesenjangan ekonomi, pendidikan, dan bias gender ini juga dicatat ILO sebagai faktor utama mengapa kerja perawatan belum dihargai di banyak negara, termasuk Indonesia.

Bagaimana Supaya Para Pekerja Perawatan Makin Sejahtera?

Peran pemerintah jadi kunci. Dalam riset SMERU, pemerintah diharapkan melakukan tiga aksi kunci: Recognition (mengakui kerja-kerja perawatan sebagai pekerjaan), Reduction (mengurangi beban kerja dengan adil dan layak), serta Redistribution (mendistribusi kerja-kerja perawatan agar tidak ditanggung satu gender tertentu saja, dalam hal ini mendistribusikannya ke laki-laki). Belakangan, ILO dan UN Women menambahkan poin Reward (memberi upah dan tunjangan layak bagi para pekerja perawatan) dan Represent (menjamin keterwakilan pekerja perawatan dalam membuat kebijakan).

Menurut Early dari ILO, pemerintah harus betul-betul serius menjadikan isu ini prioritas lewat penciptaan dan penegakan payung hukum ekonomi perawatan.

Bentuknya bisa dengan membuat kebijakan yang mengalokasikan sumber daya anggaran, waktu, hingga layanan buat kesejahteraan para pekerja sektor perawatan ini, terutama PRT, pengasuh, dan ibu rumah tangga. Misalnya kelonggaran kerja remote untuk ibu bekerja atau cuti melahirkan dan paternitas. Lalu ada kebijakan ekonomi makro, seperti kebijakan fiskal, moneter, dan perdagangan. Ada lagi perlindungan sosial, misalnya lewat pengadaan daycare yang terjangkau, ruang laktasi di kantor-kantor. Lebih lanjut ada kebijakan tenaga kerja, misalnya kebijakan upah minimum pekerja rumah tangga, peraturan hak dan kewajiban pekerja, dan sebagainya.

Di sisi lain, pihak pemberi kerja juga harus menyadari nilai ekonomi dari para pekerja perawatan. “Sehingga, nanti enggak ada lagi pekerja yang merasa tidak didukung. Cuti enggak diberikan karena berpikir, cuti bikin perusahaan rugi,” ujar Early.

Justru, kata Early, cuti yang layak akan membuat pekerja merasa dihargai dan bisa bekerja dengan lebih produktif nantinya.

Pekerjaan pengasuhan yang dilakukan Indah dan Shariah sering kali tidak punya jaminan hukum sekuat pekerjaan seperti nakes atau guru honorer. Mereka bisa saja mengalami putus hubungan kerja sepihak, digaji terlambat, dapat jam kerja panjang, tidak diberi cuti, dan pelanggaran hak lainnya.

“Pemerintah harus lebih memerhatikan profesi-profesi seperti guru, perawat, pengasuh anak dan lansia ini. Mungkin dengan menambahkan PPPK lebih banyak untuk pegawai honorer dan juga mengadakan pemilihan CPNS secara rutin,” kata Mina, senada dengan Early.

“Setidaknya alokasikanlah biaya negara yang gak perlu, buat menyejahterakan para honorer ini,” tambah Mina.

Ilustrasi oleh: Karina Tungari

Dalam rangka International Women’s Day 2023, Magdalene meluncurkan series liputan jurnalisme data bertema “Urgensi Ekonomi Perawatan”. Akan ada satu artikel utama dan 4 artikel lainnya yang tayang setiap Rabu. Jika kamu menyukai liputan visual, Magdalene juga membuat laporan berformat video yang bisa diakses di Youtube kami.

Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi: Devi Asmarani

Redaktur Pelaksana: Purnama Ayu Rizky

Editor: Aulia Adam

Reporter/ Periset:

Aurelia Gracia, Jasmine Floretta, Chika Ramadhea

Desainer Grafis: Jeje Bahri, Della Nurlaelanti Putri

Juru Kamera dan Editor Video: Tommy Triardhikara

Web Developer: Denny Wibisono

Media Sosial: Siti Parhani

SEO Specialist: Kevin Seftian

Community Outreach: Paul Emas



#waveforequality


Avatar
About Author

Chika Ramadhea

Dulunya fobia kucing, sekarang pencinta kucing. Chika punya mimpi bisa backpacking ke Iceland.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *