Di Balik Secangkir Kopimu, Ada Keringat dan Darah Perempuan Petani
Kopi bukan cuma komoditas perkebunan. Dari dataran tinggi di Indonesia hingga lembah-lembah subur di Afrika dan Amerika Latin, perempuan menjadi bagian penting dari produksi kopi dunia. Sayangnya, posisi mereka di hulu rantai pasok ini enggak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan maupun pengakuan sosial yang mereka terima.
Jika proses produksi kopi dibedah, jejak tangan perempuan dapat ditemukan di hampir setiap fase penting. Merujuk laporan International Coffee Organization (ICO) bertajuk Gender Equality in the Coffee Sector (2018), perempuan menyumbang sekitar 70 persen tenaga kerja dalam produksi kopi secara global, berdasarkan estimasi International Trade Centre (ITC) pada 2008. Kontribusi tenaga kerja perempuan bahkan dapat mencapai 90 persen dalam pekerjaan lapangan dan hingga 80 persen dalam kegiatan panen di sejumlah wilayah.
Laporan ICO yang sama mencatat antara 20 hingga 30 persen perkebunan kopi dioperasikan perempuan. Artinya, keterlibatan perempuan tidak hanya berlangsung sebagai tenaga kerja, tetapi juga mencakup pengelolaan usaha tani. Namun, angka tersebut tetap menunjukkan adanya kesenjangan karena sebagian besar usaha perkebunan kopi masih dikelola laki-laki.
Setelah panen, beban kerja belum usai. Perempuan mengambil alih pencucian, penjemuran, hingga proses penyortiran biji kopi atau grading. Proses penyortiran membutuhkan ketelitian untuk memisahkan biji kopi yang cacat dari biji berkualitas.
Pekerjaan ini kerap dibebankan kepada perempuan karena stereotip masyarakat yang menganggap perempuan lebih “telaten”. Dalam Kopi dan Keadilan: Perempuan Petani di Tengah Patriarki Industri Kopi (2025), Vellayati Hajad, Ikhsan, dan Hajar Ashwad membahas posisi perempuan dalam industri kopi serta relasi patriarki yang memengaruhi keterlibatan mereka dalam rantai produksi.
Setelah menghabiskan tenaga di kebun dan tempat penyortiran, perempuan petani harus kembali memikul beban kerja reproduktif yang tidak berbayar. Memasak, mencuci, dan mengasuh anak tetap menjadi bagian dari pekerjaan domestik tanpa pembagian peran yang setara dengan laki-laki. Data Food and Agriculture Organization (FAO) juga menunjukkan perempuan memiliki akses lebih terbatas terhadap berbagai aset dan layanan pertanian, termasuk tanah, kredit, penyuluhan, serta pendidikan pertanian.
Baca juga: Perkawinan Kopi dan Maskulinitas: Dari Simbol Jantan Hingga Citra Intelektual
Monopoli Aset dan Pendapatan
Ketimpangan gender dalam industri kopi juga terlihat ketika membahas penguasaan aset. Di negara berpendapatan rendah dan menengah, perempuan hanya mencakup sekitar 10 hingga 20 persen dari seluruh pemegang lahan, menurut data FAO yang dikutip World Bank pada 2018. Keterbatasan kepemilikan lahan turut membatasi akses perempuan terhadap sumber daya produktif, termasuk kredit.
Di sentra penghasil kopi seperti Dataran Tinggi Gayo, persoalan kepemilikan lahan juga berkaitan dengan akses perempuan terhadap koperasi. Dalam kajian tentang koperasi perempuan di Gayo, banyak koperasi hanya mengizinkan satu anggota dari setiap keluarga, yang biasanya adalah kepala keluarga laki-laki. Kondisi tersebut mendorong 21 perempuan mendirikan Koperasi Kopi Wanita di Gayo atau Kokowagayo pada 2014.
Meski terlibat dalam perawatan tanaman hingga proses pascapanen, perempuan petani yang tidak memiliki lahan atas nama sendiri tidak otomatis memiliki kendali atas pendapatan hasil kopi. Dalam situasi ketika lahan dan keanggotaan koperasi berada atas nama laki-laki, akses terhadap keputusan mengenai hasil produksi juga lebih banyak berada di tangan pemilik lahan atau anggota koperasi yang tercatat.
Gambaran mengenai pendapatan usaha kopi Gayo dapat dilihat dalam penelitian Imsar berjudul Analisis Produksi dan Pendapatan Usahatani Kopi Gayo (Arabika) Kabupaten Bener Meriah (Studi Kasus: Desa Pantan Tengah Kecamatan Permata), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2018. Penelitian tersebut menggunakan data primer dari petani dan data sekunder dari Koperasi D-2 Buana Mandiri untuk melihat proses produksi serta pendapatan usahatani kopi Gayo.
Berdasarkan penelitian tersebut, pendapatan dari satu hektare lahan dalam satu periode produksi tercatat Rp21.955.000, dengan penerimaan Rp42 juta dan biaya produksi Rp20.045.000. Angka tersebut merupakan pendapatan dalam satu periode produksi, bukan pendapatan bulanan petani.
