Politics & Society

Al-Qur’an Tak Ajarkan Membenci Kelompok LGBT: Akademisi Muslim

Untuk sesi kedua diskusi interaktif di Twitter, #MadgeTalk, kami mengundang akademisi Muslim Lailatul Fitriyah untuk membahas posisi Islam mengenai LGBT.

Avatar
  • June 16, 2017
  • 6 min read
  • 3215 Views
Al-Qur’an Tak Ajarkan Membenci Kelompok LGBT: Akademisi Muslim

Adakah ruang untuk LGBT dalam Islam? Dapatkah ajaran Islam direkonsiliasi untuk menerima keberadaan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender)? Bagaimana dengan hadis yang mengajak untuk membunuh kelompok LGBT?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, dari banyak yang lainnya, telah mendorong Magdalene melakukan diskusi interaktif di Twitter, #MadgeTalk, dengan tajuk “LGBT dan Islam”. Dalam diskusi seri kedua yang diadakan minggu lalu (6/6), Magdalene mengundang akademisi Muslim Lailatul Fitriyah, atau akrab dipanggil Laily, yang sedang dalam proses memperoleh gelar Doktor dari Departemen Teologi di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat.

 

 

Laily menjelaskan bahwa dari sisi teologi Islam, tidak ada pembahasan sistematis mengenai isu LGBT. Meski demikian, posisi teologis LGBT dalam Islam dapat dipahami dari dua inti konsep teologi feminis, yakni prinsip keesaan Tuhan dan prinsip penciptaan manusia.

Prinsip Keesaan Tuhan memiliki pengertian bahwa segala keunggulan ontologis hanyalah milik Allah, sehingga tidak ada satu pun manusia yang lebih unggul dari manusia lainnya. Kedua, prinsip penciptaan anusia menjelaskan bahwa manusia adalah ruh yang satu (nafs wahidan) sehingga segala perbedaan sekunder, termasuk seks dan gender, adalah produk dari dinamika kemanusiaan.

Laily mengatakan bahwa “ajaran Islam” dalam artian fiqh (yurisprudensi Islam) membuka banyak ruang terhadap eksistensi LGBT. Fiqh hanya membahas tindakan, bukan perasaan dan orientasi seksual, ujarnya. Dengan kata lain, yang dilarang adalah praktik “liwat” (hubungan seksual anal atau sodomi), dan bukan perasaan atau ekspresi homoseksualitasnya. Kategori homoseksualitas tidak dikenal dalam periode formasi fiqh Islam.

Baca juga: Jejak ‘Queer’ dalam Al-Qur’an dan Hadis

Permasalahan utama terkait penolakan ulama dan masyarakat Muslim terhadap homoseksualitas, ujarnya, adalah pemahaman tumpang-tindih antara kategori homoseksualitas, yang merupakan konsep modern Barat, dengan kategori liwat. Liwat itu sendiri dalam fiqh tidak selalu berarti homoseksualitas. Sedangkan, kategori “homoseksualitas” itu sendiri baru muncul pada abad ke-19 di Eropa.

“Jadi, meski liwat dilarang, banyak ilmuwan Muslim abad pertengahan yang menulis puisi homoerotis. Kegiatan seksual lain selain liwat hanya dianggap sebagai “dosa kecil”—tidak ada hudud-nya (hukum Tuhan). Kesimpulannya, fiqh Islam melihat aksi, bukan gender pelaku aksi,” tambahnya.

“Masalah terdapat pada sebagian ulama dan masyarakat Muslim yang mengadopsi oposisi biner seksualitas dari produk modernitas Barat melalui proses kolonialisme. Oleh karena itu, pengajaran etika perbedaan pendapat dalam fiqh harus ditegakkan kembali. Masalah hari ini berakar dari pandangan literalis dan esensialis terhadap fiqh,” Laily memaparkan.

Konteks Sejarah

Menurut Laily, dalam sejarah Islam, tepatnya pada awal abad-19, homoerotisme dan homoseksualitas maupun pederasti, masih menjadi bagian dari dinamika sosial di banyak masyarakat Muslim. Contoh paling jelas adalah hingga detik ini adalah tidak ada posisi yurisprudensi yang sama dari keempat mazhab utama Sunni dalam perlakuannya terhadap isu LGBT. Dengan kata lain, dimensi seksualitas dan gender tidak pernah sepenuhnya hitam putih dalam tradisi Islam.

“Kita harus ingat bahwa masa formasi fiqh adalah abad pertengahan yang patriarkal. Sihaq (hubungan seksual lesbian) tidak dimasukkan dalam hudud fiqh karena tidak ada penetrasi penis. Jadi, ilmuwan Muslim saat ini harus bisa menjawab soal larangan anal tersebut, apakah masih relevan atau tidak, sebab fiqh itu sifatnya fleksibel dan kontekstual sesuai dengan jaman dan tempat,” jawab Laily.

Pengajaran etika perbedaan pendapat dalam fiqh harus ditegakkan kembali. Masalah hari ini berakar dari pandangan literalis dan esensialis terhadap fiqh.

Dalam konteks Indonesia sendiri dinamika seksualitas dan gender cenderung lebih fleksibel sebelum penjajahan dimulai. Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-13 dan paling tidak telah tersebar luas pada abad ke-16. Fakta bahwa adat bernuansa LGBT, seperti Reog Ponorogo maupun 5 macam gender di Bugis, masih dipertahankan hingga jauh sesudah Islam datang ke Nusantara menunjukkan bahwa persekusi LGBT merupakan hal modern dalam sejarah Islam di Indonesia.

