*Peringatan pemicu: Kasus kekerasan seksual
Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual, kembali ke lingkungan pesantren setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Korban dalam perkara tersebut justru mengetahui kabar pembebasan Bechi dari media, bukan dari lembaga yang menangani proses pemasyarakatan atau pelindungan saksi dan korban. Dalam rekaman yang dilihat korban, Bechi tampak tersenyum sambil menyalami para tamu di pesantren.
Korban kemudian menyampaikan reaksinya kepada BBC Indonesia. “Kayak enggak terjadi apa-apa. Aku ngerasa kayak dia masih menang dan aku masih merasa kalah,” ujar korban.
Pernyataan tersebut memperlihatkan persoalan yang muncul setelah terpidana keluar dari lapas bukan hanya soal status pembebasan bersyarat. Ada persoalan mengenai bagaimana informasi pembebasan terpidana disampaikan kepada korban, terutama ketika korban sebelumnya mendapat pelindungan dari LPSK.
Dalam dimensi hukum, perkara Bechi telah berujung pada putusan pidana. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022. Namun, ketika Bechi memperoleh pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas pada Agustus 2025, korban justru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.
Persoalannya bukan mengenai ada atau tidaknya hak narapidana atas pembebasan bersyarat. Persoalannya adalah bagaimana hak tersebut dijalankan bersamaan dengan pemenuhan hak korban atas informasi dan pelindungan.
Baca juga: Laporan Hukum Jalan Terus, Tak Ada Toleransi untuk Elham
Pembebasan Bersyarat dan Hak Korban atas Informasi
Hukum positif mengakui pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang memenuhi ketentuan. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkannya sebagai salah satu hak narapidana, sedangkan syarat dan tata caranya antara lain diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan Bechi tidak bebas murni, melainkan memperoleh pembebasan bersyarat dan masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Status pembebasan bersyarat membuat Bechi keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum seluruh masa pidananya selesai. Ia kemudian kembali ke lingkungan pesantren tempat relasi kuasanya dahulu dibangun, yang juga berkaitan dengan perkara kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam kasus ini, Kemenimipas kepada BBC Indonesia menyampaikan korban tidak perlu diberi tahu karena Bechi belum bebas sepenuhnya dan masih menjalani pembebasan bersyarat. Pandangan tersebut berhadapan dengan ketentuan mengenai hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi ketika terpidana dibebaskan.
BBC News Indonesia melaporkan para santri yang memberikan kesaksian, termasuk perempuan yang menjadi korban dalam perkara yang membuat Bechi dihukum, pernah memperoleh perlindungan LPSK. Pada saat Bechi dibebaskan pada Agustus 2025, Pasal 5 ayat (1) huruf h UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang ketika itu masih berlaku menjamin hak saksi dan korban untuk mendapat informasi apabila terpidana dibebaskan. Ini bunyinya: “Saksi dan Korban berhak mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.”
Ketika Bechi dibebaskan pada Agustus 2025, korban justru mengetahuinya dari media. Informasi tersebut juga tidak sampai kepada LPSK melalui mekanisme resmi sebelum Bechi dikeluarkan dari penjara. Kepada Media Indonesia, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan Kemenimipas merupakan lembaga yang mengetahui secara pasti kapan seorang terpidana dibebaskan.
Informasi tersebut semestinya diterima LPSK untuk kemudian diteruskan kepada saksi dan korban. Namun, LPSK mengaku belum berkomunikasi secara intensif dengan Kemenimipas dan baru akan menyurati kementerian tersebut setelah pembebasan Bechi menjadi perhatian publik.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar pemberitahuan yang terlambat sampai kepada korban. Ada celah dalam rantai informasi antarlembaga, mulai dari informasi mengenai pembebasan terpidana hingga penyampaian informasi kepada saksi dan korban yang memiliki hak atas informasi tersebut.
Baca juga: Asal (Bapak) Kiai Senang, Menyoal Perkawinan Anak di Pesantren
Menagih Pelindungan dan Pemulihan Korban
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual mempunyai hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan melalui Pasal 66 sampai Pasal 70. Negara wajib memenuhi hak tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Hak itu mencakup penguatan psikologis, pelindungan dari ancaman dan berulangnya kekerasan, serta pemulihan fisik dan psikologis setelah proses peradilan secara berkala dan berkelanjutan.
Korban tidak mempunyai hak veto atas pembebasan bersyarat. Namun, mereka tetap mempunyai hak atas informasi dan pelindungan ketika status terpidana berubah. Dalam konteks Bechi, informasi mengenai pembebasan pelaku menjadi penting karena korban dan saksi sebelumnya memperoleh pelindungan dari LPSK.
LPSK kemudian menyatakan masih memantau keamanan saksi dan korban dalam perkara Bechi setelah pembebasan bersyarat tersebut. Pada 25 September 2026, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan perubahan status hukum Bechi perlu diantisipasi karena terdapat potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
LPSK juga menyebut telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut. Pelindungan itu meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Baca juga: Memaafkan Predator Seks Berkedok Agama: ‘Mereka Muslim, Pasti Orang Baik’
Perubahan status Bechi membuat kebutuhan terhadap informasi dan pelindungan tidak berhenti ketika proses pidana di dalam lapas berakhir. Ketika pelaku kembali ke masyarakat, korban dan saksi perlu mengetahui perubahan status tersebut agar dapat memperoleh pelindungan sesuai dengan situasi yang dihadapi. LPSK juga meminta korban dan saksi segera melapor jika kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah dalam mekanisme pertukaran informasi antarlembaga. LPSK sebelumnya telah membahas gagasan sistem bersama agar informasi mengenai pembebasan pelaku dapat diterima secara lebih cepat, tetapi mekanisme teknis tersebut belum terealisasi.
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur hukum. Namun, pemenuhan hak tersebut tidak menghapus hak korban atas informasi, pelindungan, dan pemulihan ketika pelaku kembali ke masyarakat.
Ilustrasi oleh Karina Tungari




