Di sisi lain, bagi perempuan tak berlahan yang bekerja sebagai buruh harian lepas, pendapatan bertumpu pada sistem borongan. Saat musim panen tiba, buruh pemetik kopi dibayar per kaleng sehingga pemasukan mereka bergantung pada jumlah pekerjaan yang tersedia.
Pada awal tahun 2026, ketika harga kopi sedang sangat baik, memetik lima kaleng ceri kopi disebut dapat menghasilkan upah sekitar Rp270.000 per hari. Namun, pendapatan tersebut tidak otomatis menjadi pemasukan tetap sepanjang tahun karena pekerjaan pemetikan bergantung pada musim panen dan ketersediaan pekerjaan.
Buruh penyortir biji kopi atau grading, yang berperan dalam menentukan kualitas biji, juga didominasi perempuan. Pada 2023, upah menyortir disebut Rp1.000 per kilogram dengan kemampuan rata-rata menyortir 50 kilogram biji kopi sehari, sehingga seorang perempuan petani membawa pulang sekitar Rp50.000 per hari.
Nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan harga secangkir kopi Gayo specialty di kafe-kafe yang bisa menyentuh angka Rp40.000 hingga Rp60.000 per cangkir. Perbandingan ini menunjukkan adanya jarak antara nilai kopi yang diterima konsumen dan upah yang diterima perempuan dalam salah satu tahapan proses produksinya.
Ketiadaan aset juga berpengaruh pada akses terhadap sumber daya lain. Tanpa kepemilikan lahan sebagai agunan, perempuan menghadapi keterbatasan dalam mengakses kredit, sementara akses terhadap penyuluhan dan pendidikan pertanian juga tidak selalu setara. FAO mencatat perempuan di pedesaan menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah, kredit, teknologi, layanan penyuluhan, dan pendidikan pertanian.
Baca juga: Kopi Gayo dan Tantangan Petaninya: Dari Krisis Iklim Sampai Pasar Tak Adil
Resistensi Perempuan Petani
Pada 2003, sebanyak 464 perempuan petani kopi di Peru memisahkan hasil produksi kopi mereka dari produksi laki-laki. Menurut Café Femenino, para perempuan tersebut kemudian membentuk koperasi perempuan pertama dalam program tersebut dan mengembangkan produk serta pendapatan yang mereka kelola sendiri.
Gerakan tersebut kemudian berkembang menjadi Café Femenino, sebuah program yang berfokus pada perempuan produsen kopi. Di Peru, perempuan yang tergabung dalam CECANOR tercatat sebagai kelompok yang pertama kali mengembangkan konsep Café Femenino pada 2004.
Di Dataran Tinggi Gayo, keresahan serupa mendorong berdirinya Kokowagayo atau Koperasi Kopi Wanita Gayo. Koperasi tersebut didirikan pada 2014 oleh Rizkani Melati bersama perempuan lain yang sebelumnya menjadi anggota Koperasi Permata Gayo, setelah mereka merasa aspirasi perempuan kurang terwakili dalam pengambilan keputusan yang didominasi laki-laki.
Kokowagayo kemudian melakukan ekspor kopi Gayo ke Amerika, Eropa, Australia, dan Korea. Koperasi tersebut menjadi ruang bagi perempuan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan usaha dan perdagangan kopi, bukan hanya dalam pekerjaan produksi di kebun.
Selain Kokowagayo, Koperasi Ketiara yang dipimpin Ibu Rahmah juga berkembang sebagai koperasi yang memberi ruang besar bagi perempuan dalam bisnis kopi Gayo. Rahmah mendirikan Ketiara pada 2009 bersama 37 pedagang dan petani kopi, lalu koperasi tersebut memperoleh sertifikasi Fairtrade pada 2011.
Ketiara juga mengembangkan kopi Queen Ketiara yang diproduksi dari kebun anggota perempuan. Menurut Ketiara, sekitar 70 persen campuran kopi tersebut berasal dari kebun anggota perempuan, sementara koperasi secara keseluruhan merupakan koperasi yang dipimpin perempuan.
Baca juga: Apa yang Sebenarnya Kita Cari dalam Segelas ‘Ceremonial Grade Matcha’?
Realitas yang dihadapi perempuan petani menunjukkan persoalan kesetaraan dalam industri kopi tidak berhenti pada keterlibatan mereka dalam produksi. Pengorganisasian melalui koperasi membuka ruang bagi perempuan untuk memperoleh kendali lebih besar atas hasil produksi dan posisi dalam rantai nilai kopi, tetapi persoalan kepemilikan aset dan pembagian kerja domestik tetap menjadi bagian dari ketimpangan yang mereka hadapi.
Di tengah perubahan iklim yang juga memengaruhi sektor pertanian, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks. Kerja perempuan petani menopang berbagai tahapan produksi kopi, tetapi akses mereka terhadap tanah, pendapatan, pengetahuan, dan pengambilan keputusan belum selalu mengikuti besarnya kontribusi tersebut.




