Di negara-negara Islam, perlakuan terhadap homoseksualitas terbilang beragam. Saudi Arabia, Iran dan Yaman adalah beberapa contoh negara yang menjatuhkan hukuman pidana untuk sodomi. Namun, di sisi lain, praktek homoerotisisme dan homoseksualitas tidak pernah benar-benar hilang dari negara-negara mayoritas Islam.

“Hingga awal abad ke-20, para homoseksual Eropa yang dialienasi karena homoseksualitasnya mencari suaka di Maroko yang ramah terhadap homoseksualitas. Kota-kota seperti Idlib dan Kandahar pun terkenal karena popularitas homoseksualitas di sana,” ujarnya.

Kebanyakan, negara-negara berbasis Islam mengadopsi hukuman tegas bagi LGBT pascakolonialisme dimana mereka mengenal standar moralitas Victorian dari Eropa yang mengagungkan heteroseksualitas.

Baca juga: 10 Fakta tentang Muslim dan Gay

Moral vs. Legal

Terkait dengan persekusi LGBT yang seringkali memakai contoh kaum Nabi Luth, atau dalam ajaran Kristiani dikenal dengan peristiwa Sodom Gomorah, Laily mengingatkan bahwa “Al-Qur’an penekanannya banyak ke pelajaran moral, sedikit ke aturan legal”. Beberapa ilmuwan muslim memaknai narasi Nabi Luth itu sendiri  sebagai azab yang turun karena rakyat Nabi Luth melanggar nilai kemanusiaan, dan bukan soal perilaku homoseksualnya. Berbeda dengan Al-Qur’an, hadis memang menekankan pada pelarangan liwat, tidak hanya pada homoseksual tapi juga heteroseksual.

Terkait hadis yang berisi ajakan untuk membunuh kaum LGBT, Laily menjelaskan bahwa hadis harus dilihat kembali kualitas isi dan perawinya (pencatatnya). Harus juga diingat bahwa tradisi hadis itu sendiri juga lahir pada konteks yang patriarkal.

“Intinya adalah kita tidak bisa sepenuhnya menggantungkan penerimaan LGBT dalam Islam hanya dari hadis,” jelas Laily.

Selain itu, Laily juga menyatakan bahwa transgenderisme lebih memiliki preseden historis dibandingkan gender non-biner atau yang lainnya.

“Salah satu asisten rumah tangga di rumah Nabi yang diizinkan untuk membantu istri-istrinya bersolek adalah seorang transgender. Para laki-laki berperilaku feminin juga banyak menjadi seniman di istana-istana khalifah. Umumnya, diskusi tentang transgender berkisar pada apakah mereka harus diklasifikasikan sebagai perempuan atau laki-laki dalam fiqh,” Laily memaparkan.

Kebanyakan, negara-negara berbasis Islam mengadopsi hukuman tegas bagi LGBT pascakolonialisme dimana mereka mengenal standar moralitas Victorian dari Eropa yang mengagungkan heteroseksualitas.

Meski demikian Laily menekankan bahwa posisi fiqh sendiri beragam terkait transgender dan tidak ada hukuman untuk transgenderisme. Sedangkan untuk gender non-biner, ilmuwan muslim saat ini harus membahasnya karena merupakan fenomena baru dalam tradisi Islam.

“Kesimpulannya, transgender selalu ada dalam Islam sementara gender non-biner merupakan fenomena baru,” tambahnya.

Mendiskusikan transgenderisme juga tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang operasi penggantian kelamin. Laily menjelaskan bahwa operasi kelamin termasuk dalam persimpangan antara fiqh kontemporer dan etika Islam.

“Prinsip umumnya, jika hal itu memang dibutuhkan maka bisa dilakukan, yakni berbasis pada dua prinsip utama fiqh: kemudahan dan kenyamanan. Sedangkan dari sisi teologis, konsep ‘fitrah’ digunakan untuk melihat ‘pembebasan diri kita yang sebenarnya’,” jelasnya.

Meski demikian, Laily menyatakan bahwa tetap harus diingat bahwa argumentasi fiqh akan berbeda-beda dari satu ilmuwan ke ilmuwan lainnya.

Baca juga: Seksualitas dan Agama: Persetubuhan di Mata Tuhan

Menyikapi Persekusi LGBT

Secara garis besar, Laily menekankan bahwa dari sisi teologis, Al-Qur’an jelas menyatakan bahwa tidak ada keunggulan ontologis antara satu manusia dengan manusia lainnya.

“Yang sering dijadikan basis utama persekusi LGBT hanya narasi Nabi Luth dan beberapa narasi soal zawj atau ‘berpasang-pasangan’ yang seringkali dimaknai sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Namun, Al-Qur’an juga merupakan kitab suci yang berdialog pada jamannya, seperti juga kitab suci lainnya. Alquran turun pada abad ke-7 Arabia yang tidak mengenal kategori modern seperti ‘kesetaraan gender’ dan ‘homoseksualitas’,” jelas Laily.

Kombinasi antara apresiasi terhadap budaya tradisional kita yang ramah terhadap fleksibilitas gender dan pengajaran kembali prinsip-prinsip perbedaan pendapat dan kontekstualisasi fiqh merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah persekusi LGBT di Indonesia, ujarnya.

“Kesimpulannya, jangan mencari landasan sempurna dari Al-Qur’an untuk advokasi LGBT. Ambillah pesan kemanusiaan Al-Qur’an sebagai landasan berpikir lalu kembangkan respon yurisprudensi dan teologis kita sendiri saat ini,” tambahnya.


Avatar
About Author

Ayunda Nurvitasari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *