Issues

KTP untuk Transgender Sejak Kapan?

Di usia 40 tahun, kami baru saja lahir sebagai warga negara baru yang sah setelah menerima sepucuk KTP.

Avatar
  • November 9, 2022
  • 5 min read
  • 670 Views
KTP untuk Transgender Sejak Kapan?

Sudah beberapa kali, Lena bolak-balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar, Jawa Barat. Namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu tak kunjung dikantongi. Ia justru dituntut untuk kembali lagi keesokan hari, mendatangi RT, RW, kantor kelurahan. Begitu terus sampai berminggu-minggu berselang.

Lena adalah transpuan yang sehari-hari jadi pekerja seks di Gang Buntu, kawasan prostitusi yang cukup melegenda di Banjar. Ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami, Lena dan puluhan kawan transpuannya sulit mendapat KTP kendati telah mencoba berulang kali. Tak cuma dipersulit, para petugas layanan terkadang juga memperlakukannya dengan semena-mena.

 

 

Kesulitan mengakses KTP ini sebelumnya tak pernah dibayangkan Lena. Hingga usianya menginjak 40 tahun, ia cuma sebatas nama tanpa identitas resmi dari negara. Meski begitu ia tak mengutuk nasib buruknya ditakdirkan sebagai seorang transpuan. Tak pernah tahu siapa sosok ibunya, tak punya privilese mengenyam pendidikan formal di atas level Sekolah Dasar (SD), Lena harus belajar menjadi sosok yang kuat.

Baca juga: Kebijakan e-KTP untuk Transgender: Progresif Tapi Tetap Harus Dikritik

Selepas mentas dari SD, ia diajak pamannya untuk bekerja di arena pasar malam Bandung, Jawa Barat. Di lokasi kerja itulah, Lena menemukan dirinya yang baru, pun ia bertemu dengan komunitas transpuan. Tempat di mana ia akhirnya merasa aman dan bertambah kuat.

Suatu hari, Lena ditinggal pergi tanpa kabar oleh pamannya. Hidup Lena berantakan dan kehilangan pekerjaan. Ia akhirnya memutuskan pergi ke Banjar, kota yang jadi rumahnya sekarang. Sayang, saat pergi ke Banjar, Lena tidak membawa identitas apapun, termasuk KTP.

Tinggal bersama paman, membuat KTP tak terlalu ia butuhkan. Namun, keputusan untuk merantau sendirian punya konsekuensi berbeda. Tanpa KTP berarti tak ada rumah. Tanpa KTP berarti tak ada pekerjaan.

Di tengah kebingungannya, Lena bertemu dengan teman sesama transpuan. Ia ditawarkan untuk tinggal di kos teman tersebut. Namun, tentu saja Lena tak bisa terus menumpang. Ia harus menemukan cara untuk bisa mandiri.

“Coba minta surat pengantar dari RT dan RW, terus ke Kelurahan buat KTP,” kata induk semang. Hari itu sekitar Oktober 2017, atas saran ibu kos, Lena bersama beberapa transpuan mulai mengurus KTP. 

Mereka ke rumah RT, lalu Ketua RW. Alih-alih disambut dengan baik, Lena justru ditatap dengan pandangan penuh selidik. 

Baca juga: Negara juga Perlu Akui Ekspresi Transgender dalam Administrasi KTP

“Mau ngapain?”

“Mau minta tanda tangan surat pengantar pembuatan KTP, Pak,” jawab kami.

“Memang kos di mana sampai setua ini enggak punya KTP?”

Lena dan kawan-kawan menjelaskan kronologi dan hambatan-hambatan yang mereka hadapi. Namun, jawaban dari Ketua RW membuat mereka kaget.

“Saya akan bantu tapi jangan sampai bikin onar di sini,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut cuma bagian kecil stigma yang melekat pada kelompok transpuan. Jangankan mau buat onar, bisa makan dan hidup layak saja mereka harus berjuang habis-habisan.

