*Peringatan pemicu: Kasus kekerasan seksual
Belum lama ini, dua kasus dugaan kekerasan seksual di Yogyakarta kembali memperlihatkan persoalan perlindungan korban di institusi pendidikan. Di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Sleman, seorang perempuan berusia 21 tahun melaporkan dugaan pemerkosaan oleh mantan pengurus pesantren, dan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pada waktu yang sama, sejumlah mahasiswi Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh seorang dosen kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Laporan diterima pada 18 Agustus, pemeriksaan selesai pada 10 September, dan penonaktifan ditetapkan pada 21 September 2026 sebagai tindak lanjut institusional.
Kedua kasus tersebut memiliki konteks berbeda. Namun, keduanya membawa kita pada satu pertanyaan: ketika kekerasan seksual terjadi di institusi pendidikan, mengapa perlindungan terhadap korban begitu sering baru bergerak setelah korban berhasil berbicara?
Baca juga: Bebas Bersyarat Bechi: Antara Hak Hukum dan Perlindungan Korban
Hukum Sudah Mengatur Pencegahan, tetapi Pencegahan yang Seperti Apa?
Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur tanggung jawab institusi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak hanya mengatur pemidanaan pelaku, tetapi juga pencegahan, pelindungan, pemulihan, dan ketidakberulangan kasus. Pasal 79 UU a quomewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Di perguruan tinggi, kewajiban tersebut diterjemahkan melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menetapkan prinsip akuntabilitas, independensi, kehati-hatian, dan jaminan ketidakberulangan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, terdapat pula PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Artinya, persoalannya bukan sekadar apakah hukum sudah mewajibkan institusi melakukan pencegahan. Pertanyaannya adalah seperti apa pencegahan tersebut dijalankan sebelum kekerasan terjadi.
Selama ini, pencegahan kerap diwujudkan melalui seminar, poster, lokakarya, maupun kanal pengaduan. Pola tersebut berisiko menempatkan sistem pada posisi menunggu kekerasan terjadi sebelum mekanisme perlindungan diaktifkan.
Kritik tersebut sejalan dengan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2026 yang mencatat pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi pada dasarnya masih cenderung bersifat insidental, misalnya melalui seminar dan kampanye.
Menurut Komnas Perempuan, pencegahan yang efektif membutuhkan perubahan yang lebih mendasar karena ketimpangan relasi kuasa terus direproduksi dalam proses pendidikan. Dalam konteks pesantren, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dengan adanya otoritas spiritual, patronitas pimpinan, budaya diam, loyalitas, serta kecenderungan melindungi nama baik lembaga yang dapat menyulitkan pengungkapan kasus.
Baca juga: Bayang-bayang Kekerasan di Dalam Panti Rehabilitasi Mental
Ketika Diam Dibaca sebagai Masalah Korban
Narasi yang kerap muncul adalah “korban takut melapor”, seolah-olah diam semata-mata persoalan keberanian. Kita perlu melihat lebih jauh apa yang membuat seseorang takut berbicara, terutama ketika ia berada dalam relasi kuasa yang tidak setara dengan orang yang dilaporkan.
Komnas Perempuan berulang kali menyatakan ketimpangan relasi kuasa di lembaga pendidikan menjadi salah satu faktor yang membuat korban berada dalam posisi rentan dan enggan melapor. Dalam situasi seperti ini, keberadaan kanal pengaduan saja belum cukup untuk menunjukkan sistem telah memberikan akses yang setara.
Kritik feminis kemudian relevan untuk membaca persoalan tersebut. Catharine MacKinnon dalam Toward a Feminist Theory of the State (1989) menyatakan kekerasan seksual tidak dapat sepenuhnya dipahami sebagai tindakan individual yang berlangsung dalam ruang sosial yang netral. Perspektif ini melihat bagaimana struktur sosial dan hukum turut membentuk posisi perempuan dalam relasi kuasa, termasuk kapasitas mereka untuk menggunakan hak dan pilihan yang tersedia.
Mahasiswi tidak berada dalam posisi yang sama dengan dosennya. Santri tidak berada dalam posisi yang sama dengan pengurus pesantren. Keduanya menghadapi persoalan yang sama dalam konteks berbeda, yakni relasi kuasa dan otoritas yang timpang.
