Pembaruan Draf RUU PKS: Jangan Ada Lagi Alasan Pembahasan ‘Sulit’
Draf RUU PKS mengalami perubahan agar lebih mudah dipahami dan segera dibahas di Prolegnas Prioritas 2021.
Sebuah jaringan advokasi masyarakat sipil yang mengawal jalannya Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah memperbarui draf aturan tersebut, yang dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Juli lalu dengan alasan “pembahasan yang sulit”.
Dalam konferensi pers 16 November 2020, tim Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi RUU PKS, bersama Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengatakan mereka berharap dengan berbagai pembaruan tersebut, tidak ada lagi dalih RUU PKS ini sulit dimengerti. Selain itu, diharapkan agar miskonsepsi-miskonsepsi lain tentang RUU PKS yang masih beredar di masyarakat akan hilang.
Baca juga: Problematika Prolegnas, Batu Sandungan Pengesahan RUU PKS
Aktivis perempuan dan penasihat hukum Valentina Sagala, yang juga anggota tim substansi jaringan masyarakat sipil tersebut, mengatakan cukup banyak perubahan yang dilakukan terhadap draf terakhir RUU PKS pada 2017. Jika dulu terdiri dari 15 bab, sekarang draf RUU PKS lebih ringkas dan padat menjadi 11 bab dengan 128 pasal, ujarnya.
“Ada banyak sekali hal yang diubah dari draf yang diajukan tim JMS. Tadinya pengertian pemerkosaan hanya sebatas pemaksaan saja, misalnya, sekarang cakupannya jauh lebih luas lagi,” kata Valentina dalam acara sosialisasi RUU PKS yang diadakan oleh Kalyanamitra dengan Indonesia PeaceWomen Across the Globe (PWAG).
“Ada juga pasal yang membahas tentang pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi pada teman-teman disabilitas. Kita juga mengatur apa yang harus dilakukan oleh aparatur negara dan para penegak hukum ketika menangani kasus kekerasan seksual,” ia menambahkan.
Jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS
Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Definisi pelecehan seksual dalam RUU PKS adalah perbuatan dalam bentuk fisik atau nonfisik kepada orang lain yang tidak dikehendaki orang tersebut, berhubungan dengan tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi. Pelecehan nonfisik ini merujuk pada kekerasan gender berbasis online (KBGO) yang selama ini belum ada payung hukumnya, namun kasusnya semakin meningkat tiap tahun.
Cakupan RUU PKS juga bisa menjerat kasus-kasus pelecehan yang dilakukan oleh pejabat terhadap bawahannya atau orang yang bekerja padanya; pengurus lembaga; dokter; guru; pegawai; pengawas atau pesuruh dalam penjara; tempat pekerjaan negara; tempat pendidikan; rumah piatu; rumah sakit; rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
“Kita berkaca dari kasus ibu Baiq Nuril yang dipenjara karena jadi korban pelecehan oleh kepala sekolah. Kasus-kasus pelecehan di berbagai bidang pekerjaan dan perusahaan itu banyak terjadi tapi kadang korban malah dikriminalisasi, makanya RUU PKS dengan tegas mengatur itu,” ujar Valentina.
Baca juga: DPR, Rakyat Menantikan Nasib RUU PKS
Dalam bab yang sama juga tercantum ketentuan hukum pelecehan seksual yang dilakukan keluarga, entah kepada anak kandung, anak tiri, anak yang dipercayakan kepada pelaku sampai dengan pelecehan seksual pada penyandang disabilitas yang sering sekali terjadi.
Definisi pemerkosaan juga mengalami perluasan. Jika sebelumnya hanya mengatur pemaksaan hubungan seksual, dalam RUU PKS sekarang ini pemerkosaan adalah perbuatan melakukan hubungan seksual, atau memasukkan dan/atau menggesekkan alat kelaminnya ke vagina, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain yang patut diduga sebagai hubungan seksual. Memasukkan benda kepada tubuh korban dengan ancaman pun termasuk dalam pemerkosaan.
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mendefinisikan pemerkosaan itu penetrasi penis dan vagina. Kita pikir, penting untuk melihat bentuk pemerkosaan sekarang ini secara lebih luas lagi karena kasusnya sekarang sudah sangat beragam, bisa jadi dia enggak memasukkan penis tapi benda asing misalnya,” ujar Valentina.
Selain itu, poin pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi masih sering disalahartikan oleh kelompok yang menolak RUU PKS sebagai dukungan untuk melegalkan aborsi, padahal pelarangan aborsi sudah jelas diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: RUU PKS Tidak Menyalahi Ajaran Islam
Menurut Valentina, pemaksaan kontrasepsi di bab yang baru diartikan sebagai pemaksaan kontrasepsi yang diikuti dengan tindakan menyuruh orang lain memasang atau menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman. Kasus pemaksaan kontrasepsi banyak terjadi pada kelompok disabilitas. Mereka sering dipaksa menggunakan alat kontrasepsi supaya tidak hamil saat diperkosa, ujar Valentina.
Hak-hak korban dan kewajiban penegak hukum
Selain mempertajam berbagai poin tindak pidana kekerasan seksual, draf RUU PKS yang baru juga memperjelas serta memperluas pembahasan hak-hak korban dalam pemulihan dan pengawasan proses peradilan korban.
Asni Damanik dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Tim JSM mengatakan, ada beberapa hal yang ditambahkan mengenai proses penanganan kasus korban termasuk hak korban serta keluarganya dan hak ahli; proses penyidikan dan pengadilan berlaku dalam peradilan militer; bagaimana para penegak hukum harus memperlakukan korban; dan masalah ganti rugi yang disepakati oleh korban dan ditentukan di pengadilan.
“Selama ini sistem peradilan kita selalu enggak berpihak pada korban, victim blaming masih sering terjadi. Belum lagi alat bukti di UU sebelumnya yang susah ya, di RUU PKS keterangan korban dan satu alat bukti sah saja sudah bisa menjerat pelaku. Ada aturan pencegahan dan pengawasan yang dulu beberapa bab sekarang lebih diringkas saja dalam tiga bab,” ujar Asni dalam acara yang sama.
Semua poin tentang proses penanganan korban penting untuk dijabarkan dalam RUU PKS karena dalam banyak kasus kekerasan seksual selama ini, justru korban yang lebih banyak menanggung konsekuensi lebih berat.
Hak korban sendiri diatur pada Bab IV, yang mencakup tiga poin utama yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Dalam hal ini, korban berhak untuk mendapat penanganan dengan segala akses pelayanan yang menyesuaikan kebutuhan korban agar dirinya merasa aman termasuk hak psikologis, akomodasi, tempat tinggal sementara, sampai dengan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi dari lingkungan sekitarnya.
Selama penanganan kasus, korban juga punya hak atas keamanan pribadi dari ancaman balas dendam, kehilangan pekerjaan, serta kehilangan akses pendidikan dan tempat tinggal.
Asni mengatakan, semua poin tentang proses penanganan korban penting untuk dijabarkan karena dalam banyak kasus kekerasan seksual selama ini, justru korban yang lebih banyak menanggung konsekuensi lebih berat. Banyak yang harus rela diberhentikan dari pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah, sementara hak korban berupa pemulihan fisik, psikis, ekonomi, pemulihan sosial dan ganti rugi masih sulit didapatkan.
“Kita sekarang memperhatikan hak korban untuk menerima informasi secara terbuka karena dulu korban enggak bisa lihat Berita Acara Pemerikasaan (BAP). Padahal, bisa jadi BAP-nya ini digimana-gimanain ya, makanya diatur supaya korban bisa lihat informasi apa pun selama proses peradilan,” ia menambahkan.
Pada Bab VI, disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) saat pemeriksaan perkara. APH dilarang melakukan tindakan yang mengintimidasi dan menghina korban dan saksi. Hal ini diharapkan bisa menghilangkan budaya penghakiman para korban (victim blaming).
“Ini PR kita bersama, semuanya tentu harus terlibat, mendukung untuk proses peradilan bagi korban kekerasan seksual yang lebih adil tanpa diskriminasi, dan tentunya mengubah budaya-budaya yang masih sering menyalahkan korban. RUU PKS perlu dukungan semua pihak supaya bisa segera masuk Prolegnas Prioritas dan dibahas,” kata Asni.