Politics & Society

Remaja di 7 Daerah Dorong Kampanye Lawan Perkawinan Anak

Remaja-remaja di tujuh daerah di Indonesia aktif terlibat dalam kampanye untuk mencegah perkawinan anak.

Avatar
  • May 7, 2021
  • 6 min read
  • 1130 Views
Remaja di 7 Daerah Dorong Kampanye Lawan Perkawinan Anak

Salsalatul merasa prihatin dan risi dengan banyaknya anak perempuan di tempat asalnya di Rembang, Jawa Tengah, yang menjadi korban perkawinan anak. Enggan menjadi korban selanjutnya dan ingin berkontribusi untuk mencegah perkawinan anak, remaja berusia 18 tahun itu bergabung dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Rembang pada 2018.

“Saya termotivasi menjadi agen perubahan dan memperjuangkan hak anak, perempuan, dan menurunkan angka perkawinan anak di daerah saya,” ujarnya dalam peluncuran hasil studi “Praktik Perkawinan Anak Setelah Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), Rabu (4/5).

 

 

Bersama KPAD, Salsalatul turut mengadvokasi masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak, seperti terputusnya kesempatan untuk pendidikan, dan merampas hak serta aspirasi anak. Selain itu, ia ikut dalam pelatihan wirausaha yang mengasah kreativitas, kemampuan berusaha anak dan remaja untuk mengalihkan perhatian mereka dari ide untuk kawin muda.

“Kami juga memiliki Posyandu Remaja yang melakukan edukasi kesehatan reproduksi. Dari sini, banyak teman-teman yang awalnya tidak mau, jadi tertarik untuk belajar menikah dini sangat berbahaya di usia kita,” ujar Salsalatul.

Baca juga: Santri, Tokoh Agama di Garut Tolak Pernikahan Anak

Sementara itu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rama juga gencar terlibat dalam kampanye pencegahan perkawinan usia anak lewat berbagai kegiatan bersama Forum Anak Daerah (FAD) Lombok Barat. Remaja laki-laki berusia 16 tahun itu mengatakan, hatinya terketuk untuk mengikuti kampanye tersebut saat melihat seorang remaja perempuan di lingkungannya yang sudah menjadi janda tiga kali. Sejak 2017, Rama ikut berkontribusi dengan kampanye anti perkawinan anak beserta dampaknya yang banyak dilakukan melalui media sosial.

“Kami ada juga Posyandu Remaja yang fokus pada kesehatan reproduksi dan kami juga kampanye di pantai karena di sana banyak pengunjung dan tempat berkumpul,” ujarnya, dalam acara yang sama.

Faktor Ekonomi, Tradisi, dan Teknologi Dorong Perkawinan Anak

Menurut data Badan PBB untuk dana anak-anak, UNICEF, Indonesia menduduki peringkat delapan dalam daftar negara-negara dengan angka tertinggi perkawinan anak di dunia. Di wilayah Asia Tenggara, Indonesia ada di posisi kedua tertinggi setelah Kamboja. Menurut laporan UNICEF bersama Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) pada 2018, terdapat 1.220.900 perkawinan di bawah usia 18 di Indonesia. UNICEF juga menyatakan, secara global lebih dari 10 juta anak perempuan akan menjadi korban perkawinan usia muda dalam satu dekade mendatang akibat pandemi.

Dini Widiastuti, Executive Director Yayasan Plan International Indonesia, mengatakan praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran hak pendidikan dan kebebasan anak. Praktik itu juga menimbulkan masalah stunting (hambatan pertumbuhan) untuk anak yang akan dilahirkan. Selain itu, tidak akan menyelesaikan isu ekonomi dan mempererat tali kemiskinan karena anak sulit mendapat kerja akan kembali pada orang tua.

“Ini juga berpengaruh pada pencapaian SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) tidak hanya pada poin kesetaraan gender, tapi juga pendidikan, ketenagakerjaan, dan isu kemiskinan,” ujarnya dalam peluncuran studi praktik perkawinan anak tersebut.

Studi hasil kolaborasi dari Plan Indonesia dan Koalisi Perempuan Indonesia tersebut mengobservasi faktor pendorong perkawinan anak dan permohonan dispensasi perkawinan yang meningkat selama pandemik COVID-19. Studi dilakukan di tujuh kabupaten/kota: Sukabumi, Jawa Barat; Rembang, Jawa Tengah; Lombok Barat, NTB; Lembata, Nusa Tenggara Timur; serta Palu, Sigi, dan Donggala di Sulawesi Tengah.

Hasil studi menemukan pendorong praktik perkawinan anak selama pandemi ini adalah faktor sosial (28,5 persen), faktor ekonomi (11,9 persen), dan paparan terhadap konten negatif (11,1 persen).