Di sinilah keterbatasan formal equality menjadi penting untuk dilihat. Secara hukum, korban dan pelaku sama-sama memiliki hak dan kewajiban, tetapi dalam konteks sosial keduanya tidak selalu memiliki kapasitas yang sama untuk mengakses sistem hukum dan mekanisme perlindungan.
Karena itu, diam tidak selalu berarti korban tidak memiliki suara. Diam dapat menjadi respons ketika berbicara membawa konsekuensi yang harus ditanggung korban.
Narasi “korban memiliki kanal pengaduan” juga belum cukup untuk menyimpulkan sistem telah memberikan akses yang setara. Konsep kesetaraan substantif menuntut kita melihat kondisi riil yang menentukan apakah seseorang dapat menggunakan haknya tanpa menanggung risiko yang tidak proporsional, termasuk kehilangan rasa aman, relasi sosial, pendidikan, reputasi, atau risiko tidak dipercaya.
Baca juga: Rasa Aman Perempuan Tak Harus Korbankan Transpuan
Institusi Bukan Hanya Tempat Kekerasan Terjadi
Dari perspektif hukum pidana, kekerasan seksual memang perlu menjawab pertanyaan tentang siapa yang melakukan. Namun, dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola institusi, pertanyaan lain juga perlu diajukan: apa tanggung jawab lembaga ketika kekerasan terjadi dalam struktur yang berada di bawah kewenangannya?
Hal ini bukan berarti setiap terjadinya kekerasan seksual otomatis menunjukkan institusi lalai. Pertanggungjawaban institusional tetap perlu didasarkan pada kewajiban hukum, pengetahuan yang dimiliki, tindakan yang dilakukan, mekanisme pengawasan, serta fakta dari masing-masing kasus.
Dengan demikian, akuntabilitas tidak seharusnya berhenti pada pelaku individual. Institusi juga perlu dilihat dari bagaimana mereka membangun sistem pencegahan, merespons laporan, melindungi korban, serta mencegah kekerasan berulang.
Hal ini sejalan dengan Komnas Perempuan yang menyoroti potensi konflik kepentingan dalam mekanisme Satgas perguruan tinggi ketika Satgas ditunjuk oleh pimpinan kampus. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika orang yang dilaporkan merupakan pejabat atau bagian dari pimpinan institusi, karena kondisi tersebut dapat memengaruhi independensi proses penanganan.
Ukuran keberhasilan institusi juga tidak seharusnya hanya bertumpu pada jumlah laporan yang diterima dan bagaimana laporan tersebut diselesaikan. Pertanyaan lain perlu diajukan: apa yang sudah dilakukan institusi sebelum laporan masuk?
Apakah sudah ada pemetaan risiko dalam relasi pembimbingan? Apakah sudah ada pemetaan konflik kepentingan? Apakah korban memiliki jalur pelindungan yang independen ketika terlapor menduduki posisi berkuasa? Apakah tersedia mekanisme perlindungan dari pembalasan? Jika kasus sudah terjadi, apakah institusi mengubah tata kelolanya agar kekerasan tidak berulang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuntutan untuk menciptakan sistem yang sepenuhnya baru. Komnas Perempuan pada 2026 telah mengembangkan instrumen pemantauan implementasi UU TPKS yang memuat aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas.
Yang perlu diubah adalah titik tempat akuntabilitas institusi dinilai. Akuntabilitas tidak semestinya baru dimulai ketika korban datang membawa laporan.
Institusi perlu mengenali di mana kuasa terkonsentrasi, bagaimana kuasa tersebut diawasi, dan apa yang terjadi ketika pemegang kuasa menyalahgunakannya. Pencegahan juga perlu berjalan sebelum laporan masuk, ketika institusi masih memiliki ruang untuk mengidentifikasi risiko dan membangun mekanisme perlindungan yang dapat diakses tanpa menunggu korban terlebih dahulu.
Peneliti Hukum Kesehatan dan Kebijakan Gender di Institute for Legal Reform and Gender Justice dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives.




