Di kantor Kelurahan, Lena dan kawan-kawan juga dipandang sama: Sinis dan jijik. Lena bahkan dipanggil, “Pak” alih-alih “Mbak”.

Pengalaman tak mengenakkan ini sempat membuat Lena dan para transpuan lainnya trauma untuk melanjutkan mengurus KTP.

“Biar saja enggak punya KTP, yang penting enggak diperlakukan seperti kemarin,” sahut seorang kawan transpuan.

Stigma dan diskriminasi dari layanan publik, termasuk dari RW dan pegawai Kelurahan memang membuat kawan-kawan transpuan kecewa. Belum lagi, mereka juga kerap dianggap sampah masyarakat, sehingga tak layak mengakses layanan publik seperti warga negara lainnya. Tak heran jika banyak yang memilih tak mengurus KTP.

Saya membantu Lena untuk bisa mendapatkan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sesuai dugaan, para petugas memandang kami dengan keheranan. “Sudah, ambil saja nomor dan antre terpisah di sana,” tuturnya setengah menghardik. 

“Mana Kartu Keluarga kamu?” tanya pegawai Disdukcapil.

“Dia belum punya Kartu Keluarga, Bu,” jawabku sambil menoleh ke arah Lena. Saya menjelaskan kronologi kenapa Lena belum mempunyai KK atau identitas resmi apapun.

Baca juga: KTP Bak Harta Karun Bagi Komunitas Transpuan

Pihak Disdukcapil menyuruh kami untuk kembali ke Kelurahan demi minta surat keterangan bahwa Lena merupakan penduduk setempat. Tak ada pilihan lain, kami menuju ke kantor Kelurahan, tapi oleh petugas setempat, kami diminta balik lagi ke RT dan RW.

Setelah bolak balik sekian kali, surat keterangan itu berhasil kami kantongi untuk disetorkan ke Disdukcapil. Pegawai Disdukcapil itu melihat dan membaca surat yang kami bawa. “Saya sudah tanyakan pada pimpinan, tapi katanya kamu tidak bisa dibuatkan KTP, karena  harus ada keterangan dari Disdukcapil tempat tinggal awal,” ucap pegawai itu.

“Ah, rasanya ingin menyerah saja,” ucap Lena.

Hari itu, kami memutuskan istirahat. Sampai akhirnya  di 2021, mulai gencar program KTP untuk transgender di Indonesia yang diinisiasi oleh Suara Kita. Lena dan kawan-kawan komunitas transpuan lainnya, pun tidak lagi dipersulit dalam mengakses KTP. Hanya dengan membawa surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, kami langsung disambut baik oleh pegawai Disdukcapil. Bukan hanya staf Disdukcapil, kepala dinasnya pun langsung turun tangan menemui, dan memperlakukan kami dengan sangat baik. 

Sekarang Lena sudah memiliki KTP. Sehingga, dia dapat mengakses segala layanan publik, termasuk memiliki rekening bank, dan dapat tinggal aman serta nyaman di kos pilihannya. 

Bagi sebagian orang, usia empat puluh merupakan usia puber kedua. Namun bagi Lena, usia empat puluh merupakan usia bersejarah karena ia kini merasakan haknya sebagai warga negara. Agak terlambat memang, tapi bukanlah Lena cukup beruntung? Sebab saya tahu, tak semua transpuan punya privilese ini. Tak semua pegawai Disdukcapil cukup melek aturan baru ini.

Ini adalah artikel ketiga dari series tulisan pelatihan jurnalis komunitas IAC di Bali, Oktober 2022. Baca artikel lainnya yang terbit setiap Rabu di Magdalene.co.

1. Orang dengan HIV/ AIDS juga Bisa Berdaya

2. Surat untuk Mendiang Puput: ‘Matahari di Sana Lebih Cerah, Nak!’

3. Perempuan HIV di Tengah Bencana



#waveforequality


Avatar
About Author

Yuyun Juniar