Baca juga: Sekolah Alternatif di Jawa Barat Lawan Tradisi Pernikahan Dini

Dian Kartika Sari, peneliti dari Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan faktor sosial berkaitan erat dengan tradisi, seperti stigma anak akan menjadi perawan tua, serta tradisi perjodohan dan perkawinan gantung.

“Ada beberapa praktik tradisi yang mengatakan, pamali jika menolak lamaran pertama dan jika remaja sudah agak besar langsung dikawinkan,” ujarnya.

Dian mengatakan bahwa selama pandemi, risiko perkawinan anak meningkat seiring menurunnya kemampuan ekonomi keluarga. Ketika situasi ekonomi memburuk dan anak tidak lagi dapat melanjutkan pendidikan, maka anak akan segera dikawinkan. Selain itu, keluarga yang penuh kekerasan dan tekanan membuat anak ingin lepas dari keluarganya dan memilih untuk kawin, ujarnya.

Sementara itu, aktivitas internet yang intensif selama pandemi membuat anak mudah menerima

informasi yang salah tentang kesehatan reproduksi, seksualitas, dan konten yang mempromosikan perkawinan anak.

Budi Kurniawan, Project Manager Yes I Do dari Yayasan Plan International Indonesia, mengatakan bahwa ketika anak menerima konten tersebut, mereka hanya menerima informasi tentang glorifikasi perkawinan anak.

“Perkawinan anak digambarkan sebagai sesuatu yang indah, seperti makan dan hidup bersama. Konten itu diterima dari selebgram hingga Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran,” ujar Budi.

Dispensasi Perkawinan Pengaruhi Peningkatan Pernikahan Anak

Menurut studi dari Plan Indonesia dan KPI, peningkatan perkawinan anak juga terjadi karena banyaknya penerimaan dispensasi perkawinan sejak awal pandemi dan menyusul perubahan minimal usia perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan melakukan revisi batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya pada UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia laki-laki mencapai 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Data dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung pada 2019 menunjukkan, dari 23.792 permohonan, 21.903 di antaranya diterima. Sementara itu, pada Januari hingga Juni 2020 saja sudah ada 34.413 kasus permohonan dan 33.664 di antaranya diterima.

“Ini masalah karena pemahaman hakim tentang penerimaan pengaduan dispensasi belum rata. Ada lubang yang menunjukkan definisi keadaan mendesak (sebagai persyaratan menerima dispensasi) belum dijelaskan secara baik,” ujar Dian.

“Selama pandemi perkawinan juga sulit dipantau karena perkawinan dilakukan tanpa pencatatan KUA akibat kebijakan Work From Home (WFH),” ia menambahkan.

Baca juga: Ulama Perempuan Tolak Kekerasan Seksual, Pernikahan Anak, dan Perusakan Alam

Keterlibatan Anak Muda Langkah yang Tepat

Budi mengatakan, keterlibatan anak muda untuk mencegah perkawinan anak, seperti yang dilakukan Salsalatul dan Rama, adalah sebuah langkah yang tepat karena sesama anak muda memiliki kedekatan dalam memahami masalah masing-masing, terutama jika hal tersebut menyangkut penggunaan gawai dan internet.

“Masalah anak muda sebaiknya anak muda yang menyelesaikan dan kita membantu mereka bergerak di lapangan,” ujarnya.

Dian merekomendasikan agar pemerintah pusat mendorong lahirnya program tingkat nasional yang mampu menggiring terciptanya program daerah tentang pencegahan perkawinan anak yang diatur secara holistik.

“Beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan anak. Namun, belum terdapat kegiatan yang diatur secara terstruktur dalam suatu program. Masih dibutuhkan bantuan di tingkat nasional agar daerah bisa menerbitkan program pencegah perkawinan anak,” ujar Dian.

Selain itu, ia juga mengatakan agar cakupan kebijakan diperluas ke sektor pendidikan, terutama di situasi pandemi agar terdapat perlindungan sosial yang terintegrasi sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.

Budi menyarankan perlunya membangun gerakan sosial untuk mengubah nilai dan norma yang mengizinkan perkawinan anak. Selain itu, perlu ada pendekatan dengan dialog untuk menekankan perkawinan anak lebih banyak mudarat dan melakukan pemberdayaan aspirasi anak serta remaja untuk membuka peluang hidup, seperti program berwirausaha.

“Hal lain yang bisa dilakukan dengan mengembangkan konsep sekolah ramah anak agar mereka merasa nyaman, semangat, terus ingin melanjutkan pendidikan, dan terbebas dari kekerasan di lingkungan sekolah,” ujarnya.



#waveforequality


Avatar
About Author

Tabayyun Pasinringi

Tabayyun Pasinringi adalah penggemar fanfiction dan bermimpi mengadopsi 16 kucing dan merajut baju hangat untuk mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *