07/07/2026
Issues Safe Space

Belajar dari Kasus Kiai Pati, Bagaimana Pesantren Cegah Kekerasan Seksual?

Kasus kekerasan seksual kiai Pati memicu desakan agar pesantren memiliki pendidikan seksual dan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kekerasan seksual demi menciptakan ruang aman.

  • May 11, 2026
  • 4 min read
  • 775 Views
Belajar dari Kasus Kiai Pati, Bagaimana Pesantren Cegah Kekerasan Seksual?

*Peringatan pemicu: Kasus kekerasan seksual di pesantren.

Ratusan massa dilaporkan menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati (2/5). Mengutip NU online, aksi tersebut dipicu dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu kiai di pondok pesantren itu. Warga datang membawa berbagai spanduk kecaman dan menilai tindakan pelaku mencoreng nama baik desa maupun pesantren.

Kasus tersebut melibatkan Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Mengutip Tempo, Ashari telah dilaporkan ke Polresta Pati sejak 2024 atas dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Mayoritas korban disebut masih berusia anak.

Kasus di Pati memicu kembali pembahasan soal relasi kuasa di lingkungan pesantren dan pentingnya sistem pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama. Sejumlah pegiat pesantren dan aktivis perempuan menilai kasus serupa dapat dicegah jika pesantren memiliki mekanisme perlindungan yang jelas serta melibatkan masyarakat di sekitarnya.

Baca juga: Belajar dari Kiai dan Nyai Soal Kepemimpinan dan Ulama yang Bermasyarakat

Pendidikan Seksual dan SOP Pencegahan Kekerasan

Pegiat pesantren ramah anak dan perempuan An An Aminah mengatakan tindakan pelaku bertentangan dengan tujuan pesantren sebagai institusi pendidikan. Kepada Magdalene, Aminah juga menyoroti pentingnya peran lingkungan pesantren dalam mencegah kekerasan seksual. Menurutnya, relasi kuasa di pesantren menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau di pesantren kami, kami memastikan anak-anak untuk diajarkan tentang jenis-jenis kekerasan itu dan bagaimana mereka mengenali tubuhnya. Jadi setiap kamar itu kami beri satu pendamping dari gender yang sama untuk membimbing mereka,” jelas Aminah (7/5).

Ia menilai pendidikan seksual penting diterapkan di pesantren karena banyak anak tidak mendapat pengetahuan tersebut di rumah. Dengan pendidikan seksual, santri dapat belajar mengenali tubuh, batasan privasi, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual sejak dini.

Baca juga: Asal (Bapak) Kiai Senang, Menyoal Perkawinan Anak di Pesantren

Selain pendidikan seksual, Aminah mengatakan pesantren perlu memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dalam menangani kekerasan seksual. Menurutnya, keberadaan SOP menjadi indikator keseriusan pesantren dalam menciptakan ruang aman bagi santri.

“Punya SOP dalam menanggulangi kekerasan seksual itu penting bagi tiap pesantren. Jadi, kalau mau menyekolahkan anak di pesantren, pastikan ini jadi indikator kualitasnya. Karena menurut saya, melindungi santri (dari kekerasan seksual) sama saja dengan menjaga marwah pesantren. Dan ini sesuai dengan tujuan pesantren sebagai institusi pendidikan,” imbuhnya.

Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi atau Amik juga menilai SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual wajib dimiliki setiap pesantren. Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Amik menjelaskan aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan. Karena itu, ia menilai seluruh pesantren perlu memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan.

“Maka dari itu, penting untuk memeriksa seluruh pesantren apakah telah memiliki SOP dimaksud? Bagaimana pelaksanaannya? Karena empat tahun setelah UU TPKS diberlakukan masih terjadi TPKS di lingkungan pendidikan. Satuan pendidikan ini (pesantren) menjadi tempat yang membutuhkan perhatian khusus untuk program pencegahannya,” jelas Amik.

Enggak cuma itu, Aminah juga melihat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual. Menurutnya, respons warga dalam kasus di Pati menunjukkan kekerasan seksual tidak lagi dianggap sesuatu yang bisa dinormalisasi di lingkungan pesantren.

“Kalau dari yang aku lihat, kesadaran di tengah masyarakat sudah mulai meningkat khususnya terkait kasus kekerasan seksual ya. Dan hal ini penting karena jadi penanda bahwa kekerasan bukan sesuatu yang bisa dinormalisasi di lingkungan pesantren,” ungkapnya.

Senada dengan Aminah, Amik menilai kekuatan masyarakat secara kolektif punya peran penting dalam mencegah kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS, menurutnya, perlu diiringi pengawasan dan dorongan dari masyarakat agar implementasinya berjalan efektif.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Kandang Kiai: Lima Alternatif Solusi

“Ramainya kasus ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kepedulian terhadap kasus di sekitarnya. Tentu kita berharap kepedulian ini tidak berhenti pada kasus ini, tapi juga tumbuh dan bersama-sama membangun ruang aman dari kekerasan seksual,” ucap Amik.

Dalam artikel “Community Accountability: Emerging Movements to Transform Violence” (2012), disebut aksi kolektif masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan seksual. Aksi bersama membuat kekerasan yang sebelumnya dianggap persoalan privat bergeser menjadi tanggung jawab komunitas. Dengan cara itu, kekerasan seksual tidak lagi dipandang sebagai masalah personal korban semata, melainkan luka kolektif yang berdampak luas pada lingkungan sosial.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).